SarjanaEkonomi.Co.Id – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai artikel yang berjudul Pajak Tidak Langsung. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Pajak Tidak Langsung
Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang proses pembayarannya dapat dibebankan atau dikenakan kepada pihak lainnya. sehingga, apabila kamu ditetapkan sebagai wajib pajak, kamu dapat memberikan kuasa pembayaran pajakmu kepada pihak lainnya. Pajak yang pada akhirnya kamu terima nantinya didapatkan berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Ciri – Ciri Pajak Tidak Langsung
- Pembayarannya dapat diwakili oleh orang lain sehingga kamu bisa saja tidak turun langsung untuk membayarnya.
- Biayanya dapat dialihkan kepada pihak lain.
- Tidak terdapat surat ketetapan pajak langsung sehingga pengenaan pajak dihitung berdasarkan aktivitasnya.
Unsur – Unsur dalam mengenali Pajak Tidak Langsung
- Penanggung pajak adalah dapat dikatakan sebagai salah satu orang yang dalam kenyataannya menyandang beban pajak.
- Penyandang beban pajak adalah salah satu orang yang menurut pembuat undang-undang harus dapat menanggung beban pajak.
- Penanggung jawab pajak adalah salah satu orang yang secara formal yuridis layak melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang dapat menimbulkan sebab dalam pengenaan pajak.
Jenis – Jenis Pajak Tidak Langsung
1. Pajak Bea Masuk
Pajak bea masuk yang dapat dikatakan sebagai salah satu contoh kedua dari pajak tidak langsung. Mengapa bisa dikatakan seperti itu? karena pajak bea masuk hanya dapat dibebankan terhadap barang yang masuk dalam daerah pabean. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan
2. Pajak Ekspor
Pajak yang pungutannya resmi yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu.pajak ekspor yang dikenakan berwujud Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan pada wajib pajak.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis pajak tidak langsung dapat disetor oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak yang harus dikenakan pada setiap hasil proses produksi dan distribusi dari setiap perusahaan, tetapi yang jumlah pajak terutangnya hanya dapat dikenakan kepada pembeli akhir yang memakai atau menggunakan produk dari hasil produksi tersebut.
Demikianlah pembahasan mengenai √ Pajak Tidak Langsung : Pengertian, Ciri, Unsur dan Jenisnya Terlengkap, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.
Baca Juga Artikel :