Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

SarjanaEkonomi.Co.Id –  Dalam dunia bisnis kalian pasti akan menjalin kontrak kerjasama dengan pihak lain memang harus dilakukan untuk memastikan bahwa keperluan dari masing-masing pihak dapat terpenuhi sesuai dengan keputusan kontrak yang sudah ditandatanggani secara bersama.

Pada dasarnya kita sebagai makhluk sosial yang tidak dapat untuk hidup dengan sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Sehingga, salah satu cara supaya tetap dapat memenuhi kepentingan saat ini, mau tidak mau kita wajib membuat surat perjanjian kerjasama yang sama-sama menguntungkan antara kedua belah pihak yang disepakati secara bersama.

Seperti, kamu adalah seorang pemilik perusahaan busana pakaian muslim, Supaya tetap memperoleh suplai dari busana bahan pakaian untuk membuat pakaian muslim. Maka kamu wajib untuk membuat kontrak kerjasama dengan pihak lain, yaitu supplier busana pakaian, sehingga bisnis kamu akan berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan keinginan kamu dan perusahaan.  Jika kamu masih kebingungan dalam membuat Surat Perjanjian Kerjasama yang baik dan benar maka kamu dapat mempelajari artikel ini, karena saya akan memberi teori dengan sangat lengkap beserta dengan contohnya.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama


Pengertian Surat Perjanjian Kerjasama

Surat perjanjian kerjasama adalah surat klausul atau ketentuan dengan secara khusus atas perjanjian atau kesepakatan tertulis terhdap kedua belah pihak. Pihak yang dimaksud dalam surat perjanjian tersebut dapat terdiri dari dua atau lebih pihak yang kesemuanya memahami dengan benar hak serta kpentingan yang dimiliki, sesuai dengan isi dalam surat perjanjian yang dibuat.

Surat perjanjian kerjasama atau yang juga bisa disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU) mempunyai sifat yang mengikat pada seluruh pihak yang berkaitan. maka semua pihak yang melakukan kerjasama dalam surat perjanjian tersebut perlu melakukan hal yang waib untuk dilakukan dan tidak untuk aktivitas tertentu yang tidak diperbolehkan.

Dalam dunia perbisnisan, MoU ini sering dijadikan sebagai bahan dokumen yang berisi dengan deskripsi atau keterangan mengenai suatu proyek yang dapat dilakukan secara bersama. Surat perjanjian tersebut juga menginformasikan deskripsi mengenai suatu kontribusi dari masing-masing pihak yang berhubungan.

Pada umunya, MoU atau surat perjanjian kerjasama terbagi menjadi dua jenis,adalah sebagai berikut:

  • Surat Perjanjian Autentik:  Untuk jenis yang pertama, surat perjanjian umumya dibuat, dihadiri, atau diketahui oleh para pejabat dalam pemerintah yang berperan sebagai saksi.
  • Surat Perjanjian di Bawah Tangan: Sedangkan untuk jenis yang kedua, surat perjanjian dibuat dengan tidak ada menghadirkan saksi atau tanda bukti dari pejabat pemerintah. Jadi, dapat dipahami jika surat perjanjian jenis yang pertama atau autentik mempunyai level pada keabsahan yang lebih tinggi daripada jenis yang kedua.

Fungsi Membuat Surat Perjanjian Kerjasama

MoU mempunyai suatu fungsi sebagai barang bukti atau dokumen autentik yang menerangkan bahwa pihak yang berkaitan sedang melakukan suatu aktivitas kerjasama. Sesuai dengan isi yang terdapat di dalam dokumen tersebut, semua pihak yang memerlukan tanda tangannya harus dapat untuk memenuhi seluruh kepentingan dalam kerjasama. Secara umum, fungsi dari membuat surat perjanjian kerjasama dapat dibedakan menjadi 4 bagian :

1. ‘Keamanan’ Untuk Semua Pihak

Dengan berlakunya MoU, seluruh pihak yang berkaitan dalam suatu aktivitas dalam kerjasama dapat merasa legah dan aman. Hal ini dapat terjadi karena surat perjanjian kerjasama mengikat dan bertanggung jawab atas seluruh pihak yang terlibat agar dapat melakukan kewajiban dan mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.


2. Mendeskripsikan Hak dan Kewajiban

Dalam MoU juga menginformasikan dengan sangat jelas batasan dari hak serta kewajiban yang wajib untuk dilakukan oleh pihak bersangkutan.


3. Mengurangi Risiko

Risiko dengan terjadinya suatu perselisihan antar kedua belah pihak yang bekerjasama juga menjadi semakin kecil terjadi.


4. Acuan Penyelesaian

Jika karena suatu alasan atau keadaan muncul pada perselisihan atau perdebatan antara kedua belah pihak dalam kerjasama, maka surat perjanjian tersebut dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi. Bahkan, MoU ini dapat dijadikan sebagai barang bukti secara konkret di pengadilan resmi dan ditunjukkan kepada hakim yang memimpin proses jalannya persidangan.


Syarat Kesepakatan Kerjasama

Bagi kamu yang mau melakukan dalam kemitraan dengan pihak lain, kamu wajib untuk memperhatikan syarat yang sah dalam surat perjanjian kerjasama seperti :

  • Kesepakatan kerjasama perlu dibuat di atas kertas bersegel atau kertas biasa yang dibubuhi sebuah materai.
  • Surat perjanjian yang dibuat tanpa adanya paksaan dan ancaman dari pihak siapapun. Sebab, bila ada unsur paksaan tersebut pada saat pembuatan surat perjanjian, hal yang ditakutkan adalah isi surat tersebut hanya akan menguntungkan satu belah pihak saja.
  • Semua isi dari kesepakatan kerjasama wajib dapat dipahami dan disetujui oleh semua pihak yang bersangkutan dalam kemitraan.
  • Pihak-pihak yang telah terlibat dalam kerjasama wajib sudah cukup usia, secara kejiwaan, dan secara sadar dalam membuat surat perjanjian kerjasama.
  • Semua tahap yang disebutkan di atas kertas surat perjanjian harus detail, dan tidak memicu ambigu bagi  para pembaca yang dapat mempunyai maksud makna ganda.
  • Tentuka bahwa dalam surat perjanjian yang akan dibuat tidak mengandung sedikut pun unsur kekerasan dengan tujuan yang tidak benar.

Karakteristik Surat Perjanjian

Selain tidak boleh merugikan satu pihak, Maka surat perjanjian yang akan dibuat wajib dengan berdasarkan kebutuhan secara bersama dari masing-masing pihak yang terlibat. Ini merupakan suatu karakteristik yang wajib untuk kamu pahamu sebelum kamu akan membuat sebuah kontrak kerjasama bersama para kolega bisnismu:

  • Judul kontrak dapat diterangkan dengan secara singkat, padat, dan jelas.
  • Mencantumkan identitas pihak-pihak yang bersangkutan secara jelas dan sedetail mungkin.
  • Wajib ada deskripsi yang menerangkan latar belakang dan tujuan terkait persetujuan kerjasama yang mau dijalin.
  • Dalam poin-poin dalam kesepakatan wajib untuk diterangkan dengan secara detail berhubungan dengan cara penyelesaian bila sewaktu-waktu ada pihak yang tidak dapat memenuhi hak dan kewajibannya.
  • Surat perjanjian kerjasama yang sah wajib ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkaitan dan memberikan materai pada setiap tanda tangan. untuk seorang saksi yang juga wajib untuk menandatanggani surat perjanjian tersebut.
  • Pada masing-masing pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama harus harus mempunyai salinan copy yang sudah ditandatanggani beserta dengan materai dari surat perjanjian yang telah ditandatanggani secara bersama.

Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama

Sehingga kamu tidak dapat asal sembarangan dalam membuat surat perjanjian kerjasama. Dalam sebuah surat perjanjian wajib untuk dibuat dengan isi yang sesuai supaya dapat menjadi surat yang sah dan legal di mata hukum. Supaya kamu dapat membuat surat perjanjian dengan sendiri, di bawah ini merupakan beberapa cara membuat surat perjanjian yang dapat kamu lakukan dengan gampang :

  • Pada bagian awal waib terdapat tanggal lengkap dari dibuatnya surat perjanjian kerjasama.
  • Terdapat pada kalimat pembuka yang menerangkan terkait dengan kerjasama secara umum, tujuan utama dari dibuatnya surat tersebut.
  • Menerangkan tujuan secara mendetail dari dibuatnya surat kerjasama, seperti siapa saja yang akan terlibat dari kerjasama beserta tanggung jawab dari siapapun yang terlibat di dalamnya.
  • Menerangkan batasan dari setiap individu terhadap kerjasama yang dibuat.
  • Tuliskan juga syarat dan ketentuan dari sebuah kerjasama, mengenai sistem pembagian keuntungan atau hasil dari kerjasama yang akan dilakukan.
  • Menerangkan juga mengenai hal-hal apa saja yang dapat mengagalkan perjanjian supaya dapat menghindari salah satu pihak yang berbuat dengan seenaknya tanpa adanya tanggung jawab apapun.
  • Tanda tangan di atas materai sebagai bukti sah yang mengikat.

Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama

Dalam surat perjanjian kerjasama ialah suatu dokumen dalam perjanjian yang telah terikat oleh hukum antara kedua belah pihak yang bekerja sama. Dokumen ini bermaksud untuk menerangkan syarat dan ketentuan dengan kaitannya di antara pihak yang terlibat.

Dalam dunia bisnis, surat perjanjian kerjasama merupakan salah satu dokumen yang sering kali dijumpai. Ini karena dalam berbisnis, adakalanya kamu wajib untuk melakukan kerjasama dengan orang lain atau bahkan suatu perusahaan yang akan mengntungkan kedua belah pihak dalam kerja sama yang baik dan bersih. Berikut ini adalah contoh surat kerja sama yang akan saya berikan untuk kalian sebagai bahan pembelajaran yang lengkap dalam membuat surat perjanjian kerja sama yang baik dan benar.

1. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dagang

Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Pihak Pertama

  • Nama   : Teguh Wibowo
  • Alamat  : Jl. Panglima Jaya No. 102, Kota Bogor, Jawa Barat

Pihak Kedua

  • Nama   : Zainal Sadewo
  • Alamat : Jl. Cempaka Putih No. 21, Kab. bogor, Jawa Barat

Untuk berikutnya antara pihak pertama dan kedua memilik perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pihak pertama menitipkan barangnya pada pihak kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak kedua memperoleh 15% dari hasil omzet pejualan barang titipan dari pihak pertama.
  • Dengan jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua adalah 120 item untuk setiap desainnya.
  • Pendistribusian barang untuk area Bandung dan sekitarnya diatur oleh pihak kedua.
  • Pihak pertama akan membantu promosi pihak kedua, begitu juga sebaliknya.
  • Pihak kedua melaporkan hasil penjualan kepada pihak pertama setiap bulannya, diawal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan laba sebesar 85% dari omzet penjualan barang titipan pihak pertama kepada pihak kedua.

Demikian perjajian kerjasama ini kami buat untuk menjadi ikatan diantara kami. Segala hal yang belum termuat pada perjajian ini, dibicarakan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua untuk mencapai mufakat dikemudian hari dan otomatis menjadi addendum pada perjanjian ini. Perjanjian ini kami buat secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari manapun.

Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah. Namun, jika tidak terselesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, kami sepakat menyelesaikan secara hukum yang berlaku.

Bandung, 26 Agustus 2020.

Pihak Pertama                                                      Pihak Kedua

Teguh Wibowo                                                      Zainal Sadewo


2. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sepatu Import

Makasar, 23 September 2018

Surat perjanjian ini dibuat sebagai salah satu bentuk untuk membuat sebuah usaha sepatu antara pihak pertama dengan pihak kedua yang menjadi supplier sebagai penyedia bahan sepatu import.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Pihak Pertama

  • Nama                             : Andrian Pratama
  • Tempat / Tanggal Lahir : Makasar, 23 April 1992
  • Alamat                            : Jl. Pohon Beringin No. 33, Makasar

Pihak Kedua

  • Nama Toko       : PT. Sinar Jaya Utami
  • Nama Pemilik    : Albert Siregar
  • Alamat               : Jl. Pulau Hitam 88 No.5 Makasar
  • Nomor Telepon : (021) 735-4478

Kedua belah pihak secara sadar dan tanpa adanya paksaan menyetujui untuk melakukan kerjasama dalam membangun usaha sepatu import brand dengan ketentuan yang ada seperti berikut ini:

Pasal 1

Pihak kedua yang bertindak sebagai supplier akan mengirimkan suplai kain dan kulit pada pihak pertama setiap tanggal 5 di awal bulan sesuai dengan jumlah yang sudah disepakati sebelumnya.

Pasal 2

Pembayaran dari bahan baku akan dilakukan pada tanggal 25 setiap bulannya dan sistem pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau melalui sistem transfer.

Pasal 3

Pihak pertama akan bertugas untuk melakukan pembayaran selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah tanggal yang sudah disebutkan di atas. Apabila terjadi keterlambatan maka akan terkena denda sebesar 3% dari nilai bahan baku yang dibeli.

Pasal 4

Apabila pihak kedua gagal untuk mengirim bahan baku sesuai dengan tanggal yang sudah disebutkan di atas maka akan memberikan potongan harga hingga sebesar 5% sesuai dengan bahan baku yang dipesan.

Jakarta, 12 Agustus 2020

Pihak Pertama,                                                                   Pihak Kedua,

Ronal Purnama                                                                     Koh Lie Tjie


3. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Modal Bisnis

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Pihak Pertama

  • Nama              : Ahmad Tubaus Yahya
  • NIK                  : 9038897897
  • Jenis Kelamin  : Laki-Laki
  • Alamat             : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 13, Semarang, Jawa Tengah

Pihak Kedua

  • Nama               : Agus Indra
  • NIK                   :3279076754
  • Jenis Kelamin   : Laki-Laki
  • Alamat             : Jl. Cimandala Permai, Semarang, Jawa Tengah

Isi Perjanjian:

Pasal 1
Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat mengadakan kerjasama di bidang fesyen dengan modal awal Rp70.000.000,- (Tuju Puluh Juta Rupiah).

Pasal 2
Bahwa biaya sebagaimana tersebut pada pasal 1, ditanggung oleh masing-masing pihak sebesar Rp35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

Pasal 3
Bahwa masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan pembagian hasil 50% dari keuntungan dihitung setelah usaha berjalan selama 3 (tiga) bulan dan selanjutnya dihitung setiap bulan.

Pasal 4
Bahwa apabila kekayaan perusahaan telah melebihi dari modal awal, maka masing-masing pihak berhak menarik modalnya kembali dan tidak mempengaruhi hak atas pembagian keuntungan.

Pasal 5
Bahwa hak-hak tersebut pada perjanjian ini akan menjadi gugur/tidak sah apabila pihak yang bersangkutan mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan perusahaan.

Demikan surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, di atas meterai Rp10.000,00 untuk dijadikan pegangan bagi masing-masing pihak. Surat perjanjian ini ditandatangani di depan saksi-saksi dan dalam keadaan sehat walafiat tanpa tekanan dari siapapun.

Semarang, 11 Mei 2020.

Pihak Pertama                                                         Pihak Kedua

Ahmad Tubaus Yahya                                                 Agus Indra

Saksi-Saksi:

  1. Raihan Saputra
  2. Randika Jatmiko


4. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Pada hari ini, Senin, 4 Desember 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini telah melakukan perjanjian usaha bagi hasil, antara :

Pihak Pertama

  • Nama   : Roni Jaendra
  • Alamat  : Jl. Panglima Polim No. 23, Garut

Pihak Kedua

  • Nama   : Basnawi Anggoro
  • Alamat : Jl. Andalah Sekawan No. 43, Garut

Isi Perjanjian Kerjasama :

Pasal 1

Permodalan

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membuka sebuah usaha Toko Makanan Ringan dengan modal awal sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan kedua belah pihak sepakat untuk memberikan modal awal masing masing sebesar Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah).

Pasal 2

Pengelolaan

Kedua belah pihak sepakat untuk mengelola dan menjaga Toko Makanan Ringan tersebut dimaksud pada pasal 1, dengan waktu buka dari jam 09.00 – 16.00 sertap hari (kecuali hari minggu dan hari besar).

Pasal 3

Pembagian Keuntungan

Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengambil keuntungan dari usaha selama 5 bulan pertama dan menggunakannya untuk keperluan perkembangan usaha. Pada bulan keempat dan selanjutnya, kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan masing masing sebesar 50% dari total hasil keuntungan.

Pasal 4

Penarikan Modal

Kedua belah pihak sepakat untuk tidak menarik modal masing masing yang sudah dikeluarkan terlebih dahulu, demi bisa memperbesar usaha Toko Makanan Ringan yang dibangun bersama sama. Jika salah satu pihak menarik modal awal yang sudah diberikan, maka hak untuk mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut tidak berlaku lagi dan Toko Makanan Ringan tersebut menjadi hak milik dari pihak lainnya.

Pasal 5

Penyelesaian Masalah

Jika di kemudian hari terdapat masalah dari perjanjian kerjasama ini, maka kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaiakannya secara kekeluargaan. Namun jika tidak menemukan solusi, maka kedua belah pihak sudah sepakat untuk membawa masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Garut.

Surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dengan kekuata hukum yang sama, untuk selanjutnya dipegang oleh masing masing pihak sebanyak 1(satu) rangkap.

Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dengan penuh kesadaran, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun.

Pihak Pertama,                                                                                      Pihak Kedua,

Anton Syahputra.                                                                                Intan Permatasari.


5. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

PERJANJIAN KERJASAMA SUPPLIER BARANG

Palembang, 2 July 2020

Pada hari ini, Rabu, 2 July 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Pada perjanjian ini berindak untuk dan atas nama PT. Alam Kencana Sejahtera, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

  • Nama   : Deven Amertha
  • Jabatan : Direktur PT. Alam Kencana Sejahtera
  • Alamat  : Jl. Karimun Jawa No. 15, Palembang

Pada perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama PT. Berkah Utama, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

  • Nama   : Aldo Lesmana
  • Jabatan : Direktur PT. Berkah Utama
  • Alamat  : Jl. Hasanudin No. 44, Palembang

Dengan ini kedua belah pihak sudah sepakat menjalin kerjasama supplier barang, yang diatur pada beberapa poin berikut ini :

  • Pihak Pertama yang memproduksi Makanan Udang berupa Pempek menyediakan dan memberikan supplai barang kepada Pihak Kedua, sesuai dengan permintaan dan pesanana dari Pihak Kedua.
  • Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk memasarkan barang barang tersebut, dengan harga tidak melebihi dari yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama.
  • Pihak Pertama harus selalu menjamin ketersediaan barang dan stok barang demi memenuhi permintaan konsumen dari Pihak Kedua.
  • Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk melakukan promosi barang barang tersebut agar lebih dikenal oleh para konsumen.
  • Pihak Kedua diwajibkan membayar semua tagihan barang tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak barang barang diterima.
  • Jika di kemudian hari muncul permasalahan akibat dari perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun bila tidak menemukan solusi, maka kedua belah pihak sepakat unutk membawanya ke Pengadilan Negeri Palembang.
  • Surat perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap dengan kekuatan hukum yang sama, untuk selanjutnya dimiliki dan disimpan masing masing pihak.

Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dengan penuh kesadaran, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun.

Pihak Pertama,                                                              Pihak Kedua,

Deven Amertha.                                                               Aldo Lesmana.


Itulah yang dapat saya sampaikan Terkait dengan Contoh Surat Perjanjian Kerjasama , Semoga dengan dibuatnya artikel ini kalian sudah paham tentang kerjasma yang baik dan benar dan kalian juga sudah dapat membuat surat kerja sama dengan baik, sehingga bisnis yang akan kalian jalani tidak akan ada kendala dengan adanya surat kerjasama yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak, Itu saja yang dapat saya sampaikan sekian dan terimkasih.

/* */