Sarjana Ekonomi –Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Bagi Hasil. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Bagi Hasil
Bagi Hasil merupakan bentuk dari perjanjian kerja sama antara pemodal (investor) dan pengelola modal (Entrepreneur) dengan menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana diantara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua belah pihak sesuai dengan nisbah kesepakatan di awal perjanjian dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil atas keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka tingkat rasio bagi hasil atau nisbah.
Pengertian Bagi Hasil Menurut Para Ahli
1. Rofiq
Bagi hasil ialah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana.
2. Karim
Bagi Hasil merupakan bentuk return (perolehan kembaliannya) dari kontrak investasi, dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap.
3. Karim (2007)
Bagi hasil yaitu bentuk return (perolehan kembalianya) dari kontrak investasi, dari waktu kewaktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi.
4. Abdurrahman
Bagi hasil yakni jumlah pendapatan yang diterima nasabah berdasarkan pemberian laba yang dihasilkan bank, bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan, jika tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian di tanggung oleh kedua belah pihak, yaitu bank dan nasabah.
Perbedaan Bagi Hasil dengan Bunga
- Penentuan bunga dilakukan pada saat kontrak dengan asumsi bahwa itu harus selalu menguntungkan, sedangkan hasil penentuan jumlah nisbah/rasio bagi hasil dibuat pada saat kontrak berdasarkan kemungkinan untung dan rugi .
- Dalam sistem bunga jumlah persentase didasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan, sedangkan jumlah rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah laba yang diperoleh.
- Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah proyek dijalankan oleh laba atau rugi pelanggan, sementara pembagian keuntungan tergantung pada manfaat proyek yang sedang dilakukan. Jika bisnis kalah, kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
- Dalam sistem bunga, jumlah pembayaran bunga tidak meningkat bahkan jika jumlah keuntungan dikalikan atau ekonomi sedang booming. Sedangkan dalam sistem bagi hasil, jumlah bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Syarat dan Rukun Bagi Hasil
1. Syarat dan Rukun Bagi Hasil Musyarakah
Rukun Musyarakah
- Macam harta modal.
- Nisbah bagi hasil dari modal yang diserikatkan.
- Kadar pekerjaan masing-masing pihak yang berserikat.
Syarat Musyarakah
- Melafadzkan kata-kata yang menunjukkan izin yang akan mengendalikan harta.
- Anggota syarikat percaya mempercayai.
- Mencampurkan harta yang akan disyarikatkan.
2. Rukun dan Syarat Bagi Hasil Mudharabah
Rukun Mudharabah
- Malik atau shahibul maal ialah yang mempunyai modal.
- Amil atau mudharib ialah yang akan menjalankan modal.
- Amal, ialah harta pokok atau modal.
- Shighat atau perintah atau usaha dari yang menyuruh berusaha.
Syarat Mudharabah
- Barang yang diserahkan adalah mata uang. Tidak sah menyerahkan harta benda atau emas perak yang masih dicampur atau masih berbentuk perhiasan.
- Melafadzkan ijab dari yang punya modal, dan qobul dari yang menjalankannya.
- Diterapkan dengan jelas, bagi hasil bagian pemilik modal dan mudharib.
- Dibedakan dengan jelas antara modal dan hasil yang akan dibagihasilkan dengan kesepakatan.
Mekanisme Bagi Hasil
1. Profit Sharing
Profit Sharing yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini bisa digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
2. Revenue Sharing
Revenue Sharing ialah bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini bisa digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
Karakteristik Bagi Hasil
1. Persentase
Rasio pembagian laba harus dinyatakan dalam persentase (%), bukan dalam nilai nominal tertentu.
2. Bagi Untung dan Bagi Rugi
Distribusi laba berdasarkan rasio yang disepakati, sedangkan distribusi kerugian berdasarkan porsi modal masing-masing pihak.
3. Jaminan
Jaminan yang ditanyakan sehubungan dengan risiko Karakter yang dimiliki oleh Mudharib karena apabila kerugian tersebut disebabkan oleh keburukan karakter mudharib, maka yang menanggung adalah mudarib.
Namun, jika kerugian tersebut disebabkan oleh risiko bisnis, maka Shahibul Mall tidak diizinkan untuk meminta jaminan pada Mudarib.
4. Besaran Nisbah
Jumlah rasio bagi hasil muncul sebagai hasil dari tawar-menawar berdasarkan perjanjian shahibul dan mudarib.
5. Cara Menyelesaikan Kerugian
Kerugian akan ditanggung dari keuntungan terlebih dahulu karena keuntungan adalah perlindungan modal. Jika kerugian melebihi keuntungan, itu diambil dari prinsipal.
Jenis Kontrak Bagi Hasil
1. Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss Sharing)
Musyarakah ialah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Penerapan yang dilakukan Bank Syariah, musyarakah adalah suatu kerja sama antara bank dan nasabah dan bank setuju untuk membiayai usaha atau proyek secara bersama-sama dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari usaha atau proyek tersebut berdasarkan persentase bagi hasil yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
2. Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Merupakan suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Kontrak mudharabah dalam pelaksanaannya pada Bank Syariah nasabah bertindak sebagai mudharib yang mendapat pembiayaan usaha atas modal kontrak mudharabah.
Mudharib menerima dukungan dana dari bank, yang dengan dana tersebut mudharib dapat mulai menjalankan usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kepada pembeli, dengan tujuan agar memperoleh keuntungan (profit).
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Bagi Hasil : Pengertian, Syarat, Mekanisme, Karakteristik & Jenisnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :