Pasar Uang

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.ID – Dalam artikel sebelumnya kita sudah membahas apa arti dari sebuah pasar. Dalam artikel ini juga akan di bahas pasar menurut jenisnya yaitu pasar uang. Mulai dari pengertian hingga ciri-ciri pasar uang tersebut. Mari simak penjelasan terlengkap tentang pasar uang di bawah ini.


Pengertian Pasar Uang

Pasar Uang adalah salah satu pasar yang menjadi wadah untuk bertemunya para pemilik dana (Funder) dengan pihak yang membutuhkan dana (Consumer), dimana pertemuan tersebut dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui perantara (Broker) atas  suatu transaksi permintaan (Demand) atau penawaran (Supply) terhadap sejumlah dana atau surat-surat berharga jangka pendek.

Menurut para ahli, pasar uang ini termasuk dalam pasar abstrak, yaitu salah satu pasar yang mengadakan transaksi jual-beli terhadap suatu barang tetapi barangnya tidak ada di pasar tersebut. Namun terdapat contoh barang yang berupa contoh surat berharga, brosur dalam jumlah terbatas.

Artinya, di dalam pasar ini uang kita tidak akan menemukan penjual yang sedang menawarkan “fisik” uang seperti yang terjadi di pasar tertentu. Barang yang dijual adalah suatu uang, namun diwakili oleh surat berharga jangka pendek dengan batas waktu yang maksimal satu tahun.


Pengertian Pasar Uang Menurut Para Ahli

  • M Irsan Nasarudin

Pasar Uang adalah suatu sarana yang menyediakan pembiayaan jangka pendek (kurang dari satu tahun). Pasar uang tidak seperti pasar modal yang mempunyai suatu tempat fisik, pembiayaan yang dilakukan didasarkan pada pinjaman (loan).


  • Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20)

Pasar Uang adalah suatu tempat pertemuan yang abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Dana Jangka Pendek adalah suatu dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.


Ciri – Ciri Pasar Uang

Sesuai dengan pengertian pasar uang, pasar ini memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dengan bentuk pasar lain, misalnya pada pasar modal.
Adapun ciri-ciri pasar uang ialah sebagai berikut:

  • Transaksi jual-beli yang tidak terikat pada tempat tertentu.
  • Hanya memenuhi dana pada jangka pendek.
  • Mekanisme pasar uang lebih menekankan pada suatu pertemuan antara pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

Fungsi Pasar Uang

Fungsi dari pasar uang adalah untuk dapat mempertemukan para pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Mengacu pada pengertian pasar uang di atas, beberapa fungsi dan tujuan adanya pasar uang adalah sebagai berikut ini :

  • Sebagai mediator dan fasilitator perdagangan surat-surat berharga pada jangka pendek.
  • Sebagai sumber dana untuk modal kerja bagi suatu perusahaan yang membutuhkan tambahan modal untuk ekspansi.
  • Sebagai mediator dan fasilitator suatu kegiatan investasi dari investor luar negeri kepada pengusaha lokal dalam bentuk kredit jangka pendek.
  • Sebagai fasilitator bagi masyarakat yang ingin membeli suatu Surat Berharga Pasar Uang dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Tujuan Pasar Uang

Pihak yang memerlukan modal atau dana yaitu :

  • Untuk mampu memenuhi suatu kebutuhan jangka pendek.
  • Untuk mampu memenuhi suatu kebutuhan likuiditas.
  • Untuk memenuhi suatu dana atau modal kerja.
  • Sedang mengalami kalah yang keliring.

Pihak yang menanamkan modal atau dana yaitu :

  • Untuk memperoleh suatu pendapatan dengan tingkat suku bunga tertentu.
  • Untuk bisa membantu pihak yang sedang mengalami kesulitan keuangan atau krisis.
  • Spekulasi.

Sumber Pasar Uang

Dana-dana yang diperjualbelikan di pasar uang dapat berasal dari sebagai berikut ini :

  • Kelebihan uang kas dari suatu Badan Usaha milik Negara (BUMN).
  • Kelebihan uang kas dari suatu  perusahaan yang belum digunakan.
  • Kelebihan uang kas dari berbagai bank yang ada.

Instrumen Pasar Uang

Di pasar uang terdapat beberapa instrumen surat berharga yang ingin diperjual-belikan. Adapun instrumen pasar uang adalah sebagai berikut ini :

  1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yaitu suatu surat berharga yang bentuknya hutang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah.
  2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yaitu suatu surat berharga yang diperdagangkan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan lainnya yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
  3. Sertifikat Deposito yaitu suatu instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh Bank terhadap simpanan nasabahnya dengan tingkat suku bunga dan periode jatuh tempo yang ditentukan.
  4. Treasury Bills yaitu suatu surat hutang yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara dengan jangka waktu yang  kurang dari satu tahun.
  5. Promissory Notes yaitu suatu surat pernyataan kesanggupan untuk bisa membayar transaksi hutang piutang jangka pendek yang dilakukan kreditur dan debitur.
  6. Commercial Paper yaitu suatu instrumen hutang yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan kepada investor tanpa adanya jaminan (collateral), yang dipakai untuk pembiayaan kewajiban jangka pendek.
  7. Call Money yaitu suatu instrumen keuangan yang dipakai untuk kegiatan transaksi pinjam-meminjam sejumlah dana yang dilakukan antar Bank dengan jangka waktu pendek (maksimal 1 tahun).
  8. Banker’s Acceptance yaitu suatu surat berharga yang bisa dipakai untuk kegiatan eksport-import barang, dapat juga digunakan dalam transaksi valuta asing (valas).

Jenis – Jenis Transaksi Pasar Uang

Jenis-Jenis transaksi pada pasar uang adalah sebagai berikut :

1. Pasar Uang antar Bank

Pasar uang antar bank adalah suatu transaksi penyerahan sejumlah kelebihan dana dari suatu bank kepada bank yang lain.


2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Sertifikat Bank Indonesia ialah suatu surat berharga yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral,hal ini artinya ialah agar bisa dibeli oleh bank umum dengan nominal yang sangat besar. Tujuan BI dalam mengeluarkan sertifikat tersebut ialah untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat.


3. Surat Berharga Pasar Uang

Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adalah suatu surat berharga yang diterbitkan oleh bank umum yang hanya boleh dibeli oleh BI dengan harga yang cukup tinggi.


4. Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito ialah suatu surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dengan nilai nominal tertentu sebagai surat atas unjuk.


5. Pasar Valuta Asing (Bursa Valuta Asing)

Pasar valuta asing ialah suatu tempat dimana seseorang dapat membeli atau menjual mata uang asing atau menukarnya dengan mata uang rupiah. Nilai tukar uang yang ditukarkan ini disebut juga dengan kurs valuta asing.


Perbedaan Pasar Uang Dan Pasar Modal

  • Instrumen Pasar uang pada periode waktunya adalah jangka pendek atau lebih kecil dari 270 hari, sedangkan pasar modal periodenya jangka panjang.
  • Produk Pasar uang yang utama adalah pada SBI, SBPU, dan Deposito, sedangkan produk pasar modal adalah saham, obligasi, dan reksadana.
  • Pasar uang diotorisasi oleh Bank Indonesia sedangkan pasar modal oleh sebuah Departemen Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
  • Proses seluruh transaksi pasar uang ada di bank sedangkan pasar modal di Bursa efek dan suatu perusahaan sekuritas.
  • Resiko dan earning pasar uang jauh lebih kecil karena lebih stabil, sementara pasar modal resiko dan earningnya lebih tinggi.

Persamaan Pasar Uang dan Pasar Modal

  • Sama-sama bagian dari pasar finansial (pasar pendanaan) karena pasar uang sendiri, muncul karena banyak bank membutuhkan likuiditas, kemudian menjual instrumen pasar uang ke bank lain. Baik bank konvensional atau juga bank syariah. Sedangkan pasar modal, adanya penjualan saham, obligasi dan sebagainya.
  • Menjalankan suatu fungsi yang sama yaitu menjembatani pihak surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi.
  • Produk pasar uang dan produk pasar modal ini relatif sama berupa surat berharga.

Pelaku Pasar Uang

Terdapat pelaku dalam pasar uang, yakni sebagai berikut :

  • Bank
  • Yayasan
  • Dana Pensiun
  • Perusahaan Asuransi
  • Perusahaan-Perusahaan Besar
  • Lembaga Pemerintah
  • Lembaga Keuangan Lain
  • Individu Masyarakat

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Pasar Uang : Pengertian, Ciri, Fungsi, Tujuan, Pelaku, Sumber, Instrumen, Jenis & Perbedaannya Lengkap. Semoga dapat bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pembaca akan pasar uang yang terjadi di sekitar dan negara kita. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :