Diplomasi Adalah

Diposting pada

Sarjana Ekonomi Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Diplomasi. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Diplomasi : Pengertian, Tujuan, Ruang Lingkup dan Fungsi Terlengkap


Pengertian Diplomasi

Diplomasi merupakan salah satu seni dalam bernegosiasi atau berunding yang dilakukan oleh seorang diplomat dengan pihak lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Kegiatan diplomasi dapat dilakukan dengan negara tertentu saja (bilateral) atau bisa juga dilakukan dengan banyak negara (multilateral).

Pada pelaksanaannya, diplomasi bertujuan untuk menjalin, mempererat, dan meningkatkan hubungan antara suatu negara dengan negara lainnya demi mencapai tujuan bersama.


Tujuan Diplomasi

1. Tujuan Politik

Hal ini berhubungan dengan kebebasan poitik dan integritas teritorialnya, dalam konteks Indonesia adalah mempertahankan kemerdekaan yang sudah diperoleh dan juga melindungi kedaulatan wilayah NKRI dari Sabang sampai Merauke.


2. Tujuan Ekonomi

Hal ini dapat berhubungan dengan pembangunan ekonomi nasional.


3. Tujuan Kultur

Yaitu melestarikan dan juga memperkenalkan kebudayaan nasional pada dunia internasional.


4. Tujuan Ideologi

Yakni mempertahankan keyakinan dan kepercayaan yang diyakini oleh suatu bangsa dalam konteks Indonesia adalah Pancasila.


Fungsi Diplomasi

1. Representasi

Ialah yang mewakili negara asalnya dalam melakukan perundingan serta juga sebagainya dengan membawa nama negara asal.


2. Negosiasi

Yaitu yang melakukan negosiasi dengan negara lain berhubungan dengan permasalahan negara asal.


3. Reporting

Yakni protection of the interst of the nation and of its citizans in foreign lands atau dalam terjemahaannya melindungi negara serta warganya yang ada di tanah asing.


Fungsi Secara Umum Diplomasi

  • Mewakili pemerintah negara pengirim di dalam negara penerima (fungsi representasi).
  • Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi suatu urusan, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
  • Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima (fungsi persahabatan).
  • Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional (fungsi proteksi).
  • Meningkatkan kerja sama politik, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya dengan negara penerima.
  • Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
  • Sebagai tempat pencatatat sipil dan pemberian paspor (apabila perlu).
  • Mengadakan perundingan dengan negara penerima (fungsi negosiasi).
  • Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  • Meneliti, menganalisis, dan memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan Undang-Undang dan melaporkan kepada Pemerintah negara pengirim (fungsi observasi).

Tugas Diplomat

  • Melaksanakan politik atau kebijakan negaranya.
  • Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya.
  • Memberikan informasi, bahan-bahan keterangan dan laporan mengenai perkembangan penting dunia kepada negaranya.

Ruang Lingkup Diplomasi

1. Departemen Luar Negeri (DEPLU)

Umumnya DEPLU berkedudukan di ibu kota negara pengirim dan berfungsi sebagai pihak yang mengatur politik luar negeri sebuah negara.


2. Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik (diplomat) berkedudukan di dalam ibu kota negara lain. Fungsi dari perwakilan diplomatik tersebut adalah sebagai ‘penyambung lidah dan panca indera’ dari negara yang diwakilinya.


Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Diplomasi : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Tugas & Ruang Lingkupnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :