Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Diposting pada

Sarjana EkonomiHai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai BUMS. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) : Pengertian, Fungsi, Ciri, Peranan, Tujuan dan Bentuk Terlengkap


Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta merupakan salah satu badan usaha dimana seluruh modalnya berasal dari pihak swasta.

Pihak swasta yang dimaksud yaitu salah satu pihak swasta dalam negeri dan juga pihak swasta asing.

Mengacu pada pengertian BUMS atau Badan usaha milik swasta tersebut, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut :

  • Pihak Swasta Dalam Negeri yaitu semua pihak yang diluar pemerintahan yang mengurus dan mengelola sumber daya ekonomi tidak vital dan tidak strategis.
  • Pihak Swasta Asing yakni masyarakat luar negeri pemilik utuh modal yang ada di badan usaha milik swasta asing (BUMS asing).

Kelebihan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

  • Cepat dalam proses pengambilan keputusan karena pemilik modal terkadang menjadi orang yang menjalankan perusahaan.
  • Meningkatkan kas pemerintah dengan adanya pembayaran pajak.
  • Ikut berkontribusi dalam meningkatkan produk domestik bruto.
  • Menyediakan sejumlah barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Cepat dalam mendapatkan modal.
  • Menampung banyak tenaga kerja.

Kekurangan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

  • Terlalu berorientasi pada laba.
  • Terkadang sulit untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan.
  • Sering terjadi perbedaan pendapat antara manajemen perusahaan dan karyawan.
  • Menimbulkan persaingan yang kurang sehat.
  • Mengalirnya devisa ke luar negeri.

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Ciri Umum BUMS

  • Modal usahanya dimiliki mutlak oleh pihak swasta.
  • Pemegang dan pemilik usaha memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan yang dilakukan secara hierarki dan fungsional.
  • Fokus pada pencarian keuntungan yang maksimal.
  • Pembagian modal didasarkan atas kepemilikan saham perusahaan.
  • Badan usaha yang memiliki badan hukum.
  • Modal berasal dari non pemerintah baik perorangan, kelompok, dan lainnya.
  • Hak suara anggota disesuaikan dengan saham yang mereka miliki.
  • Para pemilik saham bisa menjual saham mereka di bursa efek.
  • Modal tidak hanya diperoleh dari anggota namun juga dari lembaga keuangan Bank dan non Bank.

Ciri-Ciri BUMS Berdasarkan Kepemilikan

1. BUMS Perseorangan

  • Pemilik perusahaan ialah individu atau perorangan.
  • Pemilik tunggal perusahaan mempunyai kekuasaan tertinggi, serta punya wewenang penuh dalam operasional usaha.
  • Kebijakan didalam semua aktivitas atau kegiatan perusahaan berasal dari kebijakan perseorangan.
  • Semua tanggungjawab srerta esiko perusahaan berada di tangan pemilik perusahaan.

2. BUMS Persekutuan

  • Pemilik badan usaha persekutuan minimal dua (2) orang atau lebih.
  • Semua hak, tanggungjawab, serta juga wewenang diatur dalam perjanjian persekutuan yang dilakukan oleh beberapa pihak.
  • Segala aktivitas serta perkembangan perusahaan menjadi tanggungjawab bersama anggota persekutuan.
  • Tujuan utama dari kegiatan atau aktivitas badan usaha persekutuan ini ialah untuk memperoleh laba bersama.

Ciri-Ciri BUMS Berdasarkan Fungsi

  • Tujuan utama BUMS ini ialah untuk memperoleh keuntungan yang maksimal setelah itu dikelola dan dibagikan kepada seluruh anggota.
  • Bertanggungjawab didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan akan barang serta jasa.
  • Menjadi lembaga yang dapat menciptakan keadaan dinamis pada perekonomian negara.
  • Membantu pemerintah dalam hal pengelolaan sumber daya alam (SDA) serta sumber daya manusia (SDM).
  • Membantu pemerintah dalam hal menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.

Ciri BUMS Berdasarkan Permodalannya

  • Keseluruhan modal dimiliki pihak swasta atau pengusaha.
  • Pinjaman diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank.
  • Penerbitan dan penjualan saham melalui bursa efek.
  • Sebagian laba dibagi ke pemegang saham dan sisanya ditahan.
  • Memiliki cadangan dalam pengembangan usaha.
  • Dapat menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang panjang.

Tujuan BUMS

  • Memperoleh keuntungan sebesar-besarnya atau meraih keuntungan dengan cara seoptimal mungkin.
  • Mengembangkan usaha yang dimiliki agar menjadi lebih besar dan dapat memmbuka cabang yang baru.
  • Mengembangkan modal yang telah ada sehingga dapat menanam saham diberbagai perusahaan lain untuk melakukan kerja sama yang saling menguntungkan.
  • Membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat sehingga membantu mengurangi jumlah pengangguran.

Fungsi BUMS

  • Sebagai partner atau rekan kerja pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Sebagai rekan dalam pengelolaan sumber daya
  • Merupakan dinamisator dalam perekonomian masyarakat
  • Memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Peranan BUMS

  • Mitra BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
  • Penambah produksi nasional.
  • Membuka kesempatan kerja.
  • Sebagai penambah kas negara dan pemacu pada pendapatan nasional.
  • Untuk membantu pemerintah dalam pengolalaan dan mengusahakan suatu kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah
    dan juga membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.

Contoh BUMS

  • PT Union Metal
  • PT Djarum
  • PT Pupuk Kaltim
  • PT Holcim
  • PT Exxon Company
  • PT Ghobel Dharma Nusantara
  • PT Freeport Indonesia
  • PT Karakatau Steel
  • PT XL Axiata Tbk
  • PT Aneka Elektrindo Nusantara
  • PT Fastfood Indonesia
  • PT Astra Internasional

Bentuk-Bentuk BUMS

1. Firma (Fa)

Firma ialah salah satu persekutuan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang akan menjalankan sebuah usaha dengan nama bersama dengan tujuan dapat membagi hasil yang diperoleh dari suatu persekutuan tersebut.

Firma memiliki beberapa ciri khusus, antara lain :

  • Para sekutu atau anggota aktif dalam mengelola perusahaan.
  • Semua anggota memiliki kewajiban dan bertanggung jawab atas segala resiko yang ada di perusahaan.
  • Persekutuan ini akan berakhir ketika salah satu dari anggota mundur.
  • Perjanjian persekutuan dilaksanakan dihadapan notaris
  • Memakai nama bersama dalam segala urusan perusahaan
  • Setiap anggota memiliki hak untuk melakukan perjanjian dengan pihak lain.
  • Jika terdapat hutang tak terbayar, maka pihak atau anggota yang punya hutang tersebut wajib membayarnya dengan uang pribadinya.
  • Setiap anggota memiliki hak untuk menjadi pemimpin persekutuan tersebut.
  • Mudah untuk memperoleh kredit atau pinjaman.

2. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas ialah suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya akan terbagi atas beberapa saham, dimana saham tersebut sudah dimiliki oleh beberapa pihak yang bersangkutan.

Untuk masalah tanggungjawab atas segala sesuatu yang terjadi di perusahaan disesuaikan dengan jumlah saham yang mereka miliki.

Perseroan terbatas memiliki beberapa ciri yakni :

  • Berorientasi pada pencarian keuntungan.
  • Memiliki dua fungsi yakni komersil dan ekonomis.
  • Modal yang dimiliki berasal dari obligasi dan saham-saham para anggota.
  • Tidak memiliki fasilitas dari negara karena murni milik swasta.
  • Perusahaan dipimpin oleh direksi
  • Status yang dimiliki oleh para pegawai adalah pegawai swasta.

3. Persekutuan Komoditer (CV)

Persekutuan komoditer yang sering juga kenal dengan CV yakni sebuah persekutuan yang terdiri dari dua orang atau lebih dimana mereka dapat membagi tugas dan tangungjawab sesuai dengan suatu kesepakatan dimana satu pihak memiliki tanggung jawab yang tak terbatas atas perusahaan dan satu yang lainnya memiliki tanggungjawab yang cukup terbatas.

CV memiliki beberapa ciri antara lain :

  • Dalam CV keanggotaannya dibagai menjadi dua yakni anggota aktif dan anggota pasif.
  • Terdiri dari dua orang atau lebih.
  • Resiko yang terjadi pada perusahaan dilimpahkan kepada semua anggota sesuai dengan status keanggotaannya.

4. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan salah satu bentuk dari badan usaha milik swasta yang dimana modal dan tanggungjawabnya dipegang oleh satu orang atau pribadi yang merupakan pemilik tunggal perusahaan.

Perusahaan perseorang memiliki beberapa ciri khusus, antara lain :

  • Dimiliki oleh perseorangan atau individu
  • Pengelolaan badan usaha mudah dan murah
  • Pemilik tunggal bebas menerapkan kebijakan dan peraturan bagi para bawahannya tanpa harus melalui jalur birokratis.
  • Pemilik perusahaan memiliki wewenang untuk menutup perushaannya jika tidak produktif dan tidak menguntungkan lagi.
  • Modal berasal dari kantong pribadi sang pemilik
  • Pertumbuhan dan perkembangan perusahaan bergantung pada pemilik tunggal perusahaan.

Contoh dari badan usaha milik swasta yang ada di Indonesia, antara lain PT Telkom, PT Coca –Cola, PT Freeport, dan lain sebagainya.


Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) : Pengertian, Ciri, Bentuk, Fungsi, Tujuan, Peranan, Contoh, Kelebihan & Kekurangannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :