Contoh Surat Jual Beli Tanah

SarjanaEkonomi.Co.Id –  Jika kamu ingin berencana ingin membeli tanah yang kamu inginkan, ada beberapa surat dokumen penting yang perlu kamu ketahui terlebih dahulu. Untuk salah satunya ialah surat perjanjian jual beli tanah. Surat ini juga ialah salah satu dokumen penting untuk dilengkapi dalam persyaratan jika ingin membeli tanah yang kamu inginkan, karena dapat menjaga keamanan pada saat transaksi jual beli tanah akan berlangsung. Pada setiap proses jual beli properti, termasuk tanah, wajib untuk dilakukan dengan secara benar dan aman. Surat ini juga dapat menjadi barang bukti yang kuat dalam kepemilikan tanah.

Ada beberapa pokok penting yang perlu untuk kamu perhatikan pada saat akan menjual atau membeli tanah yang kamu inginkan. Karena jual beli tanah mungkin akan jadi transaksi terbesar dalam hidup kamu, jadi lebih baik kamu wajib untuk memperhatikannya. Namun, sebelum saya akan membahas lebih lanjut terkait dengan surat jual beli tanah, berikut ini adalah pokok-pokok penting yang akan menjadi topik pembahasan dalam artikel yang akan saya jelaskan. Pokok-pokok tersebut adalah suatu pemahaman terkait dengan surat jual beli tanah secara lengkap akan saya bahas berikut ini.

Contoh Surat Jual Beli Tanah


Surat Jual Beli Tanah

Secara hak dalam kepemilikan tanah yang dilakukan oleh pihak pemilik tanah dan pihak yang membeli tanah. Dokumen surat jual beli tanah telah diakui legalitasnya sebagai barang bukti berupa transaksi jual beli tanah. Hal-hal yang dibuat dalam surat jual beli tanah umumnya berisi secara detail pada objek tanah yang akan diperjual belikan, informasi identitas pada pihak penjual dan pihak pembeli tanah, sampai dengan pasal-pasal yang mengikat terkait dengan hak dan kewajiban dari penjual dan pembeli tanah.


Pengertian Surat Jual Beli Tanah

Surat jual beli tanah merupakan suatu surat yang berkaitan dengan kesepakatan kedua belah pihak antara pembeli dan penjual serta menerangkan hak dan kewajiban antara pihak penjual dan pembeli dalam proses transaksi pada jual beli tanah. Surat ini sangat wajib ada sebab dapat dijadikan sebagai barang bukti apabila di lain waktu muncul suatu permasalahan dengan kaitannya jual beli tanah.


Fungsi Surat Jual Beli Tanah

fungsi dari surat jual beli tanah ilaha dapat menjamin keamanan dalam proses terjadinya transaksi pada jual beli tanah antar kedua belah pihak. Selain itu, fungsi lain dari surat jual beli tanah ialah sebagai barang bukti yang mengikat dan sangat kuat akan peralihan kepemilikan tanah dari pihak penjual kepada pihak pembeli yang akan terjadi.


Manfaat Surat Jual Beli Tanah

Surat jual beli tanah mempunyai peranan yang sangat penting bagi bukti dalam kepemilikan atau suatu transaksi pada jual beli tanah. Dengan adanya surat jual beli tanah, Maka kamu dapat memastikan kepemilikan tanahnya, apakah benar sebagai hak milik orang yang akan menjualnya tanah tersebut atau tanah warisan.

Sudah banyak kasus yang telah terjadi, setelah suatu bidang tanah atau properti yang akan dibeli, akan tetapi di lain hari, terdapat pihak lain yang mengaku dalam kepemilikan tanah yang sudah kamu beli. Baik mengaku sebagai hak waris yang dilain waktu dapat berujung dengan sengketa tanah. Dengan begitu, jka kamu berniat untuk membeli properti seperti rumah seharga Rp650 juta di Cibubur, Maka kamu wajib untuk memastikan legalitas atas status rumah tersebut dan sertakan juga dalam surat jual beli tanah untuk mengetahui keamanan pada proses transaksi jual beli properti tersebut akan berlangsung.


Komponen Dalam Surat Jual Beli Tanah

Dalam surat jual beli tanah, ada beberapa bagian komponen penting yang wajib kamu sertakan dalam sebuah dokumen perjanjian tersebut. Komponen tersebut seperti identitas pada pihak penjual dan pihak pembeli, serta objek tanah yang diperjual belikan.

Informasi-informasi yang akan di dapat sangat wajib untuk dicantumkan supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses jual beli tanah di kemudian hari. Selain itu, terdapat bagian komponen yang menerangkan hak dan kewajiban dari penjual dan pembeli yang sifatnya mengikat dan wajib diikuti. Untuk lebih lengkapnya berikut ini merupakan penjelasan secara lengkap dari bagian komponen utama tersebut yang perlu ada di dalam surat jual beli tanah yang akan kamu beli.


  • Identitas Detail Pada Pihak Pertama dan Kedua

Identitas lengkap pada pihak yang pertama dan pihak yang kedua pada surat jual beli tanah merupakan salah satu informasi yang paling wajin ada dalam surat jual beli tanah. Pada pihak pertama umumnya ialah pemilik tanah pertama yang akan menjual tanahnya. Sedangkan pada pihak kedua ialah seorang pembeli yang nantinya seorang pemilik tanah setelah proses transaksi jual beli tanah sudah selesai dan saling sepakat antara kedua belah pihak.

Identitas lain yang wajib untuk dicantumkan dengan meliputi nomor identitas kependudukan, alamat, tempat tanggal lahir, sampai dengan pekerjaan. Informasi tersebut merupakan salah satu informasi-informasi pada dasar yang dapat memvalidasi identitas individu yang melakukan proses transaksi.


  •  Informasi Uang Pertama dan Metode Pembayaran

Komponen informasi selanjutnyaberikutnya ialah suatu informasi secara merinci dengan pembayaran uang pertama atau tanda jasi dan metode pembayaran. Uang pertama umumnya diharuskan sebagai bukti tanda jadi bahwa pihak pembeli serius untuk melakukan transaksi jual beli. Informasi ini wajib tertera dalam surat jual beli tanah agar diketahui, berapa kekurangan biaya yang nantinya wajib dibayarkan pembeli.

Selain itu, metode pembayaran juga wajib dimasukkan baik itu dibayar secara tunai dan lunas, atau melalui cicilan. Jika metode pembayaran dilakukan secara cicil, tuliskan tenggat waktu pembayaran hingga besaran cicilan yang dibayarkan setiap tanggal yang disepakati. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


  • Pernyataan Mengenai Tanggungan atau Beban Biaya

Dalam proses terjadinya jual beli tanah, terkadang akan ada sejumlah biaya-biaya yang akan dibebankan atau ditanggung oleh pihak pembeli atau pihak kedua. Seperti Informasi pernyataan terkait dengan beban biaya dan tanggungan wajib dimasukkan supaya terdapat keterangan siapa yang harus menanggung umumnya tersebut.

Biaya-biaya tersebut merupakan biaya balik nama, iuran, pajak dan biaya lain sebagainya. Kewajiban akan biaya tersebut umumnya akan masuk dalam pasal-salah dalam pengikat yang akan menerangkan pada pembahasan berikutnya.


  • Pasal Pengikat

Komponen terakhir yang paling penting adalah suatu informasi terkait dengan pasal-pasal yang akan mengikat kedua belah pihak dalam masa proses terjadinya transaksi pada jual beli tanah. Pasal pengikat tersebut memiliki status secara hukum yang mengikat sehingga siapapun yang berkewajiban, harus untuk mengikutinya. Beberapa pasal pengikat dalam surat jual beli tanah seperti harga dan metode pembayaran, jaminan dan sanksi, pajak dan iuran, sampai dengan penyelesaian masalah apabila dikemudian hari timbul permasalahan atas jual beli tanah.


Struktur Surat Jual Beli Tanah

Dibawah ini akan menerangkan bagaimana cara untuk membuat surat jual beli tanah beserta dengan contohnya. kamu dapat mengikuti cara di bawah ini dan dapat disesuaikan dengan masing-masing kepentingan kalian. Berikut ini merupakan struktur dalam pembuatan surat jual beli tanah.

Isi Surat Jual Beli Tanah

Secara teknis dalam pembuatan surat jual beli tanah, meliputi komponen-komponen utama yang perlu tercantum dalam surat jual beli tanah, supaya tidak terjadi hal-hal yang kita inginkan. Isi surat jual beli tanah seperti.

  • Identitas kedua belah pihak dengan sangat lengkap para pihak (penjual dan pembeli) dan kedudukannya dalam transaksi jual beli tanah.
  • Deskripsi atau gambaran tanah yang meliputi:
  1. Letak tanah dalam bentuk alamat
  2. Luas tanah dalam bentuk meter persegi
  3. Batas tanah (empat arah penjuru angin)
  4. Status kepemilikan
  5. Nomor surat tanah
  6. Harga tanah sesuai kesepakatan
  • Pencantuman jaminan dan identitas saksi dalam perose jual beli tanah
  • Cara dan batas waktu dalam pembayaran
  • Kesepakatan dalam penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan kedua belah pihak.

Contoh Surat Jual Beli Tanah

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

  • Nama                  : …………………………………………………………………………..
  • Tempat Tgl Lahir : …………………………………………………………………………..
  • Pekerjaan            : ……………………………………………………………………………
  • Alamat                : ……………………………………………………………………………
  • Nomor KTP         : ……………………………………………………………………………

Untuk selanjutnya disebut pihak pertama (Penjual Tanah).

  • Nama                   : ……………………………………………………………………………
  • Tempat Tgl Lahir : …………………………………………………………………………….
  • Pekerjaan             : ……………………………………………………………………………
  • Alamat                 : ……………………………………………………………………………
  • Nomor KTP          : ……………………………………………………………………………

Untuk selanjutnya disebut pihak kedua (pembeli)

Pada hari ini …………….. tanggal …… (…………………………………………….) bulan …………. tahun ………… (………………………………………………………………………………..). Pihak pertama dengan ini meyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual ke pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji, menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:

Sebidang tanah dengan hak ……………………………….. yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah…………… Yang berlokasi di…………………………………………(alamat lengkap) dengan ukuran panjang tanah …………..m (……………………………………… meter) lebar ………..m (……………. meter) dengan luas tanah …………….. m2 (…………………… meter persegi) dan untuk selanjutnya disebut dengan Tanah. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah barat    : Berbatasan dengan …………………………………………………………………

Sebelah timur    : Berbatasan dengan …………………………………………………………………

Sebelah utara    : Berbatasan dengan …………………………………………………………………

Sebelah selatan : Berbatasan dengan …………………………………………………………………

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1 – HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp ……………… (…………………………………..…Rupiah *terbilang dalam huruf), sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah: Rp ……………… (…………………………………..…Rupiah *terbilang dalam huruf), dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara (tunai / kredit ) selambat-lambatnya tanggal …… (………………………………) bulan …………. tahun ………… (……………………………………………………..) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Pasal 2 – JAMINAN DAN SAKSI

Dengan pihak Pertama dapat menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang akan dijualnya merupakan milik yang sah atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memiliki hak, bebas dari sitaan appaun, tidak tersangkut dengan suatu perkara atau sengketa, hak kepunyaan tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimana pun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.

Jaminan pihak pertama telah dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut ialah:

  • Nama                             : …………………………………………………………………
  • Tempat Tgl Lahir           : …………………………………………………………………
  • Pekerjaan                       : …………………………………………………………………
  • Alamat                           : …………………………………………………………………
  • Nomor KTP                    : …………………………………………………………………
  • Hubungan kekerabatan : …………………………………………………………………

Selanjutnya disebut sebagai saksi I

  • Nama                             : …………………………………………………………………
  • Tempat Tgl Lahir            : …………………………………………………………………
  • Pekerjaan                       : …………………………………………………………………
  • Alamat                           : …………………………………………………………………
  • Nomor KTP                     : ……………………………………………………………….
  • Hubungan kekerabatan  : ……………………………………………………………….

Selanjutnya disebut sebagai saksi II

Pasal 3 – PENYERAHAN TANAH

Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri supaya menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal …… (………………………………) bulan …………. tahun ………… (…………………………………………………..) setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 4 – STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan demikian hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.

Pasal 5 – PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN

Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.

Pasal 6 – PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN

Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:

Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.

Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 7 – MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 8 – HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 9 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat maka kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan perkara secara hukum. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di …………………………………………………………..

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… (..………………………………) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun

PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )

PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. )

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )

SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )


Contoh Surat Kuasa Ahli Waris untuk Jual Beli Rumah dan Tanah

Surat kuasa pada ahli waris dapat dibuat untuk memberi wewenang pada penerima kuasa untuk melaksanakan masa proses jual beli. Surat kuasa pada pihak ahli waris dapat dibuat untuk memberi wewenang pada penerima kuasa supaya dapat melakukan proses jual beli tanah. Jika tanah yang akan dijual merupakan tanah dari hasil ahli waris, ada beberapa hal yang wajib untuk diperhatikan dalam proses jual beli tanah.

Salah satu bukti dengan kepemilikan tanah ialah dengan adanya surat kuasa pada ahli waris. Dengan adanya surat tersebut maka akan dapat menghindari sengketa tanah untuk ahli waris. Dibawah ini akan diterangkan dengan pengertian surat kuasa ahli waris untuk lebih memahaminya. Selain itu, terdapat juga contoh surat kuasa ahli waris yang mungkin dapat menjadi referensi kamu jika suatu waktu kamu di haruskan untuk membuatnya.

1. Pengertian Surat Kuasa Ahli Waris

Ahli waris merupakan surat kuasa berjenis umum. Hal ini diatur dalam Pasal 1795 dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Kuasa umum bermaksud untuk memberi kuasa atau tanggung jawab kepada seseorang untuk mengurus keperluan dalam pemberi kuasa. Dengan begitu, Dengan hasil penjualan dapat dibagi ke seluruh ahli waris sesuai degan ketentuan yang berlaku, baik dengan secara hukum agama maupun perdata.


2. Contoh Surat Kuasa Ahli Waris

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, kami para ahli waris dari Almarhum ______________ :

Ahli Waris Pertama

  • Nama lengkap : ______________________________
  • Nomor KTP : ______________________________
  • Tempat, tanggal lahir : ______________________________
  • Pekerjaan : ______________________________
  • Hubungan dengan Almarhum : (Bisa kamu isi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)
  • Alamat lengkap : ______________________________

Ahli Waris Kedua

  • Nama lengkap                         : __________________________
  • Nomor KTP                              : __________________________
  • Tempat, tanggal lahir               : __________________________
  • Pekerjaan                                  : __________________________
  • Hubungan dengan Almarhum : (Bisa kamu isi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)
  • Alamat lengkap                        : __________________________

Ahli Waris Ketiga

  • Nama lengkap                         : ______________________________
  • Nomor KTP                              : ______________________________
  • Tempat, tanggal lahir               : ______________________________
  • Pekerjaan                                  : ______________________________
  • Hubungan dengan Almarhum : (Bisa kamu isi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)
  • Alamat lengkap                        : ______________________________

Selanjutnya Sebagai Pemberi Kuasa

Dengan ini memberikan KUASA kepada:

  • Nama lengkap                               : _____________________________
  • Nomor KTP                                    : _____________________________
  • Tempat, tanggal lahir                     : _____________________________
  • Hubungan dengan pemberi kuasa : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)
  • Pekerjaan                                        : _____________________________
  • Alamat lengkap                               : _____________________________

Berikutnya Sebagai Penerima Kuasa

Kami sebagai pemberi kuasa akan menyatakan memberikan kuasa atau wewenang kepada pihak penerima kuasa untuk mengurus penjualan harta waris peninggalan Almarhum ____________________ yang meninggal pada tanggal ____________.

Adapun harta peninggalan yang dimaksud berupa:

Sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor ___________ atas nama ____________.

Luas tanah adalah ___________ meter persegi sementara rumah yang berdiri di atasnya seluas ___________ meter persegi.

Tanah dan rumah tersebut berlokasi di _________________ (isi dengan alamat jelas).

Adapun batas-batas tanah dan rumah tersebut adalah di sebelah barat adalah _____________, sebelah timur adalah __________, sebelah utara adalah _____________, dan di sebelah selatan adalah _____________.

Kami juga memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa agar dapat menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran, membuat tanda bukti pembayaran (kuitansi), melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga sehubungan dengan harta warisan, serta melakukan tindakan lain yang dianggap wajib.

Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada sedikit paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana dengan mestinya.

Dibuat di       : _________________

Pada tanggal : _________________

Pemberi kuasa :

1. ___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

2. ___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

3. ___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

Penerima kuasa : ____________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

Saksi :

1. ___________________ (nama lengkap dan tanda tangan asli)

2. ___________________ (nama lengkap dan tanda tangan asli)

Mengetahui,

Lurah Desa                                                                               Camat Kecamatan

_____________________                                                                _________________________

(nama lengkap dan stempel resmi)                                   (nama lengkap dan stempel resmi)


Itulah yang dapat saya sampaikan terkait dengan Contoh Surat Jual Beli Tanah , Semoga dengan dibuatnya artikel ini dapat membantu kalian dalam membuat surat jual beli tanah dengan baik dan benar sehingga tidak adanya ke keliruan sedikit pun dan dapat disetujui oleh kedua belah pihak terkait, Itu saja yang dapat saya sampaikan sekian dan terimkasih.

/* */