APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.Id – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai artikel yang berjudul APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)


Pengertian APBD

APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang setiap rancangan keuangan tahunan daerahnya dapaat ditetapkan berdasarkan peraturan daerah yang sudah ada mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD merupakan sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dapat dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan oleh peraturan daerah itu sendiri.


Jenis-Jenis APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

1. Dana Alokasi Khusus

Dana yang berawal dari pendapatan APBN yang telah diperuntukan kepada daerah tertentu dengan maksud untuk bisa membantu mendanai kegiatan khusus yang juga merupakan urusan kepentingan daerah dan sesuai dengan yang ditetapkan prioritas nasional.


2. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Peengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.


3. Dana Alokasi Umum

Sejumlah dana yang harus diperuntukan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang terdapaat di Indonesia yang setiap tahunnya bisa saja digunakan sebagai dana pembangunan.


4. Dana Bagi Hasil

Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dapat dialokasikan kepada daerah yang berdasarkan angka persentase tertentu untuk bisa mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.


Unsur-Unsur APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

  • Adanya anggaran yang merupakan batas maksimal pengeluaran yang akan dilaksanakan.
  • Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci.
  • Periode anggaran yang biasanya satu tahun
  • Diperolehnya sumber penerimaan yang dapat dikaatakan sebagai target minimal untuk dapat menutupi biaya yang terkait dari aktivitas tersebut.
  • Jenis kegiatan dan proyek yang dapat dicairkan dalam bentuk angka


Fungsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

1. Fungsi Stabilisasi
Anggaran daerah yang harus mengandung arti atau harus bisa menjadi alat untuk dapat memelihara dan juga mengusahakan adanya keseimbangan fundamental dalam perekonomian daerah.


2. Fungsi Pengawasan
Anggaran daerah yang dapat menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di daerah tersebut.


3. Fungsi Distribusi
Anggaran daerah yang harus mengandung arti atau menciptakan rasa keadilan dan kepatutan.


4. Fungsi Alokasi
Salah satu fungsi yang bertujuan untuk dapat membagi proporsionalitas anggaran dalam melakukan kegiatan pengalokasian pembangunan dan juga pemerataan daerah.


5. Fungsi Otoritas
Mengandung artian bahwa anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya.


6. Fungsi perencanaan
Anggaran daerah yang juga dapat dikatakan sebagai pedoman bagi manajemen dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.


Sumber-Sumber APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

1. Pajak Cukai
Pungutan biaya suatu negara yang dapat dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu


2. Retribusi
Pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat kepada daerahatas pelayanan yang diterima secara langsung atau atas perizinan yang diperoleh.
contohnya : Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Jasa Umum


3. Pajak Penghasilan
Pajak yang bisa saja dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang telah diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.


4. Pajak Bumi, dan Bangunan
Pungutan yang diberikan atas kepemilikan tanah dan bangunan baik untuk perorangan maupun instansi/badan


Manfaat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

  • Dengan adanya APBD pemerinah daerah yang sudah mempunyai gambaran yang jelas dan lengkap tentang apa saja yang akan dapat diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan oleh pemerintah dalam satu tahun.
  • Dengan anggaran dapat mengetahui perkembangan pembangunan dalam politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
  • APBD sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan perekonomi daerah dalam proses pembangunan di daerah.
  • Dengan anggaran dapat diketahui skala prioritas.
    Anggaran merupakan arah dan petunjuk pemerintah untuk melaksanakan pembangunan daerah dalam satu tahun mendatang.


Tujuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

  1. Menciptakan perioritas belanja atau keutaman belanja pemerintahan daerah.
  2. Membantu pemerintah dalam menangani hal pemerintah daerah yang mencapai tujuan fiskal.
  3. Menghadirkan dan Meningkatkan suatu transparansi daalam pemerintah daerah terhadap masyarakat luas dan pemerintah daerah sehingga dapat mempertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
  4. Meningkatkan dalam bentuk pengaturan atau kordinasi setiap bagian-bagian yang berada pada lingkungan pemerintah daerah.
  5. Membantu menghadirkan dan menciptakan efisensi dalam keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa publik dan umum.


Landasan Hukum APBD

  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 Mengenai Penataan dalam pengurusan, serta pertanggung jawaban keuangan daerah dan juga mengenai tata cara pengawasan, penyusunan serta dalam penghitungan APBD.
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 Mengenai Pemerintah daerah.
  3. PP Nomor 105 Tahun 2000 mengenai suatu pengelolaan serta sebuah bentuk pertanggung jawaban keuangan daerah.
  4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2003 Mengenai Perimbangan keuangan pemerintah pusat Serta pemerintah daerah.


Langkah – Langkah Penyusunan APBD

  1. Pemerintah daerah dapat menyusun RAPBD (Rancangan APBD). RAPBD yang disusun oleh pemerintah daerah atas dasar usulan dari setiap perangkat belanja administrasi dan belanja umum daerah yang bisa saja diusulkan dalam bentuk RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja).
  2. Pemerintah daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas. Sebelum membahas RAPBD, DPRD dapat menyosialisasikan RAPBD kepada masyarakat untuk mendapat masukan dan juga kritik. Masukan dari masyarakat tersebut dicatat dan akan dibukukan sebagai lampiran daerah.
  3. DPRD akan membahas RAPBD bersama dengan Tim Anggaran Eksekutif.
    RAPBD yang telah disepakati oleh DPRD dapat disahkan menjadi sebuah bentuk APBD yang siap dilaksanakan.


Pelaksanaan Pengawasan dan Penanggung Jawab APBD

1. Pelaksanaan APBD

Dalam pelaksanaan suatu APBD semua pengeluaran harus dapat didasarkan pada suatu Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA), Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan juga Surat Keputusan Otorisasi (SKO).


2. Pengawasan APBD

Pelaksanaan secara eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK


3. Pertanggungjwaban APBD

Pemerintah daerah dapaat mempertanggungjawabkan pelaksanaan suatu APBD kepada DPRD, oleh karen itu ada pula sebuah laporan pelaksanaan APBD triwulan yang dapat disampaikan tiap tiga bulan.


Demikianlah pembahasan mengenai √ APBD : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Manfaat, Unsur, Sumber, Jenis, Landasan & Penyusunannya Lengkap, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :