Perusahaan Adalah

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.IDHai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Perusahaan. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Perusahaan : Pengertian, Jenis, Unsur dan Bentuknya Terlengkap


Pengertian Perusahaan

Perusahaan atau dalam istilah Inggrisnya “eterprise” yang terdiri dari satu atau lebih unit-unit usaha yang disebut juga sebagai pabrik atau bedriff (bahasa Belanda).

Perusahaan merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau suatu badan lain yang kegiatannya untuk melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi sebuah kebutuhan ekonomis manusia.

Kegiatan produksi dan distribusi ini dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi pada umumnya dilakukan untuk dapat memperoleh laba.

Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari sebuah laba. Seperti yayasan sosial, atau juga keagamaan. Hasil suatu produksi dapat berupa suatu barang dan jasa.

Pemerintah Belanda pada waktu akan membacakan suatu rencana undang-undang WvK di muka parlemen, menerangkan bahwa Pengertian Perusahaan ialah suatu keseluruhan dari perbuatan, yang dapat dilakukan secara tidak terputus-putus, dalam kedudukan tertentu, dengan terang-terangan dan untuk dapat mencari keuntungan (laba).

Rumusan dari pengertian perusahaan yang diberikan oleh pemerintah Belanda ini amat luas, sebab pekerjaanpun masuk di dalamnya.

Menurut sebuah ketentuan Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan yaitu :

“Setiap bentuk usaha yang akan menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan juga yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam suatu wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh suatu keuntungan atau laba”.


Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

1. Komar Andasasmita

Perusahaan ialah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan juga terbuka bertindak dalam suatu kualitas tertentu, mencapai atau memperoleh keuntungan bagi diri mereka.


2. Molengraaff

Perusahaan merupakan satu keseluruhan perbuatan yang dapat dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh suatu penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.


3. Kansil

Perusahaan yaitu setiap bentuk badan usaha yang sudah akan menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan juga didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk sebuah tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.


4. Wikipedia

Perusahaan yakni suatu tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.


5. Ebert Dan Griffin

Perusahaan yaitu satu organisasi yang dapat menghasilkan barang dan jasa untuk mendapatkan laba.


6. Prishardoyo

Perusahaan ialah salah satu perusahaan negara yang komposisi modalnya dimiliki oleh negara. Kegiatan usaha pada Perusahaan Umum bersifat melayani untuk kepentingan umum dalam bidang produksi, distribusi, maupun konsumsi.


7. Mr. M. Polak

Perusahaan adalah sebuah perusahaan itu ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi juga dapat diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan.


8. Pemerintah Belanda

Perusahaan yaitu keseluruhan dari suatu perbuatan yang dapat dilakukan secara tidak terputus-putus dalam kedudukan tertentu dengan terang-terangan dan untuk dapat mencari keuntungan (laba).


9. Much Nurachmad

Perusahaan yakni setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau juga tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, ataupun milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang sudah mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.


10. Swastha Dan Sukotjo

Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang dapat menggunakan dan juga mengkoordinirkan sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.


11. Abdul Kadir Muhammad

Perusahaan yaitu suatu istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan adalah sebuah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulknya semua faktor produksi.


12. Murti Sumarni

Perusahaan ialah sebuah unit kegiatan produksi yang dapat mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan baran dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.


13. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982

Perusahaan merupakan setiap bentuk badan usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang juga didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan (laba).


14. Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1

Perusahaan merupakan setiap bentuk badan usaha yang dapat melakukan suatu kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang sudah diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau juga bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


15. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6

  • Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum ini atau juga tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang sudah mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar suatu upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang sudah memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

16. Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Perusahaan ialah sebuah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki suatu negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk dapat memanfaatkan umum berupa penyediaan sebuah barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.


17. Prof. J. C. Rieltveldt

Perusahaan merupakan suatu kerjasamanya antara faktor-faktor produksi secara teratur yang tujuannya produksi.


18. K. J. Groeneveld

Perusahaan ialah sebuah organisasi berproduksi yang bersifat khusus atau berwujud spesialisasi.


19. Dr. D. Van Der Meer

Perusahaan yakni satu kesatuan teknis dan tempat di dalam proses sirkulasi dan produksi.


Unsur – Unsur Perusahaan

1. Badan Usaha

Setiap perusahaan yang memiliki bentuk tertentu, apakah berbadan hukum atau bukan badan hukum.

Contohnya yaitu : Usaha dagang, CV, PT, Koperasi, dan lain-lain.

2. Kegiatan di Bidang Ekonomi

Meliputi bidang perindustrian, perdagangan, jasa, dan juga pembiayaan.


3. Terus-menerus

Artinya, suatu kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan sebagai mata pencaharian, dilakukan secara terus menerus dan juga bukan kegiatan insidentil.


4. Bersifat Tetap

Kegiatan usaha yang dapat dilakukan tidak berubah dalam waktu singkat, namun dapat berubah dalam waktu panjang.


5. Diketahui Publik

Artinya, usaha yang akan dijalankan diketahui dan ditujukan untuk publik secara umum, diakui dan dibenarkan oleh undang-undang Republik Indonesia.


6. Mendapatkan Laba

Tujuan dari usaha tersebut adalah untuk mendapatkan suatu keuntungan dari setiap kegiatan usaha.


7. Pembukuan

Sebuah perusahaan harus juga melakukan pencatatan tentang hak dan kewajiban yang berhubungan dengan aktivitas usaha.


Faktor – Faktor Pendirian Perusahaan

  • Badan hukum dan badan usaha yang akan dipilih.
  • Jenis usaha yang akan dijalankan.
  • Sarana produksi.
  • Pemasaran hasil produksi.
  • Lokasi badan usaha.

Bentuk – Bentuk Perusahaan

1. Perusahaan Berbadan Hukum

  • PT (Perseroan Terbatas)
  • P.T. Tbk. (Perseroan Terbatas, Terbuka)
  • Perusahaan Perseroan (Persero)
  • Koperasi (Co-operative)
  • Perusahaan Umum

2. Perusahaan yang Bukan Berdasarkan Badan Hukum

  • Perusahaan perseorangan
  • Firma (FA)
  • Commanditaire Vennootschap (CV)
  • Persekutuan Perdata
  • Yayasan – Foundation

Syarat – Syarat Perusahaan

  • Bentuk kepemilikan yakni yang dapat dimiliki satu orang atau beberapa orang.
  • Ada pengolahan atau penggabungan berbagai faktor-faktor produksi.
  • Ada tempat yang berupa pabrik, bengkel dan juga sebidang tanah.
  • Bertujuan untuk menghasilkan barang dan atau jasa.

Fungsi Perusahaan

  • Fungsi Ekonomi sebuah perusahaan yang memiliki tugas utama yaitu memonitoring, menganalisis dan menyelidiki terkait perekonomian perusahaan itu sendiri.
  • Fungsi Akuntansi yang berguna untuk dapat menjaga kekayaan perusahaan, memastikan prosedur perusahaan dijalankan dengan baik, menjaga keandalan suatu informasi akuntansi serta mendorong efisiensi kerja dalam perusahaan.
  • Fungsi Produksi yaitu untuk dapat menciptakan hingga menambah fungsi dari sebuah barang atau bisa juga jasa. Proses produksi ini tentunya ada berbagai macam yang bisa disesuaikan dengan bidang perusahaan bergerak.
  • Fungsi Pemasaran yaitu suatu aktivitas untuk memenuhi kebutuhan melalui proses pertukaran yang saling menguntungkan antara produsen dan konsumen.

Banyak metode pemasaran yang dapat digunakan oleh setiap perusahaan bergantung pada kreativitas masing-masing untuk bisa mendapatkan perhatian dari konsumennya.

  • Fungsi Personalia yang merupakan suatu pegawai atau personel yang diberikan tanggung jawab sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.

Sehingga adanya fungsi personalia ini juga sangat penting untuk dapat menjaga agar efektivitas serta efisiensi pekerjaan yang dilakukan dalam suatu perusahaan dapat berjalan secara optimal sesuai yang diharapkan sebelumnya.


Jenis-Jenis Perusahaan

1. Berdasarkan Lapangan Usaha

  • Perusahaan Ekstraktif
    Perusahaan yang bergerak pada suatu bidang penggalian, pengambilan dan pengolahan kekayaan alam yang tersedia, hasil yang dapat diambil tidak diolah atau tidak diusahakan sebelumnya. Contohnya seperti perusahaan tambang yang mengekstrak atau juga mengambil hasil bumi seperti minyak, batu bara dll.
  • Perusahaan Agraris
    Perusahaan agraris adalah suatu perusahaan yang bergerak di usaha pengelolaan tanah seperti perusahaan yng bergerak di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
  • Perusahaan Industri
    Perusahan yang dapat mengolah bahan baku sampai menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang siap pakai.
    Jadi, perusahaan yang memproduksi barang-barang disebut sebagai perusahaan industri.

Contohnya seperti perusahaan yang dapat memproduksi makanan ringan yang mengolah bahan mentah menjadi makanan yang siap konsumsi.

  • Perusahaan Perdagangan
    Perusahaan dagang adalah suatu perusahaan yang membeli barang yang sudah jadi untuk di jual kembali tpi barang tersebut tidak diolah lagi. Contohnya seperti pada pertokoan.
  • Perusahaan Jasa
    Perusahaan jasa adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa atau pelayanan, seperti perhotelan, perbankan, asuransi dll.

2. Berdasarkan Kepemilikan

  • Perusahaan Negara ialah suatu perusahaan yang didirikan dan di modalkan oleh negara.
  • Perusahaan Swasta yaitu berbagai perusahaan yang didirikan dan modalkan oleh kelompok atau perseorangan.
  • Perusahaan Koperasi yakni sejenis perusahaan yang didirikan dan di modalkan oleh anggotanya.

Demikianlah penjelasan mengenai √ Perusahaan : Pengertian, Unsur, Fungsi, Faktor, Bentuk, Syarat, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :