Contoh Surat Perjanjian Serta Cara Membuat yang Benar

Sarjanaekonomi.Co.Id – Surat perjanjian sangat penting untuk dapat digunakan sebagai barang bukti adanya suatu perjanjian dengan pihak orang lain. Namun pada saat ini masih banyak sekali orang yang belum memahami apa fungsi dari surat perjanjian bahkan belum pernah melihat bentuk contoh surat perjanjian itu sendiri. surat perjanjian kerjasama atau MoU (memorandum of understanding) adalah suatu dokumen yang berisikan mengenai informasi suatu kegiatan yang akan dilakukan oleh pihak-pihak bersangkutan.

Isi surat perjanjian ini mengenai suatu hak dan kewajiban yang sudah disepakati secara bersama-sama, oleh kedua belah pihak yang besangkutan. Sifat dari jenis surat ini adalah untuk dapat mengikat, karena adanya tanda tangan di atas meterai yang dibarengi sejumlah beberapa saksi sesuai dengan kesepakatan bersama.

Jika kamu sedang atau akan melakukan perjanjian dengan orang lain dan barang yang akan dijanjikan merupakan barang mahal, maka sangat diperlukan untuk menggunakan surat perjanjian. untuk berjaga-jaga bila tidak ingin mengalami kerugian yang tidak kita inginkan, untuk lebih pahamnya kamu dapat membaca artikel ini sampai habis dan kamu dapat belajar cara membuat surat perjanjian dengan baik dan benar karena saya juga telah memberi beberapa contoh surat perjanjian dalam berbagai macam kasus yang sudah saya sajikan di bawah ini.

Contoh Surat Perjanjian Serta Cara Membuat yang Benar


Pengertian Surat Perjanjian

surat perjanjian merupakan surat yang berisikan tentang suatu kesepakatan mengenai hak dan kewajiban antara masing-masing pihak yang bersangkutan serta akan melakukan sesuatu secara bersama-sama. Dalam surat perjanjian dapat dibuat supaya masing-masing pihak dapat paham secara bersama apa yang perlu untuk dilakukan dan mengetahui apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan selama jalannya perjanjian tersebut masih berlangsung.

Secara garis besar, surat perjanjian dapat dibagi menjadi dua bagian, ialah

  • Surat Perjanjian bersifat Autentik, adalah surat perjanjian yang telah dibuat dan dihadiri/ diketahui oleh pejabat pemerintah sebagai saksi dalam pembuatan surat perjanjian tersebut.
  • Surat Perjanjian di Bawah Tangan, adalah surat perjanjian yang sudah dibuat tanpa adanya seorang saksi dari pejabat pemerintah dalam surat perjanjian tersebut.

Fungsi Surat Perjanjian

Setelah kamu sudah mengetahui pengertian surat perjanjian, maka berikut ini adalah fungsi dalam surat perjanjian yang perlu kamu pelajari sebelum kamu akan membuatnya dalam kepentingan kamu.

  • Surat perjanjian berfungsi sebagai dasar membuat kesepakatan antara pihak yang melakukan perjanjian.
  • Mengetahui batasan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang melakukan perjanjian.
  • Menghindari dan meminimalkan perselisihan yang mungkin terjadi di antara pihak yang melakukan perjanjian.
  • Sebagai pedoman dalam menggugat pihak yang melanggar batas hak dan kewajiban.
  • Sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah yang muncul dari perjanjian tersebut.

Jenis-Jenis Surat Perjanjian

Berhubungan pada pengertian surat perjanjian di atas, terdapat ada beberapa jenis dalam surat perjanjian yang biasanya dapat digunakan :

  • Surat Perjanjian Jual-Beli : Pada surat perjanjian yang mengatakan pada pihak penjual harus menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pada pihak pembeli diharuskan menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (sebesar harga barang tersebut).
  • Surat Perjanjian Sewa Beli (Angsuran) : Dalam Surat perjanjian yang mengatakan bahwa pembayaran dapat dilakukan secara mengangsur. Barang diserahkan ke pihak pembeli setelah surat pernjanjian ini sudah ditandatangani, namun hak dalam kepemilikan masih ada pada pihak penjual sampai dengan cicilan selesai di bayar semua.
  • Surat Perjanjian Sewa Menyewa : Surat perjanjian yang menginformasikan persetujuan antara penyewa dan dan yang menyewakan, dimana pada pihak menyewa wajib untuk membayar dalam sejumlah uang atas pemakaian barang tertentu milik yang menyewakan berupa (bangunan, tanah, dan lain sebagainya).
  • Surat Perjanjian Borongan : Surat perjanjian yang sudah dibuat antara pihak pemilik perusahaan dan pihak pemborong, dimana pada pihak pemborong bersedia serta menyanggupi untuk dapat melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/ spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/ disepakati oleh kedua belah pihak yang disetujui.
  • Surat Perjanjian Meminjam Uang : Surat perjanjian yang sudah dibuat antara kedua belah pihak peminjam dan pemberi uang, dimana untuk peminjam uang akan mendapatkan sejumlah uang pinjaman dari pihak piutang dan wajib untuk mengembalikan uang tersebut dengan bunganya dalam kurun waktu yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak.
  • Surat Perjanjian Kerja : Jenis surat perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak dalam pemberi kerja dan pekerja. Dalam hal ini obyek dalam surat perjanjian kerja merupakan jasa kerja atau pelayanan kerja.

Ciri-ciri surat perjanjian

Berikutnya, hal yang perlu kamu pahami terkait mengenai surat perjanjian adalah ciri-cirinya. Ada pun ciri-ciri surat perjanjian yang dapat saya terangkan.

  • Surat perjanjian dibuat dengan berdasarkan atas hukum, kesusilaan, dan terikat serta kepentingan dan ketertiban secara global.
  • Objek dari dibuatnya surat perjanjian wajib ditulis dan disebutkan secara detail.
  • Menerangkan secara detail pada latar belakang mengapa surat perjanjian tersebut dibuat.
  • Menuliskan syatu identitas pada pihak yang terlibat secara detail, lengkap, dan jelas.
  • Perlu adanya saksi yang dapat hadir dan menyaksikan serta ikhlas untuk menandatangani surat perjanjian yang dibuat sebagai saksi pada umumnya.

Syarat membuat surat perjanjian

Surat perjanjian dapat dibilang sah apabila memenuhi standar pada syarat-syarat seperti dibawah ini.

  • Surat perjanjian dapat dibilang  sah bila ditanda sudah tangani di atas materai oleh pihak-pihak yang berkaitan.
  • Dibuat dengan rasa ikhlas, rela, dan tanpa adanya paksaan dari pihak siapa pun.
  • Telah dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang telah dewasa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa adanya paksaan dari siapapun.
  • Isi pada surat perjanjian ini ditulis dengan jelas dan tidak menimbulkan makna ganda.
  • Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan oleh hukum dan norma yang berlaku di masyarakat.

Struktur Surat Perjanjian

Struktur pada surat perjanjian ini bergantung apa yang disepakati oleh kedua belah pihak dimana dapat dibuat dengan sedetail mungkin karena tidak ada peraturan yang mengatur dalam bentuk formal dari struktur surat perjanjian yang akan kamu buat.

  • Judul

Judul berisi mengenai gambaran isi surat perjanjian yang menjadi identitas dari hal-hal yang akan disepakati oleh kedua belah pihak.

  • Pembukaan

Pada bagian ini yang berisi pembukaan dari surat perjanjian yang dibuat.

  • Komparisi

Komparisi berisi tentang penjelasan dalam sebuah perjanjian atau siapa saja perjanjian tersebut dibuat.

  • Premis

Pada bagian premis ini dapat memuat tentang pendahuluan serta uraian secara singkat pada masing-masing pihak yang mengadakan suatu perjanjian.

  • Isi Perjanjian

Berisi dengan pasal-pasal yang memuat kebijakan-kebijakan perjanjian yang sudah disepakati secara bersama. Isi dalam sebuah perjanjian harus detail, sistematik, lengkap dan menginformasikan keadaan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

  • Penutup

Pada bagian penutup ini wajib untuk dapat dijelaskan secara detail terkait dengan isi surat perjanjian yang kamu buat berisi pada sebuah bukti apabila dikemudian hari akan terjadi sengketa dalam suatu perjanjian yang sudah dibuat.

  • Tanda tangan para pihak

Pada bagian yang terakhir yang sangat penting berisi sebuah tanda tangan dari kedua belah pihak yang bersangkutan.


Contoh Surat Perjanjian

Ada beberapa contoh yang dapat saya sampaikan terkait dengan surat perjanjian yang dapat kamu pelajari yang umumnya di temukan adalah sebagai berikut ini :

1 . Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Barang


2. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Motor

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah


3. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah


4. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah


5. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang


6. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil


7. Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah


8. Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha

Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha


9. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja


10. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Barang

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Barang


Itulah yang dapat saya sampaikan terkait dengan  Contoh Surat Perjanjian semoga kalian yang telah membaca artikel ini sudah dapat membuat surat perjanjian dengan sendiri sesuai dengan keperluan kalian masing-masing, Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan di dalam artikel ini, sekian dan terimakasih.

/* */