CV (Persekutuan Komanditer)

Diposting pada

Sarjana Ekonomi Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai CV (Persekutuan Komanditer). Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ CV (Persekutuan Komanditer) : Pengertian, Jenis, Ciri, Unsur dan Kelebihan Terlengkap


Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)

CV ini singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu salah satu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki suatu badan hukum.

Pendirian CV atau juga Persekutuan Komanditer yaitu dengan menggunakan suatu akta dan juga harus didaftarkan.

CV (Persekutuan Komanditer) merupakan suatu bentuk badan usaha persekutuan yang dapat didirikan oleh dua orang atau juga lebih dimana beberapa anggotanya memiliki sebuah tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya akan memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Para pemilik modal pada CV atau Persekutuan Komanditer dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :

  • Sekutu Aktif (Komplementer) yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan memiliki hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
  • Sekutu Pasif (Komanditer) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam persekutuan dan tidak turut campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan perusahaan.

Ciri-Ciri CV (Persekutuan Komanditer)

  • Keanggotaan pada CV ini ada dua jenis yakni anggota aktif dan anggota pasif.
  • Sekutu aktif adalah salah satu anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan.
  • Sedangkan pasif merupakan suatu anggota yang menanamkan modal saja.
  • Tanggung jawab pada sekutu aktif ini tidak terbatas, sedangkan pada tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam saja.

Jenis-Jenis CV (Persekutuan Komanditer)

1. Persekutuan Komanditer Murni

Persekutuan Komanditer Murni madalah persekutuan komanditer yang pertama. Dalam sebuah persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya yakni sekutu komanditer.


2. Persekutuan Komanditer Campuran

Persekutuan Komanditer Campuran ini biasanya berbentuk firma bila firma dan akan membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma akan menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau juga sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.


3. Persekutuan Komanditer Bersaham

Persekutuan Komanditer Bersaham merupakan persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.

Tujuan dikeluarkannya saham ini yakni untuk dapat menghindari terjadinya modal beku karena dalam sebuah persekutuan komanditer tidak mudah untuk dapat menarik kembali modal yang telah disetorkan.


Sifat Persekutuan Komanditer (CV)

  • Sulit untuk dapat menarik modal yang sudah disetor.
  • Modal yang sangat besar karena didirikan banyak pihak.
  • Gampang juga mendapatkan sebuah kridit pinjaman.
  • Ada salah satu anggota aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak akan terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
  • Relatif tidak sulit untuk bisa didirikan.
  • Kelangsungan hidup suatu perusahaan CV tidak menentu.

Unsur-Unsur CV (Persekutuan Komanditer)

1. Unsur CV Sebagai Perkumpulan

  • Sebagai kepentingan bersama
  • Seperti keinginan bersama
  • Punya tujuan bersama
  • Memiliki kerja sama

2. Unsur CV Sebagai Persekutuan Perdata

  • Sebagai kesepakatan bersama
  • Sebagai inbreng
  • Sebagai pembagian keuntungan

3. Unsur CV Sebagai Firma

  • Untuk menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD)
  • Dengan nama atau perusahaan bersama (pasal 16 KUHD)
  • Sebagai tanggung jawab sekutu (pekerjaan) yang bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD)

4. Elemen Kekhususan Persekutuan Komanditer

  • Persekutuan komanditer adalah kemitraan perusahaan dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya adalah keberadaan sekutu komandan.

Kelebihan CV (Persekutuan Komanditer)

  • Proses pendiriannya tergolong mudah.
  • Kemampuan manajemen badan usaha berbentuk CV umumnya lebih besar.
  • Bentuk usaha CV cenderung lebih mudah mendapatkan modal dari perbankan karena lebih mudah dipercaya.
  • Biasanya CV ini lebih mudah berkembang karena manajemennya dapat diisi oleh seorang profesional sehingga pengelolaannya lebih baik.
  • Resiko suatu perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu.

Kekurangan CV (Persekutuan Komanditer)

  • Operasional CV juga tergantung pada sekutu aktif yang akan bertindak sebagai seorang pemimpin sekutu sehingga kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
  • Modal yang telah disetorkan ke sejumlah perusahaan sangat sulit untuk ditarik kembali.
  • Mudah terjadi konflik antara sekutu pengusaha di dalam CV.

Tujuan Persekutuan Komanditer (CV)

Setiap CV ini memiliki sebuah tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar bisa melakukan suatu kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau juga berbeda, yang sifatnya khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero.

Tapi ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan yang harus berbadan hukum PT.

Selain itu suatu tujuan dari pendirian CV yaitu untuk suatu Badan usaha agar suatu usaha yang mempunyai wadah resmi dan legal untuk dapat memudahkan pergerakan dari suatu badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, yang perlu suatu sarana untuk melakukan kerjasama.

Selain itu biasanya juga diisyaratkan jika akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha.

Contoh :

Untuk sebuah pengadaan suatu barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, juga harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.


Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ CV (Persekutuan Komanditer) : Pengertian, Jenis, Ciri, Unsur dan Kelebihan Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :