Pajak Adalah

By Guru Ekonomi #10 manfaat pajak bagi pendidikan, #analisis yang menjadi objek pbb, #analisislah yang menjadi objek pbb, #apa fungsi dan manfaat pajak bagi indonesia, #apa fungsi pajak dalam pembangunan, #apa fungsi surat ketetapan pajak, #apa manfaat pajak bagi masyarakat, #apa perbedaan pajak dengan retribusi, #apa sajakah fungsi npwp, #apa yang dimaksud dasar pengenaan pajak, #apa yang dimaksud dengan pajak terutang, #apa yang disebut objek pajak, #apakah yang diatur dalam hukum pajak formal, #apakah yang dimaksud dengan objek pajak, #artikel mengenai perpajakan di indonesia, #asas domisili diterapkan dalam, #asas pajak, #Asas Pemungutan Pajak, #bagaimana cara warga negara membayar pajak, #Bea Cukai, #Bea Materai, #berikut ini yang termasuk objek pajak adalah, #berita pajak terbaru 2020, #cara lapor pajak online, #contoh bea materai, #contoh fungsi pajak budgetair, #contoh kasus manajemen pajak, #contoh kasus penggelapan pajak, #contoh non pajak, #contoh pajak, #contoh pajak brainly, #contoh pajak bumi dan bangunan, #contoh pajak daerah, #contoh pajak langsung, #contoh pajak negara, #contoh pajak objektif, #contoh pajak penghasilan, #contoh pajak penghasilan brainly, #contoh pajak penjualan atas barang mewah, #contoh pajak pertambahan nilai brainly, #contoh pajak subjektif, #contoh pph, #contoh soal ppn terutang, #daftar pajak online, #data wajib pajak 2019, #Dirjen Pajak, #efin pajak, #efin pajak online login, #fungsi budgeter, #fungsi dan manfaat pajak, #fungsi negara dan pajak, #Fungsi Pajak, #fungsi pajak annualler, #fungsi pajak bagi negara, #fungsi pajak brainly, #fungsi pajak budgetair, #fungsi pajak dalam pembangunan nasional, #fungsi pajak demokrasi, #fungsi pajak menurut para ahli, #fungsi utama pajak bagi negara adalah, #fungsi utama pajak bagi negara adalah brainly, #halo pajak, #hubungan pajak dengan apbn, #jelaskan contoh fungsi stabilisasi pajak, #jelaskan fungsi pajak bagi negara, #jelaskan fungsi pajak sebagai stabilisasi, #jelaskan manfaat pajak bagi pembangunan, #jelaskan pengertian pajak penghasilan, #jelaskan sistem pemungutan pajak di indonesia, #jelaskan tentang free rider, #jelaskan tentang penghapusan pajak, #jelaskan unsur-unsur pajak, #Jenis - Jenis Pajak, #jenis jenis pajak berdasarkan sifatnya, #jenis jenis pajak brainly, #jenis jenis pajak langsung, #jenis jenis pajak penghasilan, #jenis pajak, #jenis pajak daerah, #jenis pajak dan tarifnya, #jenis pajak menurut sifatnya, #jenis-jenis retribusi, #jurnal manajemen pajak, #jurnal manfaat pajak, #kasus pajak terbaru dan penyelesaiannya, #kedudukan hukum pajak, #kegunaan manajemen perpajakan, #ketentuan umum dan tata cara perpajakan, #ketentuan umum dan tatacara perpajakan, #ketentuan umum pajak, #kewajiban pajak subjektif, #kode jenis pajak, #lupa password online pajak, #macam-macam pajak daerah, #makalah manajemen pajak, #Manajemen Pajak, #manajemen pajak pdf, #manajemen pajak secara makro, #manfaat membayar pajak brainly, #manfaat membayar pajak tepat waktu brainly, #Manfaat Pajak, #manfaat pajak bagi negara brainly, #manfaat pajak bagi pembangunan, #manfaat pajak bagi pembangunan brainly, #manfaat pajak bagi pendidikan, #manfaat pajak bagi perusahaan, #manfaat pajak brainly, #manfaat pajak di bidang sosial budaya, #manfaat pajak pertanian, #manfaat pajak secara umum, #manfaat ppn, #materi kuliah manajemen perpajakan, #mengapa harus membayar pajak, #NPWP, #objek dan cara pengenaan pajak, #Objek Pajak, #objek pajak bea materai, #objek pph adalah, #pajak adalah, #pajak apa saja yang anda ketahui, #Pajak Budgeter, #Pajak Bumi dan Bangunan, #Pajak Daerah, #pajak daerah adalah, #Pajak Distribusi, #Pajak Langsung, #pajak langsung adalah, #pajak lapor, #Pajak Negara, #pajak online, #Pajak Penghasilan, #Pajak Penjualan, #Pajak Pertambahan Nilai, #pajak provinsi diantaranya, #Pajak Regulasi, #Pajak Stabilisasi, #Pajak Tidak Langsung, #pay pajak online, #pdp pajak online, #pengertian dari fungsi pajak sebagai alat pengatur regulerend adalah, #pengertian denda dan sita, #Pengertian Pajak, #pengertian pajak dan contohnya, #pengertian pajak dan contohnya brainly, #pengertian pajak menurut para ahli, #pengertian pajak menurut undang undang, #pengertian pajak penghasilan, #pengertian retribusi dan contohnya, #penggolongan jenis pajak, #peran dan fungsi pajak, #peran dan fungsi pajak dalam pembangunan, #peranan pajak dalam membangun bangsa, #perpajakan dan manajemen pajak, #salah satu fungsi pajak adalah brainly, #sebutkan besarnya ptkp setahun yang berlaku, #sebutkan ciri-ciri pajak, #sebutkan contoh pajak negara brainly, #sebutkan dan jelaskan fungsi pajak, #sebutkan dan jelaskan syarat pemungutan pajak, #sebutkan dan jelaskan unsur-unsur pajak, #sebutkan jenis-jenis pajak daerah, #sebutkan macam macam tarif pajak, #sistem pemungutan pajak, #sistem pemungutan pajak di indonesia, #sse pajak, #Subjek Pajak, #syarat pemungutan pajak, #taat bayar pajak, #Tarif Pajak, #tarif pajak progresif diterapkan dalam, #tarif perpajakan, #teori pemungutan pajak, #terangkan pengertian pajak daerah, #tujuan membayar pajak, #tujuan pajak, #tuliskan 4 fungsi pajak dan 3 tarif pajak, #tuliskan 4 manfaat membayar pajak, #tuliskan fungsi perencanaan apbn, #tuliskan pengertian pajak yang kalian ketahui, #Unsur - Unsur Pajak, #unsur-unsur pajak, #utang pajak dan hambatan pemungutan pajak, #Wajib pajak, #wajib pajak adalah, #yang termasuk pajak daerah tk 1 adalah
Manajemen Pajak : Pengertian, Jenis, Manfaat, Fungsi Dan Unsur-Unsur Pajak Terlengkap Berdasarkan Undang-Undang
Manajemen Pajak : Pengertian, Jenis, Manfaat, Fungsi Dan Unsur-Unsur Pajak Terlengkap Berdasarkan Undang-Undang

Sarjana Ekonomi –  Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel ini. Pada pembahasan kali ini juga akan dibahas mengenai Pajak. Mulai dari pengertian, jenis, fungsi, manfaat dan unsur – unsurnya dari Pajak yang akan dibahas secara lengkap. Simak penjelasannya dibawah ini.

Pajak : Pengertian, Jenis, Manfaat, Fungsi Dan Unsur-Unsur Pajak Terlengkap Berdasarkan Undang-Undang


Pengertian Pajak Berdasarkan Undang – Undang

Pajak yaitu suatu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik di pemerintah pusat ataupun tingkat daerah yang sudah diatur oleh undang-undang.

Pajak juga diperoleh dari pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara yang bertujuannya untuk mengelola pemerintah dan masyarakat umum. Manfaat pajak tidak dapat dirasakan secara langsung oleh rakyat, melainkan pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan hanya untuk kepentingan pribadi saja.

Pajak juga merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah. Oleh sebab itu, dalam jangka panjang masyarakat umum dapat menikmati efeknya dari pembangunan tersebut.

Sebagaimana misalnya bila Anda membayar pajak jalan raya kemudian Anda akan menikmati manfaatnya dari perbaikan jalan raya di daerah Anda tersebut.

Pajak berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam pengertian pajak tersebut ada beberapa komponen yang WAJIB Anda tahu yaitu sebagai berikut :

  1. Pajak adalah Kontribusi Wajib Warga Negara
  2. Pajak bersifat MEMAKSA untuk setiap warga negara
  3. Dengan membayar pajak, Anda tidak akan mendapat imbalan secara langsung
  4. Pajak berdasarkan Undang-Undang

Oleh karena itu, selain jasa timbal balik bersifat tidak langsung, pemungutan pajak dilakukan berdasarkan norma-norma hukum dan bersifat memaksa sehingga penolakan untuk membayar pajak atau menghindarinya pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Jadi, setiap rakyat atau warga negara wajib membayarkan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Jenis-Jenis Pajak

Ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia dari wajib pajak. Menurut Lembaga Pemungut Pajak, jenis-jenis pajak ini dapat dilihat dari beberapa segi yaitu berdasarkan sistem pemungutannya, berdasarkan instansi pemungut dan berdasarkan sifatnya.

Berikut adalah uraian nya :

1. Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan

Dari cara pemungutannya, pajak dapat dibagi menjadi 2 yakni sebagai berikut :

  • Pajak langsug (Direct Tax)

Yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan ke pihak lainnya. Pajak ini dibayar secara berkala sesuai surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak.

Surat ketetapan pajak ini mempunyai keterangan jumlah yang perlu dibayar wajib pajak. Misalnya saja dari pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Jadi Anda tidak dapat melimpahkan pajak dari penghasilan Anda kepada teman atau relative Anda.


  • Pajak tidak langsung (Indirect Tax)

Merupakan pajak yang pembayarannya dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak ini dapat ditagihkan menurut peristiwa atau aktivitas tertentu saja, oleh sebab itu tidak dibayar secara berkala.

Pemerintah juga memungut pajak ini bila peristiwa tersebut terjadi oleh wajib pajak. Bukti dari pajak tidak langsung adalah pajak penjualan atas barang mewah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea materai, dan cukai.

Jadi bila Anda menjual barang mewah maka Anda akan dapat mengalihkan pajak penjualan atas barang mewah kepada sang pembelinya.


2. Pajak berdasarkan instansi pemungut

Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dapat dikategorikan menjadi 2 yakni sebagai berikut :

  • Pajak negara (pusat)

Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pemungutan pajak ini dilaksanakan melalui instansi seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, ataupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.

Contoh pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea materai, bea masuk, cukai, pajak bumi dan bangunan, pajak migas, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.

  • Pajak daerah (lokal)

Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak ini terbatas hanya untuk rakyat daerah itu sendiri dan dilakukan oleh Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I.

Gambaran pajak daerah yakni pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak tontonan, pajak radio, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar dan masih banyak lainnya lagi.


3. Pajak berdasarkan sifat

Dari segi sifatnya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu sebagai berikut :

  • Pajak Subjektif

Merupakan pajak yang pengambilannya berdasarkan dari kondisi wajib pajak. Oleh sebab itu, besar kecilnya jumlah pajak yang akan tergantung dengan kemampuan wajib pajak. Misal pajak ini adalah pajak penghasilan, pajak kekayaan.

  • Pajak Objektif

Ialah pajak yang pengambilannya berdasarkan dari kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak tersebut. Maka pajak ini lebih terkait pada objek dan dikalkulasikan berdasarkan objek tersebut. Misal pajak objektif adalah pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk, pajak pertambahan nilai.


Manfaat dan Fungsi Pajak

Sejalan dengan kehidupan bernegara khususnya ialah masalah pembangunan. Salah satu manfaat pajak yaitu sebagai sumber pendapatan negara di dalam membiayai seluruh pengeluaran untuk pembangunan negara secara menyeluruhnya.

Pajak yang dipungut pemerintah kepada masyarakat secara umum juga mempunyai 4 fungsi yaitu sebagai berikut :

1. Fungsi anggaran (Fungsi budgeter)

Pajak ini termasuk sumber terbesar bagi pemasukan keuangan negara, karena pajak ini di peruntukkan membiayai pengeluaran untuk seluruh pembangunan baik pendidikan, ekonomi, kesehatan secara nasional.


2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Fungsi pajak ini diantaranya untuk mengatur kebijakan negara dalam bidang social ekonomi. Fungsi regulasi ini diantaranya adalah :

  • Pajak yang berfungsi menghambat laju inflasi.
  • Pajak yang berfungsi untuk mendorong kegiatan ekspor impor.
  • Pajak yang berfungsi memberikan perlindungan atas barang roduksi dalam negeri misalnya saja Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak yang berfungsi untuk menarik dan mengatur investasi modal yang dapat membantu perekonomian negara semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

Pajak ini berfungsi untuk dapat menyesuaikan atau menyeratakan pendapatan serta kesejahteraan setiap warga negara.


4. Fungsi Stabilisasi

Pajak ini berfungsi menstabilkan kondisi atau keadaan perekonomian negara, contohnya saja dalam mengatasi inflasi – pemerintah dapat menetapkan tarif pajak yang sangat tinggi sehingga berpengaruh terhadap berkurangnya peredaran uang.

Bukti lain  dalam mengatasi deflasi yaitu pemerintah dapat menurunkan tarif pajak sehingga peredaraan uang juga akan meningkat.

Di Indonesia sendiri terdapat Lembaga Direktorat Jendral Pajak yang bertugas untuk mengelola perpajakan negara dibawah Kementrian Republik Indonesia.

Tugas dari DJP ialah memberikan penyuluhan, pembinaan, pelayanan dan pengawasan kepada masyarakat dengan sepenuhnya.

Prinsip pajak yang diterapkan dalam Sistem Perpajakan Indonesia adalah Self Assessment yaitu dengan kesadaran masyarakat itu sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut dengan cara menghitung dan membayarkan sendiri beban pajak yang ditanggungnya.


Unsur-Unsur Pajak

Dari ulasan dan penjelasan diatas menunjukkan pajak dalam segi ekonomi merupakan pengalihan sumber dana dari sektor swasta ke sektor pemerintah ataupun secara yuridis pajak yaitu iuran yang bersifat dipaksakan atau diwajibkan.

Pajak juga memiliki unsur-unsur diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Subjek Pajak ialah orang atau badan yang dibebani pajak yang diatur dalam undang-undang.

2.Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut undang-undang memiliki kewajiban atau keseharusan seperti mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) demi menghitung besarnya pajak dan menyetorkan sejumlah dana pajak ke kas negara. Baca Juga : Wajib Pajak

3. Objek Pajak yaitu benda atau barang yang menjadi sasaran pajak. Misalkan : mobil, rumah atau  sebagainya.

4. Tarif Pajak ialah pengenaan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh subjek pajak atas objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak umumnya dinyatakan dengan persentase.


Demikianlah ulasan √ Pajak : Pengertian, Fungsi, Manfaat, Unsur, Jenis & Contohnya Lengkap.  Semoga bermanfaat bagi kita yang telah membacanya. Dan sebagaimana semestinya kita sebagai warga negara yang baik di WAJIB kan untuk membayar pajak.

Sedangkan pemerintah yang harus dapat mengelola nya dan memanfaatkan dengan sebaik mungkin. Semoga kita semua dapat merasakan hasil yang sangat memuaskan dari membayar pajak. Sekian dan Terima kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */