Jenis-Jenis Bank

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.ID Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Bank. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Bank : Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis Terlengkap


Pengertian Bank

Asal dari kata Bank ini ialah dari bahasa Italia yaitu Banca yang berarti suatu tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank yaitu sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya juga didirikan dengan kewenangan untuk dapat menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

Bank Umum yaitu suatu bank yang dapat menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau juga menurut prinsip syariah yang dalam aktivitasnya memberikan jasa pada lalu lintas pembayaran.

Bank Umum juga sering kita temukan didalam kehidupan sehari-hari karena keberadaanya sangat bermanfaat dan lebih dekat dengan masyarakat.

Untuk mencapai suatu tujuannya tersebut bank umum dapat melaksanakan fungsi intermediasi. Karena bank umum ini diizinkan mengumpulkan dana berbentuk deposito, bank umum juga disebut sebagai suatu lembaga keuangan depositori.

Bank umum juga disebut sebagai bank umum yang pencipta uang (giral) karena berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral).

Bank ini juga merupakan badan usaha yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat baik itu dalam bentuk simpanan ataupun suatu bentuk lainnya untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat baik itu berupa kredit dan bentuk lainnya dengan tujuan untuk dapat meningkatkan taraf hidup banyak orang.

Bank Umum juga sering disebut dengan sebuah bank komersial (commercial bank) dimana Jasa yang telah diberikan oleh bank umum bersifat umum, itu artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.

Contoh nama bank di Indonesia yang terkenal misalnya yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, BTN dan lain-lain.

Tugas bank secara umum ialah untuk memberi kredit, menghimpun dana, menyediakan tempat untuk sebuah surat berharga dan lain-lain. Sementara fungsi bank umum antara lain yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dan serta penyedia layanan bank lainnya.


Pengertian Bank Menurut Para Ahli

1. Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2)

Bank yakni sebuah badan usaha yang dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam suatu bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau berbagai bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk dapat meningkatkan taraf hidup orang banyak.


2. Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3)

Bank Umum ialah salah satu bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam suatu kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.


3. Wikipedia

Bank yaitu sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya juga didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan sebuah proses atau banknote.


4. Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31

Bank ialah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara berbagai pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta juga sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.


5. Pierson

Bank yakni suatu badan usaha yang menerima kredit namun tidak dapat memberikan kredit. Dalam hal ini, operasional Bank hanya bersifat pasif saja, hanya juga menerima titipan uang saja.


6. Dr. B.N. Ajuha

Bank yakni suatu tempat untuk menyalurkan modal dari masyarakat yang tidak dapat menggunakan uang tersebut secara menguntungkan kepada para pihak yang dapat membuat uang tersebut lebih produktif untuk dapat memberikan keuntungan pada masyarakat.


7. Prof G.M. Veryn Stuart

Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan untuk bisa memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain dan juga dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.


8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun sebuah dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


9. UU No.7 Tahun 1992

Bank ialah suatu badan usaha yang dapat menghimpun dananya dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam suatu bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


10. Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan

Bank ialah salah satu jenis lembaga keuangan yang dapat melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, mengawasi suatu peredaran mata uang, yang bertindak sebagai tempat penyimpanan uang atau juga benda-benda berharga dan membiayai usaha-usaha perusahaan.


11. Drs. T. Gilarso, SJ.

Bank yakni suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya menghimpun dana, memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran suatu uang.


12. Kasmir

Bank itu dikenal juga sebagai suatu lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menerima simpanan giro, tabungan dan deposito.

Kemudian bank ini juga dikenal sebagai tempat untuk dapat menukarkan uang, memindahkan uang atau menerima segala bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran telepon, listrik, pajak, dan pembayaran kuliah, jual beli serta pembayaran lainnya.


13. Zamroni S.Pd

Bank merupakan sebuah badan usaha milik negara atau swasta yang berfungsi untuk dapat menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada para masyarakat (individu, kelompok maupun perusahaan) dalam bentuk suatu kredit.


14. Rachmadi Usman

Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang dapat menyangkut segala kepentingan dari pihak yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan sebuah keuntungan bank baik secara langsung maupun tidak langsung.


15. F.E. Perry

Bank ialah suatu badan usaha yang traksaksinya juga berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, untuk melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau juga menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibuthkan untuk pembayaran kembali.


16. A. Abdurracham

Bank sebagai salah satu lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti pinjaman, mengedarkan mata uang, yang bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain.


17. Dendawijaya

Bank merupakan suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai sebuah lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan.


18. Sommary

Bank adalah suatu badan yang dapat berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.


19. Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber

Bank ialah sebuah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya.


20. MacLeod

Bank secara umum diartikan sebagai pemberi kredit yang dapat menjelaskan mengenai bank sebagai suatu pelaksana aktif operasi perkreditan.


21. Jerry M. Rosenberg

Bank merupakan suatu badan atau organisasi, biasanya dalam bentuk sebuah perusahaan dan bekerjasama atau disewa dengan pemerintah, untuk dapat melakukan penerimaan deposito dan giro yang berjangka, membayar bunga yang ada pada mereka sebagaimana yang telah dapat diizinkan juga oleh hukum yang berlaku, membuat catatan diskon, memberikan sebuah pinjaman, dan berinvestasi didalam pemerintahan atau pada surat berharga lainnya.


22. Muhammad Muslehuddin

Bank secara umum yakni segala tempat transaksi valuta setempat, yang juga merupakan tempat usaha dalam bentuk trust, pemberian diskonto dan memperjualbelikan suatu surat kuasa, draf, rekening, dan sistem peminjaman.

Menerima diposito dan semua bentuk surat berharga, yang memberi pinjaman uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan memperdagangkan sebuah emas batangan, perak, uang, dan rekening bank.


23. Abdul Rachman

Bank ialah suatu jenis lembaga keuangan yang dapat melaksanakan berbagai jenis jasa, sperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, yang bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan sebagainya.


24. T. Sunaryo

Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, yang bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai suatu usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain.


25. Sulad S. Hardanto

Bank yaitu sebuah institusi yang memiliki surat izin bank, menerima tabungan dan deposito, memberikan pinjaman, dan menerima serta menerbitkan cek.


26. Gunarto Suhardi

Bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi para perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana-dananya.


27. Rachmadi Usman

Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang dapat melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut sebuah kepentingan dari pihak yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank baik secara langsung maupun tidak.


28. Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan

Bank adalah setiap badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan serta juga bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.


29. Thomas Suyatno

Bank yakni suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk bisa menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan.


30. Kuncoro

Bank ialah salah satu lembaga keuangan yang usaha pokoknya untuk dapat menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebtu ke masyarakat dalam suatu bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.


31. RG. Howtery

Menyatakan bahwa uang yang di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat penukar (medium exchange) dan sebagai alat pengukur nilai (standard on value).

Masyarakat yang memperoleh alat penukar (uang) berdasarkan kredit yang dapat diperoleh oleh badan perantara utang dan piutang, yaitu bank. Dari pendapat ini, dapat juga disimpulkan suatu definisi bank, yaitu badan perantara kredit.


Jenis-Jenis Bank

1. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

  • Bank Sentral yaitu sebuah badan keuangan milik negara yang dapat juga bertanggungjawab dalam mengatur dan mengawasi berbagai kegiatan di lembaga-lembaga keuangan dan juga memastikan agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat meningkatkan stabilitas ekonomi.
  • Bank Umum yaitu sebuah bank yang dapat melakukan suatu kegiatan bisnis perbankan secara konvensional atau berdasarkan pada prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu suatu bank yang dapat juga menjalankan berbagai kegiatan perbankan secara konvensional maupun pada prinsip syariah Islam dimana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa di bidang pembayaran. Aktivitas BPR ini hanya mencakup penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana, BPR juga tidak boleh menerima simpanan giro, tidak melakuan kliring dan transaksi valuta asing.
  • Bank Syariah yakni salah satu jenis bank yang senantiasa beroperasi mengacu pada prinsip bagi hasil atau sesuai pada kaidah ajaran islam tentang hukum riba.

2. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

  • Bank Milik Negara misalnya saja Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan lainnya.
  • Bank Milik Swasta Nasional misalnya pada Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Muamalat, Bank Permata, dan lainnya.
  • Bank Milik Asing contohnya yaitu Standard Chartered Bank, Citibank, dan lain-lain.
  • Bank Campuran contohnya yakni Bank Sakura Swadarma, Interpacifik Bank, Mitsubishi Buana Bank, dan lain-lain.

3. Jenis Bank Berdasarkan Statusnya

  • Bank Devisa yaitu salah satu bank yang dapat bertransaksi ke luar negeri atau pada kegiatan lainnya yang berhubungan dengan mata uang asing. Misalnya transfer ke luar negeri, travellers cheque, inkaso ke luar negeri.

Yang termasuk Bank Devisa diantaranya ialah :

  • Bank QNB Kesawan, Tbk
  • Bank Internasional Indonesia,Tbk
  • Bank SBIBank dengan Prinsip Syariah Indonesia
  • Bank ICBC Indonesia
  • Bank Himpunan Saudara 1906,Tbk
  • Bank Hana
  • Bank Ganesha
  • Bank Ekonomi Raharja,Tbk
  • Bank CIMB Niaga,Tbk
  • Bank Central Asia,Tbk
  • Bank ICB Bumiputera Indonesia, Tbk
  • Bank Bumi Arta
  • Bank Bukopin,Tbk
  • Bank BNI Syariah
  • Bank Artha Graha Internasionak,Tbk
  • Bank Antar Daerah
  • Bank Rakyat Indonesia Agroniaga,Tbk

  • Bank Non Devisa yaitu salah satu bank yang memiliki hak untuk melakukan transaksi sabagai bank devisa dengan wilayah operasional yang terbatas pada negara-negara tertentu saja.

Yang termasuk Bank Non Devisa diantaranya yaitu :

  • Bank Sahabat Purba Danarta
  • Bank Royal Indonesia
  • Bank Pundi Indonesia,Tbk
  • Bank Panin Syariah
  • Prima Master Bank
  • Bank Nationalnobu (Alfindo Sejahtera)
  • Bank Multi Arta Sentosa (Mas)
  • Bank Mitra Niaga
  • Bank Mayora
  • Bank Dinar Indonesia
  • Bank Sahabat Sampoerna
  • Cetratama Nasional Bank
  • Bank Fama Internasional
  • Bank Harda Internasional
  • Bank Ina Perdana
  • Bank Kesejahteraan Ekonomi
  • Bank Jasa Perdana
  • Bank Bisnis Internasional
  • Bank BCA Syariah
  • Bank Artos Indonesia
  • Anglomas Internasional Bank

4. Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga

  • Bank dengan Prinsip Konvensional yaitu salah satu jenis bank yang menggunakan metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga (spread base) dan juga bisa menghitung biaya-biaya yang diperlukan (fee base).
  • Bank dengan Prinsip Syariah yaitu suatu bank yang menerapkan aturan perjanjian sesuai hukum Islam dalam penyimpanan dana, pembiayaan, atau juga kegiatan lainnya.

Kegiatan Bank

  • Menghimpun suatu dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan suatu surat pengakuan utang.
  • Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk suatu kepentingan bank itu sendiri.
  • Menerima pembayaran dari sebuah tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk dapat menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan penempatan pada dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Melaksanakan penerimaan suatu pembayaran dari tagihan terhadap surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat sebagai penyimpan suatu barang dan surat berharga.
  • Melakukan berbagai kegiatan penitipan untuk keperluan pihak lain menurut suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan suatu dana dari nasabah terhadp nasabah lainnya berupa surat berharga yang tidak tercatat pada bursa efek.
  • Melakukan berbagai kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan atau juga melaksanakan kegiatan lain menurut Prinsip Syariah, sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
  • Menjalankan sebuah kegiatan lain yang wajar dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertolak belakang dengan Undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melakukan suatu aktivitas dalam valuta asing (valas) dengan menaati ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan suatu kegiatan penyertaan modal terhadap bank atau perusahaan di bidang keuangan, misalnya sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi dan juga suatu lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan taat pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan suatu kegiatan penyertaan modal sementara untuk dapat menyelesaikan akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaaan menurut prinsip Syariah, dengan syarat harus dapat menarik kembali penyertaannya, dengan taat pada ketetapan dari Bank Indonesia.
  • Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan sebagai pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Sejarah bank di Dunia

Bank juga mempunyai catatan sejarah yang cukup panjang. Lembaga keuangan ini juga sudah mulai eksis sejak zaman Babylonia, Yunani kuno, hingga Romawi.

Seiring berjalannya waktu, bank juga mengalami perkembangan di daratan Eropa. Pada 1171, misalnya saja ada Bank Venesia dan menyusul Bank of Barcelona serta Bank of Genos pada 1320.

Sementara perbankan yang ada di Indonesia tumbuh di bawah penjajahan Belanda. Badan usaha ini kali pertama berdiri di wilayah Batavia (sekarang Jakarta), 10 Oktober 1823 dengan nama De Javashe Bank.

Disusul dengan berbagai bank-bank yang dikelola pihak swasta seperti Rotterdamsche Bank, Escomto, Nederland Handelsbank, dan Internatio.

Lantas pada tahun 1896, lahirlah Bank Penolong dan Tabungan atau Hulp en Spaar Bank oleh R. Aria Wirya Atmaja yang bertujuan untuk dapat membantu anggotanya dari ancaman tengkulak dan rentenir.

Bank asuhan Wirya Atmaja inilah yang kemudian menjadi sebuah cikal bakal Bank Indonesia pada 1951. Pasca kemerdekaan, perbankan Indonesia pun akan mengalami sebuah perubahan sekaligus perkembangan yang tentunya mengikuti pengertian bank di zaman modern.

Berikut daftarnya ialah :

  • Bank Negara Indonesia yang berdiri pada tanggal 5 Juli 1946 yang kemudian berubah jadi BNI 1946.
  • Bank Rakyat Indonesia atau BRI yang berdiri pada tanggal 22 Februari 1946. BRI berasal dari De Algemene.
  • Volkcrediet Bank (zaman Belanda) atau juga Syomin Ginko (pendudukan Jepang).
  • Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) yang berdiri pada tahun 1945 di Solo.
  • Bank Indonesia yang berdiri di Palembang pada tahun 1946.
  • Bank Dagang Nasional Indonesia yang berdiri pada tahun 1946 di Medan.
  • Indonesia Banking Corporation (berubah menjadi Bank Amerta) yang berdiri pada tahun 1956 di Yogyakarta.
  • NV Nank Sulawesi yang berdiri pada tahun 1946 di Manado.
  • Bank Dagang Indonesia NV yang berdiri pada tahun 1949 di Banjarmasin.

Tujuan Bank

Secara umum tujuan perbankan yang ada di Indonesia ialah untuk dapat membantu pelaksanaan sebuah pembangunan nasional demi tercapainya pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan tujuan tersebut maka Bank yang ada di Indonesia wajib melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik berlandaskan sebuah demokrasi ekonomi.

Pada dasarnya suatu kegiatan perekonomian dan pembangungan di Indonesia sangat erat hubungannya dengan perbankan. Jadi, jika selama ini kamu berpikir bahwa Bank itu hanya bertujuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan sebesar-besarnya, maka kamu salah besar.


Fungsi Bank

  • Fungsi Bank secara Luas yaitu sebagai alat pemerintah untuk dapat menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan.
  • Fungsi Bank secara Sempit yaitu sebagai alat penarik uang kartal dan juga uang giral dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.

Fungsi Utama Bank

1. Agent of Trust

Yakni salah satu lembaga yang landasannya adalah sebuah kepercayaan. Jadi, dasar utama dari kegiatan perbankan adalah kepercayaaan, baik dalam sebuah penghimpunan dana maupun dalam penyaluran dana. Sehingga masyarakat juga akan percaya menitipkan dananya di bank jika dilandasi dengan kepercayaan.


2. Agent of Development

Yakni pada suatu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan perekonomian masyarakat. Kegiatan perekonomian masyarakat di sector moneter dan sector riil tidak dapat dipisahkan.

Kegiatan tersebut juga dapat memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, distribusi dan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang.

Kelancaran suatu kegiatan investasi, distribusi dan konsumsi ini tidak lain adalah salah satu kegiatan pembangunan perekonomian.


3. Agent of Service

Selain dapat menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga berfungsi untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berupa sebuah penawaran jasa-jasa perbankan seperti jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga dan lain sebagainya serta juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menggunakan jasanya.


Peran Bank

1. Peran Bank di Dalam Negeri

Yaitu untuk dapat memenuhi suatu kebutuhan ekonomi dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang, yang antara lain meliputi suatu administrasi keuangan, penggunaan uang, perdagangan dan pertukaran, perkreditan, kiriman uang dan pengawasannya.

Peran Bank di Dalam Negeri dapat dijelaskan sebagai berikut ini :

  • Bank Berperan Membimbing Masyarakat Untuk Menabung

Dalam hal ini masyarakat juga diharapkan selalu berorientasi pada bank dan menggunakan jasa-jasa perbankan di dalam mengelolah uang dan usaha.

Wujudnya dengan mendorong hasrat menabung dalam bentuk yakni :

1. Deposito Berjangka

Adalah salah satu simpanan yang pengambilannya dapat dilakukan setelah jatuh tempo.

Contohnya saja 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan


2.  Rekening Giro

Yakni sebuah simpanan yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek atau bilyet giro.

Manfaat menyimpan uang dalam bentuk rekening giro yaitu sebagai berikut :

  • Pencatatan dana suatu perusahaan menjadi lebih teratur.
  • Pengeluaran yang dapat dilakukan dengan cek atau bilyet giro.
  • Pengelolaan uang tunai akan menjadi lebih mudah.
  • Keamanan uang suatu perusahaan lebih terjamin karena terhindar dari bahaya pencurian, perampokan, penyalahgunaan, kebakaran dan lain-lain.

  • Peran Bank Untuk Membimbing Di Dalam Proses Pengambilan Kredit

Dalam hal ini bank juga memberikan jasa konsultasi manajemen keuangan, pemasaran objektif, serta bantuan dan pertimbangan mengenai jumlah dana yang sebaiknya ditarik oleh nasabahnya.


2. Peran Bank dalam Hubungan Luar Negeri

Yaitu sebagai salah satu jembatan dengan berbagai dunia Internasional dalam lalu lintas devisa, moneter dan perdagangan, serta membantu terjadinya suatu perdagangan ekspor-impor, pariwisata dan transfer uang.


Cara Kerja Bank

Cara kerja atau juga sistem operasional bank dimulai dari masuknya uang dari nasabah berupa tabungan atau deposito. Bank ini akan mengambil uang yang telah dihimpun serta juga mengambil keuntungan dari uang yang bersangkutan untuk kemudian dapat memberikan sebagian keuntungannya berupa bunga kepada nasabah pemegang buku tabungan.

Keuntungan tersebut dapat diperoleh dari investasi dana tabungan kedalam investasi dengan bunga yang lebih tinggi. Bank ini juga dapat meminjamkan uangnya kepada nasabah yang membutuhkan sebuah dana dengan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bunga tabungan supaya dapat memperoleh keuntungan yang lebih banyak.


Jasa – Jasa Perbankan

  • Jasa pembayaran seperti pensiun, hadiah, dan gaji.
  • Jasa cek wisata.
  • Jasa pengiriman uang atau transfer.
  • Jasa setoran baik itu setoran listrik, air, telpon, dan lain sebagainya.
  • Kartu kredit.
  • Jasa pasar modal.
  • Penjualan mata uang asing.
  • Penyimpanan dokumen.
  • Jasa penagihan atau inkaso.
  • Kliring.
  • Jasa L/C.
  • Bank garansi, dan jasa bank lainnya.

Demikianlah penjelasan mengenai √ Bank : Pengertian, Sejarah, Jenis, Kegiatan, Tujuan, Fungsi, Peran, Cara Kerja & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membaca. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :