Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Joint Venture. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Joint Venture
Joint venture merupakan suatu perusahaan gabungan atau bentuk gabungan dari beberapa perusahaan dari berbagai negara yang bekerja sama dan menjadi satu perusahaan untuk meraih konsentrasi kekuatan ekonomi dan tanpa melihat besar atau kecilnya modal.
Anggota joint venture disebut dengan sebutan partner/ venture/ sekutu. Anggota tersebut dapat perseorrangan, persekutuan (CV atau firm, dapat juga perseroan terbatas (PT). Semua anggota umumnya ikut serta dalam mengelola jalannya perusahaan.
Dasar Hukum Joint Venture
- SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal Nomor. 15/SK/1994 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam perusahaann yang dibentuk dalam rangka penanaman modal asing.
- Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 mengenai Penanaman Modal Asing
PP Nomor 20 Tahun 1994 menjelaskan mengenai kepemilikan saham dalam suatu perusahaan yang didirikan dalam rangka PMA (penanaman modal asing). - PP Nomor 17 Tahun 1992 PP Nomor 7 tahun 1993 mengenai pemilik perusahaan penanaman modal asing.
Karakteristik Joint Venture
- Kekuasaan dan hak suara didasarkan pada banyak saham masing-masing perusahaan pendiri
- Modalnya berupa saham yang diterima atau disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tetentu dari sertiap perusahaanya.
- Di negara indonesia, joint venture merupakan sebuah kerja sama antar perusahaan asing dengan domestik
- Perusahaan baru yang didirikan oleh beberapa perusahaan lain secara bersma-sama.
- Hak dalam kebebasan dalam bereksistensi dan kebebasan masing-masing bagi Bagi Peusahaan pendiri joint
- Antara masing – masing partner perusahan yang berlainan menangung resiko bersama-sama.
Manfaat Joint Venture
- Pembatasan resiko
- Pembiayaan
- Menghemat tenaga
- Rentabilitas
- Kemungkinan optimasi know-how
- Kemungkinan pembetasan kongkruensi (saling ketergantungan)
Alasan Pembentukan Joint Venture
1. Alasan Internal
- Membangun kekuatan perusahaan
- Menyebarkan biaya dan risiko
- Menambah akses ke sumber daya keuangan
- Ekonomi skala dan keuntungan kekuatan
- Akses ke teknologi dan pelanggan baru
- Akses ke praktik manajer inovatif
2. Tujuan Persaingan
- Mempengaruhi evolusi struktural industri
- Kompetisi sebelum selesai
- Tanggapan defensif untuk menghapuskan batas-batas industri
- Penciptaan unit kompetisi yang kuat
- Kecepatan pasar
- Menambah ketangkasan
3. Tujuan Strategi
- Sinergi
- Transfer teknologi/kecakapan
- Diversifikasi
Unsur-Unsur Kontrak Joint Venture
- Uraian tentang pihak-pihak di dalam kontrak
- Pertimbangan atau konsiderans
- Uraian tentang tujuan
- Waktu
- Ketentuan-ketentuan perselisihan
- Organisasi dari kerjasama
- Pembiayaan
- Dasar penilaian
- Hubungan khusus antara partner dan perusahaan Joint Venture
- Peralihan saham
- Bentuk hukum dan pilihan hukum
- Pemasukan oleh partner
- Para Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture
Kelebihan Joint Venture
- Sekutu lokal lebih memahami tentang keadaan lingkungan dimana perusahaan Joint Venture didirikan seperti misalnya adat istiadat, kebiasaan dan Lembaga kemasyarakatan dilingkungan setempat.
- Sekutu lokal mungkin memilki teknologi yang cocok untuk lingkungan setempat.
- Akses kepasar modal negara tuan rumah dapat dipertinggi oleh hubungan dan reputasi sekutu lokal.
Kekurangan Joint Venture
- Jika salah dalam memilih sekutu maka akan meningkatkan resiko politik yang dihadapi.
- Adanya harga transfer produk atau komponen akan menimbulkan konflik kepentingan antara kedua belah pihak.
- Dapat terjadi perbedaan pandangan antara sekutu lokal dengan perusahaan.
Jenis-Jenis Joint Venture
- Joint Venture Domestik ialah salah satu bentuk kerjasama Joint Venture yang di jalin antar perusahaan dalam negeri.
- Joint Venture Internasioanal yaitu suatu bentuk kerjasama Joint Venture yang melibatkan perusahaan asing sebagai salah satu pihak.
Contoh Joint Venture
- CW Television Network antara CBS Corporation dan Time Warner
- The Baseball Network antara ABC, NBC, dan Major League Baseball
- Prime Time Entertainment Network dari Prime Time Consortium, perusahaan gabungan antara Warner Bros. Domestic Television dan
- Chris-Craft grup stasiun independen.
- XFL antara NBC dan World Wrestling EntertainmentCingular antara SBC (now AT&T Inc.) dan BellSouth
- Bank DnB NORD antara DnB NOR dan NORD/LB.
- Equilon antara Texaco dan Royal Dutch Shell
- Shell-Mex and BP antara Royal Dutch Shell dan British Petroleum (1931-1975)
- One1mobile antara One1 dan Netalizer
- AutoAlliance International antara Ford Motor Company dan Mazda
- Strategic Alliance antara Northwest Airlines dan KLM Royal Dutch Airlines
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Joint Venture : Pengertian, Manfaat, Karakteristik, Unsur, Jenis, Contoh, Dasar Hukum, Kelebihan & Kekurangannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :