Otonomi Daerah

Diposting pada

Sarjana Ekonomi – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di sarjanaekonomi.co.id. Kali ini akan membahas mengenai Otonomi Daerah.

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Otonomi Daerah? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

√ Otonomi Daerah : Pengertian, Tujuan, Manfaat, Asas dan Dasar Hukum Terlengkap


Pengertian Otonomi Daerah

Kata Otonomi diambil dari kata Autos (bahasa Yunani) yang artinya ‘sendiri’ dan namos yang artinya peraturan atau undang-undang.

Otonomi Daerah merupakan suatu hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Tujuan Otonomi Daerah

1. Tujuan Politik

Pelaksanaan pemberian kewenangan daerah bertujuan untuk mewujudkan proses demokrasi politik melalui parti politik dan DPRD.

Dengan adanya otonomi daerah diharapkan masyarakat setempat mendapatkan pelayanan yang baik, pemberdayaan masyarakat, serta terciptanya sarana dan prasarana yang layak.


2. Tujuan Administratif

Ini berhubungan dengan pembagian administrasi pemerintahan pusat dan daerah, termasuk dalam manajemen birokrasi, serta sumber keuangan.

Pemberian kewenangan daerah juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan memberikan peluang kepada warga setempat untuk turut serta dalam menyelenggarakan pemerintahan.


3. Tujuan Ekonomi

Dari sisi ekonomi, otonomi daerah diharapkan dapat mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih baik.


Asas Otonomi Daerah

1. Asas Desentralisasi

Yaitu suatu pemberian wewenang untuk menjalankan pemerintahan kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI dan dasar hukum yang berlaku.


2. Asas Dekosentrasi

Yakni sebuah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur yang bertugas sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.


3. Asas Tugas Pembantuan

Ialah salah satu pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas tertentu dengan biaya, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Tugas tersebut harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada yang berwenang.

Selain itu, penerapan otonomi ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produksi daerah otonom tersebut sehingga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat setempat.


4. Asas Kepastian Hukum

Yaitu salah satu asas yang mengacu pada peraturan perundang-undangan serta keadilan dalam penyelenggaraan kegiatan negara.


5. Asas Tertib Penyelenggara

Ialah sebuah asas yang menjadi pedoman keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam mengendalikan penyelenggaraan negara.


6. Asas Kepentingan Umum

Yakni berbagai asas yang berfokus pada kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.


7. Asas Keterbukaan

Merupakan suatu asas yang terbuka atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.


8. Asas Proporsionalitas

Adalah salah satu bentuk asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.


9. Asas Profesionalitas

Ialah segala sesuatu mengenai asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


10. Asas Akuntabilitas

Yaitu sebuah bentuk asas yang dapat memasikan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat.


11. Asas Efisiensi dan Efektifitas

Yakni segala jenis asas yang menjamin terselenggaranya penggunaan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarkat.


Dasar Hukum Otonomi Daerah

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004.

Manfaat Otonomi Daerah

  • Otonomi daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan rakyat. Oleh karenanya diharapkan otonomi daerah dapat menjadi media agar rakyat mampu menyalurkan partisipasinya dalam mewujudkan kesejahteraan daerah.
  • Memangkas prosedur birokasi yang rumit dan sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
  • Penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efisien sebab para pejabat pemerintah pusat tidak lagi diwajibkan untuk turun ke daerah tiap bulannya untuk memantau jalannya pemerintahan di daerah.
  • Pemerintah pusat dapat memantau kegiatan yang dilakukan para pejabat di daerah yang kurang menunjukkan keseriusannya sebagai wakil pemerintah di daerah.
  • Kewajiban pemerintah pusat dalam memenuhi kebutuhan daerah menjadi lebih ringan sebab kewajiban tersebut sudah dilimpahkan pada pemerintah daerah.

Prinsip Otonomi Daerah

  • Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
  • Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
  • Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.
  • Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
  • Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
  • Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
  • Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
  • Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

Hakikat Otonomi Daerah

  • Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
  • Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Otonomi Daerah : Pengertian, Tujuan, Asas, Manfaat, Prinsip, Hakikat & Dasar Hukumnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :