Pajak Langsung

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.Id – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai artikel yang berjudul Pajak Langsung. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Pajak Langsung


Pengertian Pajak Langsung


Pajak Langsung adalah pajak yang diberikan secara berkala kepada Wajib Pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang berlaku dan bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, sehingga wajib pajak harus membayar sendiri pajak tanpa dilimpahkannya kepada orang lain.

Jenis pajak langsung jika dipandang dari tata pembayarannya dapat diungkapkan sebagai suatu jenis pajak yang sifat pungutannya lebih dikatakan teratur, sehingga dari tahun ke tahun pemungutan pajaknya dapat dilakukan secara bertahap selama memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


Ciri – Ciri Pajak Langsung


  • Wajib pajak tersebut mempunyai kewajiban untuk melunasi pajaknya sendiri dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain
  • Dilakukan secara berkala dikarenakan ada surat ketetapan pajaknya
  • Beban pajaknya ditanggung sendiri oleh wajib pajak

Jenis – Jenis Pajak Langsung


1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan tertulis pada Undang-Undang No.7 Tahun 1984 yang berlaku sejak 1 januari 1984. Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak yang berkenan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Kewajiban pajak dalam pajak penghasilan (PPh) melekat pada wajib pajak atau subjek pajak bersangkutan sehingga tidak dapat diwakilkan. Pajak penghasilan pun mempunyai jenis-jenis lagi, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26. Sehingga, tata cara pembayaran pajak penghasilan dapat mempunyai keragaman yang juga berbeda-beda tergantung darimana jenis pajak penghasilan yang didapatkan oleh orang tersebut.


2. Pajak Penjualan Atas Barang mewah (PPnBM)

Pajak yang dikenakan selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Penjualan Barang-barang yang tergolong Mewah. PPnBM juga dapat dikatakan sebagai salah satu pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menjalankan fungsi dari keseimbangan dalam pengenaan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah maupun konsumen berpenghasilan tinggi.


3. Bea Meterai

Pajak yang diperolehkan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk dapat digunakan di pengadilan. Dasar hukum dari pengenaan Bea Meterai adalah Undang-Undang No.13 Tahun 1985.


4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak yang tergolong berdasarkan sifat kebendaan dalam arti besarnya pajak yang terutang ditetapkan oleh keadaan objek yaitu dimana bumi atau bangunan. Dasar dari hukum pengenaan PBB adalah Undang-Undang No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1994.

Wajib pajak yang disebutkan dalam PBB adalah orang pribadi atau badan. Secara nyata, mereka memiliki hak dan mendapatkan manfaat atas tanah serta memiliki dan menguasai bangunan, dan/atau mendapatkan manfaat dari bangunan tersebut.


5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Jenis pajak yang harus dibayarkan saat membeli rumah maupun properti lainnya.


6. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor adalah pungutan yang dibebankan pada siapa saja yang memiliki kendaraan beroda dua atau lebih. Tarif pajak motor pun sudah ditetapkan seragam di seluruh Indonesia, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.


Demikianlah pembahasan mengenai √ Pajak Langsung : Pengertian, Ciri dan Jenisnya Terlengkap, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.


Baca Juga Artikel :