Ekonomi Syariah

Diposting pada

Sarjana Ekonomi Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Ekonomi Syariah. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Ekonomi Syariah : Pengertian, Tujuan, Prinsip, Manfaat dan Ciri Terlengkap


Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah merupakan suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis dan balasannya menuntaskan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara islam menurut atas anutan agama islam adalah Al-Quran dan Sunnah Nabi.


Tujuan Ekonomi Syariah

  • Menempatkan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya.
  • Menyeimbangkan kehidupan di dunia maupun di akhirat.
  • Meraih kesuksesan perekonomian yang diperintahkan Allah.
  • Menghindari kekacauan dan kerusuhan.

Ciri-Ciri Ekonomi Syariah

  • Aktivitas perekonomian dalam Islam sifatnya pengabdian.
  • Aktivitas ekonomi dalam Islam mempunyai suatu cita-cita yang luhur.
  • Ekonomi syariah menjadikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
  • Pengawasan yang sebenarnya dilaksanakan dan ditetapkan dalam aktivitas ekonomi Islam.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah

  • Bahwa islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
  • Kekuaatan penggerak utama Ekonomi Syariah adalah kerja sama.
  • Bermacam-macam sumber daya dilihat sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT untuk hambanya (manusia).
  • Ekonomi Syariah menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
  • Ekonomi Syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaanya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
  • Seorang muslim harus tajut kepada Allah SWT dan hari penentuan di akhirat nanti.
  • Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
  • Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Manfaat Ekonomi Syariah

  • Seorang muslim seharusnya menciptakan integritas yang kaffah sehingga islamnya tidak lagi setengah-setengah jika ditemukan ada umat islam yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvesiaonal, yang menunjukan bahwa keislamanya belum kaffah.
  • Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah lewat lembaga keuangan islam yang ada baik berupa bank asuransi penggadaian maupun BMT (Baitul Mal Wat Tamwil) sehingga mendatangkan keuntungan dunia dan akhirat.
  • Praktik ekonomi yang dilakukan berdasarkan syariat islam memiliki nilai ibadah karena sudah mengamalkan syariat Allah.
  • Mengamalkan ekonomi syariah dengan lembaga keuangan syariah artinya sudah mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat islam.
  • Menjadi nasabah asuransi syariah dengan membuka tabunganya akan membantu upaya pemberdayaan ekonomi umat dan juga menjalankan ekonomi syariah. Sebab dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sector perdagangan rill.
  • Dengan mengamalkan ekonomi syariah artinya ikut mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar, sebab dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah bahwa hanya boleh disalurkan kepada usaha proyek yang halal.

Dasar Hukum Ekonomi Syariah

1. Al-Qur’an

Al-Qur’an pada dasarnya adalah wahyu dari Allah yang berikan kepada Nabi Muhammad SAW untuk membimbing umat manusia karena dalam Al-Qur’an jawaban atas semua permasalahan pasti ada, mulai dari kehidupan sehari-hari sampai tentang ekonomi ada.


2. Hadist

Hadist yaitu sual hal yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, yang berupa perkataan, perilakun dan perbuatannya.


3. Ijma’

Ijma’ merupakan pendapat atau fatwa-fatwa yang berasal dari para ulama yang telah disetujui bersama dan tentu tetap berlandaskan pada Al-Qur’an.


4. Ijtihad dan Qiyas

Ijtihad yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan para ulama untuk melaksanakan musyawarah untuk memecahkan kejadian yang muncul dalam masyarakat.


Bentuk Kerjasama Ekonomi Syariah

1. Mudharabah

Mudharabah yaitu kerjasama diantara dua pihak yang mana modal usaha 100% berasal dari pemiliki modal, pihak lain yang bertindak sebagai pengelola usaha.

Jika usaha tersebut mendapatkan keuntungan maka harus dibagi sesuai dengan porsi yang telah disepakati terlebih dahulu sebelum kerjsama dilaksanakan.

Tetapi jika terjadi kerugian yang bertanggung jawab adalah pemilik modal selama itu bukan kesalahan dari pengelola usaha.


2. Musyarakah

Musyarakah yaitu kerjasama yang mana modal usaha diperoleh dari masing-masing pihak yang bekerja sama.

Bentuk ini lebih mudah dipraktikkan karena untuk dan rugi yang terjadi dihadapi bersama dengan ketentuan atau perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.


3. Al Muza’arah

Al Muza’arah yaitu suatu kerjasama diatara dua pihak atau lebih yang berfokus pada pengolahan lahan pertanian, antara pemilik lahan dan pekerja yang menggarap lahan pertanian tersebut.

Pemilik lahan menyiapkan benih dan lahan tersebut untuk ditanami dan dirawat, yang nantinya hasil panen akan dibagi diantara keduanya dengan presentase yang sudah disepakati.


4. Al Muzaqah

Al Muzaqah yaitu bentuk kerjasama yang mana pekerja lahan hanya bertanggung jawab untuk menyirami dan memelihara tanaman yang sudah ditanam.


Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Ekonomi Syariah : Pengertian, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip, Bentuk & Dasar Hukumnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :