Wajib Pajak

Diposting pada

Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Wajib Pajak. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Wajib Pajak : Pengertian, Jenis, Kelompok, Hak dan Kewajiban Terlengkap


Pengertian Wajib Pajak

Wajib Pajak (WP) ini merupakan orang pribadi atau badan subjek pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Wajib pajak juga bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Wajib Pajak bukan hanya bagi orang yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja, namun juga bagi yang sudah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak meskipun belum memiliki NPWP.


Kewajiban Wajib Pajak

1. Kewajiban Mendaftarkan Diri

Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


2. Kewajiban Pembayaran, Pemotongan atau Pemungutan, Dan Pelaporan Pajak

Wajib Pajak UMKM (orang pribadi atau badan) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya harus sesuai dengan sistem self assessment, yaitu wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.


3. Kewajiban Dalam Hal Diperiksa

Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak.

Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.


4. Kewajiban Memberi Data

Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, yang wajib dapat memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur pada Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.


Hak Wajib Pajak

1. Hak Atas Kelebihan Pembayaran Pajak

Untuk pajak terutang pada suatu tahun jumlahnya ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, artinya pajak yang dipungut lebih besar dari seharusnya.

Karena itu kelebihan ini dapat diambil kembali oleh wajib pajak. Pengembalian kelebihan ini juga dapat diberikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat permohonan diterima.

Permohonan pengembalian kelebihan pajak ini dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu seperti berikut :

  • Melalui Surat Pemberitahuan atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
  • Memberikan surat permohonan yang ditujukan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

2. Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak

Wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas segala informasi yang telah diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan.

Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain yaitu :

  • Surat pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lain yang dilaporkan oleh wajib pajak.
  • Data yang bersifat rahasia
  • Dokumen atau rahasia lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Tetapi dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau kerjasama lain dengan instansi pemerintahan, keterangan tentang wajib pajak ini juga dapat diperlihatkan kepada pihak tertentu melalui ketetapan oleh Menteri Keuangan.

3. Hak Untuk Pengangsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak dalam Kondisi Tertentu


4. Hak Untuk Penundaan Pelaporan SPT Tahunan dengan Alasan Tertentu


5. Hak Untuk Pengurangan Pajak Penghasilan karena Berbagai Alasan Tertentu


6. Hak Untuk Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Berbagai Alasan Tertentu


7. Hak Untuk Pembebasan Pajak Karena Alasan Tertentu


8. Hak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Wajib pajak yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak patuh dapat mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang lebih cepat, dimana biasanya dalam kurun 12 bulan, mereka bisa mendapatkannya dalam waktu 3 bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah surat diterima.


9. Hak Untuk Mendapatkan Pajak ditanggung Pemerintah

Biasanyas dapat terjadi ketika pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai oleh pemerintah sehingga pajak penghasilan dari gaji pihak yang terlibat seperti kontraktor, konsultan, supplier, dll akan ditanggung oleh pemerintah.


10. Hak Untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Barang Kena Pajak (BKP) tertentu diberikan fasilitas pembebasan pajak.

Beberapa Barang yang dibebaskan pengenaan BKP antara lain kereta api, pesawat, buku, perlengkapan TNI atau POLRI.


11. Hak Dalam Hal Diperiksa

Hak yang dimiliki wajib pajak ketika pemeriksaan, contohnya hak menanyakan surat perintah, hak meminta tanda pengenal petugas, hak meninta penjelasan alasan, dll.


Jenis-Jenis Wajib Pajak

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak orang pribadi biasanya dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha, wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas serta wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan.


2. Wajib Pajak Badan

Wajib pajak Badan ini juga dapat dibayarkan oleh Badan usaha milik pemerintah seperti BUMN dan BUMD dan juga Badan usaha milik swasta seperti PT, CV, Lembaga maupun Yayasan.


3. Wajib Pajak Bendahara sebagai Pemungut dan Pemotong Pajak

Wajib pajak bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak ini dilakukan oleh Bendahara Pemerintah Pusat dan juga Bendahara Pemerintah Daerah.


Kelompok-Kelompok Wajib Pajak

1. Kelompok Wajib Pajak Berdasarkan Subjeknya

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  1. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha
  2. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
  3. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan
  • Wajib Pajak Badan
  1. Badan milik Pemerintah (seperti BUMN dan BUMD).
  2. Badan milik Swasta (seperti PT, CV, Koperasi, Lembaga dan Yayasan).
  • Wajib Pajak Bendahara Sebagai Pemungut dan Pemotong Pajak
  1. Bendahara Pemerintah Pusat
  2. Bendahara Pemerintah Daerah

2. Kelompok Wajib Pajak Berdasarkan Tempat Terdaftarnya

  • Wajib Pajak Domisili atau Tunggal
  • Wajib Pajak Pusat
  • Wajib Pajak Cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Wajib Pajak : Pengertian, Hak, Kewajiban, Kelompok & Jenisnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :