Bea Cukai

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.IDHai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Bea Cukai. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Bea Cukai : Pengertian, Ciri - Ciri, Tugas dan Fungsi Terlengkap


Pengertian Bea Cukai

Bea Cukai ini sesungguhnya terdiri dari dua kata yaitu bea dan cukai. Pengertian bea cukai juga sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 kepabeanan tentang suatu perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995.

Bea yaitu suatu pungutan negara yang dipakai pada beberapa barang yang dimpor serta dieksport.

Cukai yaitu suatu pungutan negara yang dipakai pada beberapa barang spesifik yang memiliki karakter mau pun ciri-khas yang diputuskan dalam udang-udang.

Istilah bea cukai ini sepertinya sudah menjadi kata yang cukup sering didengar oleh banyak orang. Bea cukai ini mungkin terdengar lebih akrab buat kamu yang kerap kali bepergian ke luar negeri atau yang terlibat dalam ekspor impor.

Kepabeanan merupakan segala sesuatu yang saling berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau pun keluar daerah pabean serta juga pemungutan bea masuk.

Bea sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut :

  • Bea Masuk merupakan salah satu pungutan yang dilakukan oleh negara berdasarkan undang-undang pabean dan dikenakan pada suatu barang-barang impor.
  • Bea Keluar merupakan suatu pungutan yang dilakukan oleh negara berdasarkan undang-undang pabean dan dikenakan pada berbagai barang-barang ekspor.

Pengertian Bea Cukai Menurut Istilah

Bea Cukai ialah suatu direktorat atau instansi yang ada di bawah kementerian atau departemen keuangan yang mengurus sejumlah tugas yang saling berhubungan dengan arus masuk dan keluarnya barang atau hal-hal yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.


Pengertian Bea Cukai Menurut Bahasa

  • Bea merupakan salah satu bentuk pungutan yang dikenakan untuk sejumlah barang yang diekspor dan diimpor.
  • Cukai yaitu suatu pungutan negara yang dikenakan untuk sejumlah barang yang memiliki suatu karakter atau sifat dengan ketetapan undang-undang.

Ciri-Ciri Cukai

  1. Konsumsi yang perlu dikendalikan.
  2. Peredarannya harus diawasi.
  3. Penggunaannya dapat menimbulkan suatu dampak negatif bagi masyarakat ataupun dalam lingkungan hidup.
  4. Penggunannya juga membutuhkan pembebanan pungutan negara demi terciptanya keadilan dan keseimbangan (barang yang dicirikan sebagai barang mewah atau bernilai tinggi) dikenai cukai.

Sejarah Singkat Bea Cukai di Indonesia

Di Indonesia, suatu lembaga bea cukai atau kepabeanan diyakini telah ada sejak zaman kerajaan (pra kolonial). Namun tidak ada dokumentasi yang dapat menegaskan hal tersebut.

Dokumentasi mengenai bea cukai di Indonesia ini mulai tercatat dengan rapi sejak masuknya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Kongsi Dagang Hindia Timur.

Pada masa kolonialisme Belanda inilah muncul sebuah sebutan douane yang mengacu pada petugas bea cukai yang bekerja pada De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A), yang merupakan suatu lembaga resmi bea cukai Hindia Belanda. Tugas I. U & A ini sama dengan suatu lembaga kepabeanan pada umumnya, yakni memungut bea impor, bea ekspor dan cukai.

Pada masa pendudukan Jepang, tugas dari lembaga bea cukai hanya mengurus pungutan cukai. Barulah setelah Indonesia menyatakan suatu kemerdekaannya, lembaga bea cukai kembali mengurus berbagai pungutan bea serta pungutan cukai.

Lembaga bea cukai pada masa awal kemerdekaan ini dibentuk pada tanggal 1 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang paling pertama ialah R.A Kartadjoemena. Dia juga ditunjuk sebagai kepala oleh Menteri Muda Keuangan Republik Indonesia, Sjafrudin Prawiranegara.

Lembaga ini juga kemudian berubah nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai pada tahun 1948 hingga 1965. Dan, pada tahun 1965 sebutan Bea dan Cukai kembali mengubah namanya menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nama ini dipakai hingga sekarang ini.


Fungsi Utama Bea Cukai

  • Meningkatkan suatu pertumbuhan industri dalam negeri melalui penerapan fasilitas bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran.
  • Mewujudkan suatu iklim usaha dan investasi yang sangat kondusif dengan memperlancar logistik ekspor dan impor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta juga penerapan sistem manajemen risiko yang handal.
  • Melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan juga kepentingan nasional melalui pengawasan serta melakukan pencegahan terkait masuknya suatu barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang atau dibatasi oleh regulasi.
  • Melakukan sebuah pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui suatu penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat.
  • Membatasi, mengawasi, atau juga mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan pada kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui sebuah instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan.
  • Mengoptimalkan penerimaan suatu negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.

Tugas Utama Bea Cukai

  1. Penyusunan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria yang berada di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan juga optimalisasi penerimaan negara yang berada di bidang kepabeanan dan juga cukai.
  2. Perumusan mengenai suatu kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
  3. Pelaksanaan sebuah kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
  4. Bimbingan suatu teknis dan supervisi dibidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimialisasi penerimaan suatu negara di bidang kepabeanan dan cukai.
  5. Kemudian juga melakukan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Serta dapat melakukan pelaksanaan yang fungsi lainnya diberikan kepada Menteri Keuangan.

Tujuan Bea Cukai

Bea Cukai ini melakukan pungutan baik untuk barang ekspor maupun impor bukan tanpa tujuan sama sekali. Dengan adanya hal tersebut maka akan mengurangi tingkat impor.

Jika barang tersebut memiliki suatu harga yang mahal maka akan mengurangi daya beli terhadap barang itu, apalagi kalo ada padanan barangnya di dalam negeri.

Selain itu tujuan lain dari Bea cukai tidak hanya melindungi masyarakat, melainkan juga ikut serta dalam berpartisipasi pada pendapatan negara dalam APBN. Dari sini kamu juga akan lebih menghargai uang dan kembali lagi pada kesehatan diri.

APBN atau biasa disebut juga sebagai anggaran pendapatan dan belanja negara. Dan nantinya semua ini akan berdampak baik bagi masyarakat, hal-hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk sekarang ini hanya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.


Jenis-Jenis Bea Cukai

  1. Bea Anti Dumping
  2. Bea Imbalan
  3. Bea Tindakan Pengamanan
  4. Bea Pembalasan

Aspek – Aspek Kepabeanan

  • Aspek Keadilan

Aspek keadilan yakni sebuah kewajiban bagi kepabeanan yang hanya kepada anggota masyarakat yang melakukan suatu kegiatan kepabeanan dan juga terhadap mereka yang diperlukan sama dalam hal kondisi yang sama.


  • Pemberian Insentif

Pemberian intensif khususnya bagi para investor dan juga produsen. Insentif demikian dapat disebutkan seperti Tempat Penimbunan Berikat, Gudang Berikat yang diberdayakan pembebasan dan keringanan dalam suatu impor mesin.

Dan juga berbagai bahan baku dalam rangka terlaksananya suatu rangka ekspor dan juga pemberian persetujuan impor barang sebelum adanya pelunasan bea masuk yang dilakukan (pre notification).

Walaupun ini memiliki sifat yang bertahap dan sementara waktu, akan tetapi diharapkan dapat memberikan sebuah manfaat dan mendukung adanya pertumbuhan perekonomian nasional.


  • Netralitas

Netralitas yang dapat diartikan sebagai bentuk tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan kepabeanan dan dalam pemungutan bea masuk untuk menghindari distori yang dapat menggangu perekonomian nasional.


  • Kelayakan Administrasi

Kelayakan administrasi disini berarti dapat dilaksanakan secara tertip, sederhana, transparan, dan juga terkendali. Tertip administrasi akan membuahkan suatu dampak yang sangat bermanfaat atas pengurangan penyimpangan-penyimpangan yang kemungkinan dapat terjadi dan juga berisiko tinggi melalui hadirnya suatu peraturan yang jelas dan penegakan hukum.


Demikianlah penjelasan mengenai √ Bea Cukai : Pengertian, Sejarah, Ciri, Fungsi, Tujuan, Jenis & Tugasnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan menambaha wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :