Tax Amnesty

Diposting pada

Sarjana EkonomiHai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Tax Amnesty. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Tax Amnesty : Pengertian, Latar Belakang, Tujuan, Manfaat dan Jenis Terlengkap


Pengertian Tax Amnesty

Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak merupakan suatu kesempatan yang diberikan pemerintah dengan waktu yang terbatas untuk sebuah kelompok wajib pajak yang ingin melunasi pajak yang berkaitan dengan periode tertentu dalam pelunasan sebelumnya (termasuk bunga dan denda) tanpa takut akan tuntutan pidana.

Tax Amnesty juga merupakan izin bebas bagi pelaku pajak untuk membuka pendapatan mereka yang tidak dilaporkan pada periode pajak sebelumnya tanpa harus menghadapi tuntutan oleh pengadilan pajak atau membayar denda apapun.

Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini – Undang-Undang No. 11 Tahun 2016, Tentang Pengampunan Pajak.


Latar Belakang Tax Amnesty

  • Banyak warga negara Indonesia (wajib pajak) yang belum melaporkan seluruh harta kekayaannya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  • Amnesti pajak diterbitkan dan diberikan kepada wajib pajak untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian, serta menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
  • Adanya kasus Panama Papers dan ketidakadilan sistem pajak.

Adapun kebijakan pengampunan pajak yang diberlakukan di Indonesia dibagi dalam tiga periode, yaitu :

  • Periode Oktober – Desember 2015, wajib pajak dikenakan tarif pajak 3% dari total kekayaan.
  • Periode Januari – Juni 2016, wajib pajak dikenakan tarif pajak 5% dari total kekayaan.
  • Periode Juli – Desember 2016, wajib pajak dikenakan tarif pajak 8% dari total kekayaan.

Tujuan Tax Amnesty

1. Meningkatkan Penerimaan Pajak Dalam Jangka Pendek
Permasalahan pada penerimaan pajak yang stagnan atau yang cenderung menurun sering kali menjadi suatu alasan pembenaran yang diberikannya tax amnesty.

Hal ini akan berdampak pada keinginan pemerintah untuk memberikan tax amnesty dengan harapan pajak yang dibayar oleh wajib pajak selama program tax amnesty akan meningkatkan penerimaan pajak.


2. Meningkatkan Kepatuhan Pajak Dimasa Yang Akan Datang
Kepatuhan pajak merupakan salah satu penyebab dari pemberian tax amnesty.

Para pendukung tax amnesty ini umumnya berpendapat bahwa kepatuhan yang suka rela akan meningkat setelah program tax amnesty ini dilakukan.

Hal ini juga didasari pada sebuah harapan bahwa setelah Program tax amnesty dilakukan oleh wajib pajak yang sebelumnya menjadi salah satu bagian dari sistem administrasi perpajakan.

Maka wajib pajak tersebut tidak akan bisa mengelak dan juga menghindar dari sebuah kewajiban perpajakannya.


3. Mendorong Repatriasi Modal Atau Aset
Kejujuran dalam sebuah pelaporan yang sukarela atas data harta kekayaan setelah program tax amnesty merupakan salah satu bentuk dari tujuan pemberian tax amnesty.

Dalam konteks pelaporan, data harta kekayaan tersebut, pemberian tax amnesty juga bertujuan untuk mengembalikan modal yang parkir diluar negeri tanpa perlu membayar pajak atas modal yang diparkir di luar negeri tersebut.

Pemberian tax amnesty atas nama pengembalian modal yang diparkir di luar negeri ke bank di dalam negeri juga dipandang perlu karena akan memudahkan suatu otoritas pajak dalam meminta sebuah informasi tentang data kekayaan wajib pajak kepada bank didalam negeri tersebut.


4. Transisi Ke Sistem Perpajakan Yang Baru
Tax amnesty dapat dijustifikasi ketika tax amnesty digunakan sebagai alat transisi menuju sistem perpajakan yang baru.


Jenis-Jenis Tax Amnesty

1. Filing Amnesty

Mengajukan Amnesti adalah pengampunan pajak dengan menghapuskan sanksi terhadap wajib pajak terdaftar tetapi tidak pernah mengisi SPT di mana amnesti dilakukan jika wajib pajak bersedia mengisi SPT.


2. Record-Keeping Amnesty

Ini adalah penghapusan sanksi terhadap wajib pajak karena kegagalan mereka mempertahankan dokumen pajak di masa lalu.

Pengampunan ini diberikan jika wajib pajak berkeinginan untuk memelihara dokumen pajak di masa depan.


3. Revision Amnesty

Ini adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengoreksi SPT di masa lalu tanpa terkena sanksi atau pengurangan sanksi.


4. Investigation Amnesty

Ini adalah amnesti bagi wajib pajak di mana negara berjanji untuk tidak melakukan penyelidikan terhadap sumber-sumber penghasilan wajib pajak yang dilaporkan pada tahun-tahun tertentu.

Namun, wajib pajak dikenakan biaya amnesti yang harus dibayarkan kepada negara.


5. Prosecution Amnesty

Ini adalah tax amnesty dengan memberikan sanksi untuk pelanggaran pidana yang dilakukan oleh wajib pajak.

Penghapusan sanksi pidana dilakukan jika wajib pajak bersedia membayar kompensasi.


Manfaat Tax Amnesty

1. Untuk Pemerintah

Dengan diterapkannya sebuah tax amnesty atau pengampunan pajak, maka akan menambah sebuah pemasukan pemerintah dalam sektor pajak, ini yang sangat efektif dalam mengurangi penerimaan suatu negara yang semakin berkurang.

Tax Amnesty yang secara otomatis akan menarik dana yang dari luar negeri ke Indonesia dan dapat menjadikan sumber pajak baru.


2. Untuk Pemgembang

Pada sektor properti akan tumbuh dengan diberlakukannya tax amnesty ini, karena kebijakan ini berhubungan dengan pajak yang menjadi indikator kebangkitan sebuah bisnis properti yang ada di Indonesia.


3. Untuk Investor

Dengan diberlakukannya sebuah tax amnesty atau pengampunan pajak ini, bukan hanya pada pemerintah dan pengembang yang senang.

Para investor juga akan lebih berani lagi dalam melakukan pembelian terhadap properti. Investor ini tidak takut untuk bisa menanamkan uangnya di Indonesia.


4. Untuk Para Wajib Pajak

  • Menghapus pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan ajaknya, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk sebuah kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atu PPnBM.
  • Penghapusan sebuah sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda.
  • Tidak dilakukan suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyelidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  • Penghentian suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Asas Tax Amnesty

  • Asas Kepastian Hukum yakni penerapan tax amnesty harus mampu menciptakan ketertiban di masyarakat dengan menjamin kepastian hukum.
  • Asas Keadilan ialah penerapan amnesti pajak menjunjung tinggi kesetaraan antara hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat.
  • Asas Kemanfaatan yaitu kebijakan pengampunan pajak bertujuan untuk kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, terutama dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Asas Kepentingan Nasional adalah amnesti pajak dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan bangsa, negara dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

Cara Mendaftar sebagai Peserta Tax Amnesty

  • Wajib Pajak datang ke kantor pelayanan pajak dan mengisi formulir permohonan tax amnesty, jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen seperti KTP, dan NPWP.
  • Setelah itu Wajib Pajak mengisi surat pernyataan harta dan membayar uang tebusan ke bank yang telah ditunjuk atau bank persepsi.
  • Lalu Wajib Pajak kembali ke kantor pajak untuk menyerahkan bukti bayar uang tebusan beserta surat pernyataan harta, dari sana nanti WP akan mendapatkan tanda terima surat pernyataan.
  • Kemudian Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan (SK) dari kementerian yang menyebutkan bahwa Anda telah resmi mengikuti pengampunan pajak, SK tersebut akan diterima selama 10 hari sejak Anda menyerahkan SP ke kantor pelayanan pajak.

Baca Juga : Syarat-Syarat Membuat NPWP


Syarat Mengajukan Tax Amensty

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. Membayar Uang Tebusan.
  3. Melunasi seluruh Tunggakan Pajak.
  4. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.
  5. Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
  6. Pajak Penghasilan.
  7. Mencabut permohonan sebagai berikut :
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat
  • Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang.
  • Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
    Keberatan.
  • Pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan.
  • Banding.
  • Gugatan.
  • Peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Baca Juga : NPWP Adalah


Kelemahan Tax Amnesty

1. Dianggap Mencederai Asas Keadilan
Amnesti Pajak dianggap mencederai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak.

Apalagi pada tahun 1964 dan 1984, tax amnesty ini dapat berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan.

Tidak ada lengkapnya basis data perpajakan membuka kemungkinan petugas pajak untuk mendeteksi kekayaan yang tak dilaporkan.

Pengemplang pajak pun tak perlu khawatir akan tertangkap. Terlebih, suatu kekayaan yang tidak dilaporkan pada umumnya yang berada di luar negeri sehingga benar-benar jauh dari jangkauan para petugas pajak.


2. Tax Amnesty Dikhawatirkan Tidak Konsisten
Banyak yang menilai juga jika kekurangan pada penerimaan pajak tidak hanya bisa diselesaikan dengan sebuah kebijakan pengampunan pajak tersebut.

Belum adanya kejelasan yang pasti mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk bisa menempatkan kekayaannya di dalam negeri, besar kemungkinan individu-individu yang dapat meminta pengampunan pajak akan menyembunyikan kembali suatu kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaat tax amnesty ini tak lagi diberikan.


3. Tax Amnesty Beri Keuntungan Bagi Koruptor
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan, Amnesti Pajak dalam RAPBNP 2016 bukan untuk kepentingan masyarakat.

Ia menilai, Amnesti Pajak hanya untuk kepentingan pengusaha yang memiliki dana besar di luar negeri.

Pengampunan pajak juga hanya akan menjadi karpet merah untuk para koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia.

Iya juga menyampaikan, Amnesti Pajak tidak hanya dijadikan bahasa kampanye oleh politisi untuk dapat memuluskan proyek-proyek swasta.


Subjek dan Objek Tax Amnesty

1. Subjek Amnesti Pajak
Subjek Amnesti Pajak merupakan warga negara Indonesia baik yang mempunyai NPWP, maupun tidak yang memiliki harta lain selain yang telah sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak (warga negara yang pembayaran pajaknya selama ini juga masih belum sesuai dengan kondisi nyata).


2. Objek Amnesti Pajak
Objek Amnesti Pajak yakni salah satu harta yang dimiliki oleh Subjek Amnesti Pajak, artinya yang akan menjadi sasaran dari pembayaran uang tebusan ialah atas Harta baik itu yang berada di dalam negeri maupun diluar negeri.


Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Tax Amnesty : Pengertian, Latar Belakang, Asas, Tujuan, Manfaat, Jenis, Syarat, Cara & Kelemahannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :