Hukum Bisnis

Diposting pada

Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Hukum Bisnis. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Hukum Bisnis : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Ruang Lingkup, Sumber dan Latar Belakang Terlengkap


Pengertian Hukum Bisnis

Hukum Bisnis atau yang disebut juga sebagai Bussines Law merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur berbagai tata cara dan pelakasanaan suatu urusan atau kegiatan.

Hukum Bisnis juga merupakan suatu perangkat hukum yang dapat mengatur tata cara dalam pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, maupun keuangan yang juga berkaitan dengan pertukaran barang dan jasa.

Kegiatan produksi maupun kegiatan yang akan menempatkan uang ini dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sebelumnya juga telah mempertimbangkan segala resiko yang bisa saja terjadi.


Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

1. Dr. Johannes Ibrahim, SH.M.Hum

Hukum Bisnis ialah seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk dapat mengatur serta menyelesaikan berbagai persolan yang akan timbul dalam berbagai kegiatan antar manusia dan khususnya dalam bidang perdagangan.


2. Munir Fuady

Hukum Bisnis yaitu suatu perangkat atau juga kaidah hukum termasuk dalam upaya penegakannya yang dapat mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau suatu kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dapat dihubungkan dengan sebuah produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan dapat menempatkan uang dari para entrepeneur dalam resiko tertentu dengan suatu usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan suatu keuntungan.


3. Abdul R.Saliman dkk

Hukum Bisnis yakni keseluruhan dari berbagai peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang dapat mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari berbagai perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam prakterk bisnis.


Latar Belakang Hukum Bisnis

Perekonomian yang sehat lahir melalui sebuah kegiatan bisnis yang sehat, dan tentu saja pada kegiatan ekonomi yang sehat juga harus memiliki aturan untuk dapat menjamin terjadinya bisnis, perdagangan, ataupun suatu usaha yang sehat.

Di sinilah suatu hukum bisnis dapat diperlukan karena para pihak-pihak yang terlibat dalam suatu bisnis akan sangat membutuhkan sesuatu hal yang sifatnya resmi, bukan hanya sekedar janji atau iktikad baik saja.

Selain itu, hukum bisnis juga dapat dibutuhkan karena adanya kebutuhan untuk dapat menciptakan suatu upaya hukum yang bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Jika salah satu pihak ini enggan memenuhi kewajiban atau dengan sengaja akan melanggar salah satu perjanjian yang telah disepakati, maka hukum bisnis bisa juga digunakan sebagaimana mestinya.


Fungsi Hukum Bisnis

  1. Bisa untuk dijadikan sebagai suatu sumber informasi bagi semua yang akan menggeluti para pelaku bisnis.
  2. Pelaku bisnis ini juga bisa lebih mengetahui hak dan kewajbannya saat akan mambangun sebuah usaha. Agar suatu usaha atau bisnisnya tidak akan menyimpang dari suatu aturan yang ada didunia perbisnisan yang udah tertulis di perundang-undangan dan tidak ada yang akan dirugikan.
  3. Untuk para pelaku bisnis agar memahami suatu hak-hak dan kewajibannya dalam sebuah kegiatan bisnis.
  4. Agar untuk bisa mewujudkan suatu watak dan perilaku kegiatan dibidang bisnis atau juga suatu kegiatan usaha yang adil, jujur, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin suatu hukum bisnis).

Tujuan Hukum Bisnis

  1. Penjamin yang berfungsinya sebagai keamanan mekanisme pasar yang efektif dan efisien.
  2. Pelindung dari berbagai jenis usaha, khususnya pada Usaha Kecil Menengah (UKM).
  3. Pembantu perbaikan pada suatu sistem keuangan dan juga sistem perbankan yang ada di Indonesia.
  4. Pemberi suatu perlindungan bagi para pelaku ekonomi dan juga para pelaku bisnis.
  5. Perwujudan dari sebuah bisnis yang aman dan juga adil untuk seluruh para pelaku usaha.

Ruang Lingkup Hukum Bisnis

  • Kontrak bisnis.
  • Bentuk badan usaha (PT,Firma dan CV).
  • Perusahaan go publik dan pasar modal.
  • Kegiatan jual beli oleh perusahaan.
  • Investasi atau penanaman modal.
  • Likuidasi dan pailit.
  • Merger, akuisisi dan konsolidasi.
  • Pembiayaan dan perkreditan.
  • Jaminan hutang.
  • Surat-surat berharga.
  • Ketenagakerjaan.
  • Hak Kekayaan Intelektual Industri.
  • Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli.
  • Perlindungan terhadap konsumen.
  • Distribusi dan agen.
  • Perpajakan.
  • Asuransi.
  • Menyelesaikan sengketa bisnis.
  • Bisnis Internasional.
  • Hukum pengangkutan baik melalui darat, laut maupun udara.
  • Perlindungan dan jaminan pada kepastian hukum bagi pengguna teknologi dan pemilik teknologi.
  • Hukum perindustrian atau industri pengolahan.
  • Hukum kegiatan perusahaan multinasional yang meliputi suatu kegiatan eksport dan import.
  • Hukum kegiatan pertambangan.
  • Hukum perbankan dan surat-surat berharga.
  • Hukum real estate, bangunan dan perumahan.
  • Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional.
  • Hukum tindak pidana pencucian uang.

Sumber Hukum Bisnis

Sumber Hukum Bisnis merupakan sebuah dasar utama dalam suatu pembentukan hukum bisnis, sumber hukum bisnis ini juga harus mempunyai beberapa syarat yakni :

  • Asas untuk kebebasan kontrak yang dimana pada para pelaku bisnis bisa membuat serta menentukan isi dari suatu perjanjian yang telah disepakati.
  • Asas kontrak perjanjian antara para pihak-pihak yang berperan pada masing-masing pihak tunduk terhadap suatu aturan yang sudah disetujui.

Secara umum sumber hukum bisnis berdasarkan undang-undang yaitu sebagai berikut :

  • Hukum Perdata (KUH Perdata)
    Hukum Perdata yakni yang contohnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber dimana terjadinya bisnis.
  • Hukum Dagang (KUH Dagang)
    Hukum Dagang yaitu misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV, asuransi, pengangkutan, surat berharga, dan pedagang perantara, keagenan atau distributor, dsb).
  • Hukum Publik (Pidana Ekonomi atau KUH Pidana)
    Hukum Publik yakni yang mempunyai contohnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi atau bisnis seperti Penyeludupan, illegal logging, dan korupsi, dsb.
  • Peraturan lainnya diluar KUHPerdata, KUHP, serta KUHD.

Aturan dalam Hukum Bisnis

  1. Kelompok yang ikut serta di dalam suatu bisnis akan memerlukan sesuatu yang lebih resmi bukan hanya ingkar janji maupun keyakinan baik saja.
  2. Keinginan untuk dapat membentuk cara hukum yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu kelompok yang tidak melengkapi sebuah kewajiban ataupun mengingkari perjanjian yang telah disepakati maka hukum bisnis ini dapat ditugaskan sebagaimana mestinya.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Hukum Bisnis : Pengertian, Latar Belakang, Fungsi, Tujuan, Ruang Lingkup, Sumber & Aturannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :