Retribusi Daerah

Diposting pada

Sarjana Ekonomi Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Retribusi Daerah. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Retribusi Daerah : Pengertian, Fungsi, Jenis, Ciri dan Tata Cara Pemungutan Terlengkap


Pengertian Retribusi Daerah

Retribusi Daerah merupakan suatu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Subjek atau Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang terlibat atas pembayaran terhadap penggunaan jasa atau perizinan dari pemerintah daerah termasuk pemungut atau pemotong retribusi daerah.


Pengertian Retribusi Daerah Menurut Para Ahli

1. UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 1

Retribusi Daerah adalah pungutan di daerah sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan tertentu.


2. Marihot P. Siahaan

Retribusi Daerah ialah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa ataupun pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan juga diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi maupun suatu badan.


3. Ahmad Yani

Retribusi Daerah yaitu suatu daerah, provinsi, kabupaten atau kota diberi peluang didalam menggali potensi sumber-sumber keuangannya dengan melalui menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan tersebut , sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan juga sesuai dengan aspirasi masyarakat.


Ciri-Ciri Retribusi Daerah

  • Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah
  • Dalam pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis
  • Adanya kontraprestasi yang secara langsung dapat ditunjuk
  • Retribusi dikenakan pada setiap orang atau badan yang menggunakan jasa-jasa yang disiapkan negara.

Tujuan Retribusi Daerah

  • Untuk bisa mengisi kas negara atau kas daerah guna memenuhi kebutuhan rutinnya.
  • Untuk dapat mengatur kemakmuran masyarakat melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masayarakat.

Fungsi Retribusi Daerah

1. Sumber Pendapatan Daerah

  • Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang termasuk dalam APBD.

2. Pengatur Kegiatan Ekonomi Daerah

  • Retribusi daerah yang diperoleh nantinya akan digunakan sebagai pengatur kegiatan ekonomi daerah oleh pemerintah daerah.

3. Stabilitas Ekonomi Daerah

  • Retribusi daerah merupakan modal penting untuk membuat solusi seperti lapangan kerja, mengontol harga pasar dan lain sebagainya, retribusi ini mengatasi berbagai masalah di bidang ekonomi.

4. Pemerataan dan Pembangunan Pendapatan Masyarakat

  • Apabila beberapa fungsi sebelumnya teratasi dengan baik, maka pemerataan dan pembangunan terhadap pendapatan masyarakat juga dapat tercapai sehingga masalah seperti kesenjangan sosial dan pengangguran dapat lebih terkontrol.

Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah

  • Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lainnya yang bisa berupa karcis, kupon atau kartu langganan.
  • Jika wajib retribusi tidak membayar (kurang membayar) di tempat dan tidak dilunasi pada waktunya maka akan dikenakan sanksi sebesar 2% setiap bulannya.
  • Retribusi terutang yang tidak kunjung dibayar akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
  • Teknis pemungutan lebih lanjutnya ditentukan kepala daerah.

Jenis-Jenis Retribusi Daerah

1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum ialah suatu jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan masyarakat umum. Kebanyakan jasa ini berupa jasa pelayanan.


Ciri – Ciri Retribusi Jasa Umum

  • Jasa yang termasuk urusan pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya diserahkan kepada daerah.
  • Memberikan manfaat bagi orang pribadi atau badan yang menggunakannya.
  • Dianggap layak jika hanya disediakan kepada penggunanya (tidak untuk semua orang).
  • Tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
  • Dipungut secara efektif dan efisien serta menjadi Pendapatan Daerah.
  • Kualitas dan pelayanan yang baik.

Jenis – Jenis Retribusi Jasa Umum

  • Retribusi Pelayanan Kesehatan
  • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
  • Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  • Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  • Retribusi Pelayanan Pasar
  • Retribusi Pengujiah Kendaraan Bermotor
  • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  • Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
  • Retribusi Pengolahan Limbah Cair
  • Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  • Retribusi Pelayanan Pendidikan
  • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha yaitu salah satu retribusi terhadap jasa yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut pada prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh pihak swasta.


Ciri – Ciri Retribusi Jasa Usaha

  • Bukan Pajak, bukan retribusi umum, dan bukan pemungutan atas retribusi perizinan tertentu.
  • Jasa yang disediakan bersifat komersil.

Jenis – Jenis Retribusi Jasa Usaha

  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  • Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan
  • Retribusi Tempat Pelelangan
  • Retribusi Terminal
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir
  • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
  • Retribusi Rumah Potong Hewan
  • Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
  • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  • Retribusi Penyeberangan Air
  • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

3. Retribusi Perizinan

Retribusi Perizinan yakni sebuah retribusi yang dipungut pemerintah atas izin kepada orang pribadi atau badan dalam kegiatan pemanfaatan ruang, daya alam, barang, sarana, prasarana atau fasilitas tertentu yang dimiliki oleh pemerintah.


Ciri – Ciri Retribusi Daerah Perizinan

  • Merupakan kewenangan pemerintah yang dalam pelaksanaannya diserakan kepada daerah.
  • Perizinan benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum.
  • Biaya yang dibayarkan cukup untuk menanggulangi dampak negatif dari kegiatan yang dilaksanakan.

Jenis – Jenis Retribusi Daerah Perizinan

  • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  • Retribusi Izin Gangguan
  • Retribusi Izin Trayek
  • Retribusi Izin Usaha Perikanan

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Retribusi Daerah : Pengertian, Ciri, Fungsi, Tujuan, Jenis & Tata Caranya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :