Sarjana Ekonomi –Â Â Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel ini. Pada pembahasan kali ini juga akan dibahas mengenai Pajak. Mulai dari pengertian, jenis, fungsi, manfaat dan unsur – unsurnya dari Pajak yang akan dibahas secara lengkap. Simak penjelasannya dibawah ini.
Pengertian Pajak Berdasarkan Undang – Undang
Pajak yaitu suatu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik di pemerintah pusat ataupun tingkat daerah yang sudah diatur oleh undang-undang.
Pajak juga diperoleh dari pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara yang bertujuannya untuk mengelola pemerintah dan masyarakat umum. Manfaat pajak tidak dapat dirasakan secara langsung oleh rakyat, melainkan pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan hanya untuk kepentingan pribadi saja.
Pajak juga merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah. Oleh sebab itu, dalam jangka panjang masyarakat umum dapat menikmati efeknya dari pembangunan tersebut.
Sebagaimana misalnya bila Anda membayar pajak jalan raya kemudian Anda akan menikmati manfaatnya dari perbaikan jalan raya di daerah Anda tersebut.
Pajak berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam pengertian pajak tersebut ada beberapa komponen yang WAJIB Anda tahu yaitu sebagai berikut :
- Pajak adalah Kontribusi Wajib Warga Negara
- Pajak bersifat MEMAKSA untuk setiap warga negara
- Dengan membayar pajak, Anda tidak akan mendapat imbalan secara langsung
- Pajak berdasarkan Undang-Undang
Oleh karena itu, selain jasa timbal balik bersifat tidak langsung, pemungutan pajak dilakukan berdasarkan norma-norma hukum dan bersifat memaksa sehingga penolakan untuk membayar pajak atau menghindarinya pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Jadi, setiap rakyat atau warga negara wajib membayarkan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jenis-Jenis Pajak
Ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia dari wajib pajak. Menurut Lembaga Pemungut Pajak, jenis-jenis pajak ini dapat dilihat dari beberapa segi yaitu berdasarkan sistem pemungutannya, berdasarkan instansi pemungut dan berdasarkan sifatnya.
Berikut adalah uraian nya :
1. Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan
Dari cara pemungutannya, pajak dapat dibagi menjadi 2 yakni sebagai berikut :
- Pajak langsug (Direct Tax)
Yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan ke pihak lainnya. Pajak ini dibayar secara berkala sesuai surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak.
Surat ketetapan pajak ini mempunyai keterangan jumlah yang perlu dibayar wajib pajak. Misalnya saja dari pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jadi Anda tidak dapat melimpahkan pajak dari penghasilan Anda kepada teman atau relative Anda.
- Pajak tidak langsung (Indirect Tax)
Merupakan pajak yang pembayarannya dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak ini dapat ditagihkan menurut peristiwa atau aktivitas tertentu saja, oleh sebab itu tidak dibayar secara berkala.
Pemerintah juga memungut pajak ini bila peristiwa tersebut terjadi oleh wajib pajak. Bukti dari pajak tidak langsung adalah pajak penjualan atas barang mewah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea materai, dan cukai.
Jadi bila Anda menjual barang mewah maka Anda akan dapat mengalihkan pajak penjualan atas barang mewah kepada sang pembelinya.
2. Pajak berdasarkan instansi pemungut
Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dapat dikategorikan menjadi 2 yakni sebagai berikut :
- Pajak negara (pusat)
Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pemungutan pajak ini dilaksanakan melalui instansi seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, ataupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Contoh pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea materai, bea masuk, cukai, pajak bumi dan bangunan, pajak migas, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.
- Pajak daerah (lokal)
Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak ini terbatas hanya untuk rakyat daerah itu sendiri dan dilakukan oleh Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I.
Gambaran pajak daerah yakni pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak tontonan, pajak radio, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar dan masih banyak lainnya lagi.
3. Pajak berdasarkan sifat
Dari segi sifatnya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu sebagai berikut :
- Pajak Subjektif
Merupakan pajak yang pengambilannya berdasarkan dari kondisi wajib pajak. Oleh sebab itu, besar kecilnya jumlah pajak yang akan tergantung dengan kemampuan wajib pajak. Misal pajak ini adalah pajak penghasilan, pajak kekayaan.
- Pajak Objektif
Ialah pajak yang pengambilannya berdasarkan dari kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak tersebut. Maka pajak ini lebih terkait pada objek dan dikalkulasikan berdasarkan objek tersebut. Misal pajak objektif adalah pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk, pajak pertambahan nilai.
Manfaat dan Fungsi Pajak
Sejalan dengan kehidupan bernegara khususnya ialah masalah pembangunan. Salah satu manfaat pajak yaitu sebagai sumber pendapatan negara di dalam membiayai seluruh pengeluaran untuk pembangunan negara secara menyeluruhnya.
Pajak yang dipungut pemerintah kepada masyarakat secara umum juga mempunyai 4 fungsi yaitu sebagai berikut :
1. Fungsi anggaran (Fungsi budgeter)
Pajak ini termasuk sumber terbesar bagi pemasukan keuangan negara, karena pajak ini di peruntukkan membiayai pengeluaran untuk seluruh pembangunan baik pendidikan, ekonomi, kesehatan secara nasional.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Fungsi pajak ini diantaranya untuk mengatur kebijakan negara dalam bidang social ekonomi. Fungsi regulasi ini diantaranya adalah :
- Pajak yang berfungsi menghambat laju inflasi.
- Pajak yang berfungsi untuk mendorong kegiatan ekspor impor.
- Pajak yang berfungsi memberikan perlindungan atas barang roduksi dalam negeri misalnya saja Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak yang berfungsi untuk menarik dan mengatur investasi modal yang dapat membantu perekonomian negara semakin produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak ini berfungsi untuk dapat menyesuaikan atau menyeratakan pendapatan serta kesejahteraan setiap warga negara.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak ini berfungsi menstabilkan kondisi atau keadaan perekonomian negara, contohnya saja dalam mengatasi inflasi – pemerintah dapat menetapkan tarif pajak yang sangat tinggi sehingga berpengaruh terhadap berkurangnya peredaran uang.
Bukti lain dalam mengatasi deflasi yaitu pemerintah dapat menurunkan tarif pajak sehingga peredaraan uang juga akan meningkat.
Di Indonesia sendiri terdapat Lembaga Direktorat Jendral Pajak yang bertugas untuk mengelola perpajakan negara dibawah Kementrian Republik Indonesia.
Tugas dari DJP ialah memberikan penyuluhan, pembinaan, pelayanan dan pengawasan kepada masyarakat dengan sepenuhnya.
Prinsip pajak yang diterapkan dalam Sistem Perpajakan Indonesia adalah Self Assessment yaitu dengan kesadaran masyarakat itu sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut dengan cara menghitung dan membayarkan sendiri beban pajak yang ditanggungnya.
Unsur-Unsur Pajak
Dari ulasan dan penjelasan diatas menunjukkan pajak dalam segi ekonomi merupakan pengalihan sumber dana dari sektor swasta ke sektor pemerintah ataupun secara yuridis pajak yaitu iuran yang bersifat dipaksakan atau diwajibkan.
Pajak juga memiliki unsur-unsur diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Subjek Pajak ialah orang atau badan yang dibebani pajak yang diatur dalam undang-undang.
2.Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut undang-undang memiliki kewajiban atau keseharusan seperti mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) demi menghitung besarnya pajak dan menyetorkan sejumlah dana pajak ke kas negara. Baca Juga : Wajib Pajak
3. Objek Pajak yaitu benda atau barang yang menjadi sasaran pajak. Misalkan : mobil, rumah atau sebagainya.
4. Tarif Pajak ialah pengenaan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh subjek pajak atas objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak umumnya dinyatakan dengan persentase.
Demikianlah ulasan √ Pajak : Pengertian, Fungsi, Manfaat, Unsur, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat bagi kita yang telah membacanya. Dan sebagaimana semestinya kita sebagai warga negara yang baik di WAJIB kan untuk membayar pajak.
Sedangkan pemerintah yang harus dapat mengelola nya dan memanfaatkan dengan sebaik mungkin. Semoga kita semua dapat merasakan hasil yang sangat memuaskan dari membayar pajak. Sekian dan Terima kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Jenis-Jenis Pajak
- NPWP Adalah
- Syarat-Syarat Membuat NPWP
- Surat Tagihan Pajak (STP)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Jenis-Jenis Surat Ketetapan Pajak
- Tata Cara Pemungutan Pajak