Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.Id – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai artikel yang berjudul Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak


Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)


Pengukuhan pengusaha kena pajak adalah proses, cara atau perbuatan mengukuhkan pengusaha kena pajak agar perusahaan yang telah memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak dapat ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak yang sungguh-sungguh secara Undang-Undang.


Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)


  1. Sebagai identitas Tempat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan
  2. Pengawasan administrasi perpajakan
  3. Melaksanakan suatu hak dan kewajiban dalam suatu bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Tempat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)


  • Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak didirikan

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)


  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) menyalahgunakan Pengukuhan PKP
  2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan status wajib pajak non efektif yaitu sudah tidak memiliki penghasilan sebagai PKP
  3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain
  4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tempat lain

Sanski Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)


Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan diri untuk diberikannya Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga pengusaha dapat menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak akan dapat menimbulkan suatu kerugian pada pendapatan negara sehingga dapat memperoleh pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda yang paling sedikit 2 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pidana yang ditunjukan pada ayat (1) yaitu ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di dalam bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalankan pidana penjara yang telah dijatuhkan.

Setiap orang yang melakukan percobaan menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan.


Demikianlah pembahasan mengenai √ Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak : Pengertian, Fungsi, Tempat dan Sanksinya Lengkap, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.


Baca Juga Artikel :