Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

By Guru Ekonomi #Alur Penyelesaian Keberatan Pajak, #apa sajakah ciri-ciri pajak, #apa yang anda ketahui tentang fungsi skplb, #apa yang dimaksud surat pemberitahuan, #artikel STP, #artikel Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #artikel Surat Tagihan Pajak (STP), #Asas Pemungutan Pajak, #batas bayar stp, #bunga pasal 13 ayat 2 kup, #Cara Membuat Surat Keberatan Pajak, #cara menghitung sanksi skpkb, #Ciri - Ciri Official Assesment System, #Ciri - Ciri Self Assessment System, #Ciri - Ciri With Holding System, #contoh kasus keberatan pajak, #contoh kasus skplb, #contoh skpkb yang sudah diisi, #contoh soal kasus pemeriksaan pajak, #contoh soal pemeriksaan pajak, #contoh soal perhitungan sanksi pajak, #contoh soal skplb, #contoh surat keberatan yang benar, #contoh surat ketetapan pajak, #contoh surat ketetapan pajak kurang bayar, #dasar hukum pemeriksaan pajak, #efek samping pengajuan keberatan pajak, #format skpkb, #format skplb, #format surat ketetapan pajak, #fungsi dari skpn, #fungsi skpkb, #fungsi spt, #Fungsi STP, #fungsi surat ketetapan pajak, #Fungsi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #Fungsi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), #Fungsi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), #Fungsi Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), #Fungsi Surat Tagihan Pajak, #Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP), #Hak Pemohon Banding Pajak, #hak wajib pajak yang hilang apabila dilakukan pemeriksaan adalah, #identifikasi pengertian fungsi dan alasan dikeluarkannya spn, #jangka waktu penerbitan skpkb, #jangka waktu skpkb, #jelaskan perbedaan pembukuan dan pencatatan, #jelaskan tata cara penerbitan skplb brainly, #jelaskan yang dimaksud dengan e-spt, #Jenis - Jenis Sistem Pemungutan Pajak, #Jenis - Jenis Stelsel Pajak, #Jenis - Jenis STP, #Jenis - Jenis Surat Ketetapan Pajak, #Jenis - Jenis Surat Tagihan Pajak, #Jenis - Jenis Surat Tagihan Pajak (STP), #jurnal keberatan dan banding pajak, #kapan dapat memasukkan surat keberatan ke kantor fiskus, #keberatan dan banding pajak, #keberatan pajak daerah, #keberatan wajib pajak ditolak, #Kekuatan Hukum STP, #Kekuatan Hukum Surat Tagihan Pajak, #Kekuatan Hukum Surat Tagihan Pajak (STP), #ketetapan dan keputusan pajak, #makalah sanksi perpajakan, #makalah skp dan stp, #makalah skpn, #makalah STP, #makalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #makalah surat ketetapan pajak nihil, #makalah Surat Tagihan Pajak (STP), #manfaat pengukuhan pengusaha kena pajak, #Manfaat STP, #Manfaat Surat Tagihan Pajak, #Manfaat Surat Tagihan Pajak (STP), #materi STP, #materi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #materi Surat Tagihan Pajak (STP), #mengapa fiskus mengeluarkan stp, #nomor ketetapan pajak, #nomor ketetapan skpkb, #pasal 36 ayat 1 huruf c uu kup, #pemeriksaan pajak adalah, #Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #Penertiban STP, #Penertiban Surat Tagihan Pajak, #Penertiban Surat Tagihan Pajak (STP), #penetapan dan ketetapan pajak, #Pengertian Banding Pajak, #Pengertian Banding Pajak Menurut Para Ahli, #Pengertian Official Assesment System, #pengertian sanksi pajak, #Pengertian Self Assessment System, #pengertian skpkbt, #Pengertian Stelsel Pajak, #Pengertian STP, #Pengertian STP Menurut Para Ahli, #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Menurut Para Ahli, #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Menurut Para Ahli, #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Menurut Para Ahli, #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Menurut Para Ahli, #Pengertian Surat Tagihan Pajak, #Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP), #Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP) Menurut Para Ahli, #Pengertian Surat Tagihan Pajak Menurut Para Ahli, #Pengertian With Holding System, #penghapusan sanksi administrasi pajak 2018, #peraturan tentang surat tagihan pajak, #perbedaan skpkb dan skpkbt, #perpajakan nasional adalah, #pertanyaan keberatan pajak, #pertanyaan tentang skpkb, #pertanyaan tentang skplb, #pertanyaan tentang surat ketetapan pajak, #pertanyaan tentang surat tagihan pajak, #Pihak yang Mengajukan Banding Pajak, #pmk skpn, #produk hukum yang dikeluarkan oleh fiskus, #Ruang Lingkup Keberatan Pajak, #ruang lingkup pemeriksaan pajak, #sanksi administrasi pajak, #sanksi skpkbt, #Sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #Sanksi yang Diberlakukan STP, #Sanksi yang Diberlakukan Surat Tagihan Pajak, #Sanksi yang Diberlakukan Surat Tagihan Pajak (STP), #sebutkan alasan surat ketetapan pajak nihil, #sebutkan daluwarsa dalam jangka waktu pajak, #sebutkan dua macam surat pemberitahuan, #sebutkan objek pajak dari pph pasal 21, #skp skpkb skpkbt skplb skpn, #skpkb ppn boleh dibiayakan, #skpkbt, #skpkbt adalah, #soal tentang surat ketetapan pajak, #Stelsel Pajak, #STP, #StP adalah, #surat keberatan, #Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah, #surat setoran pajak adalah, #surat tagihan pajak, #Surat Tagihan Pajak (STP), #Surat Tagihan Pajak (STP) adalah, #surat tagihan pajak dapat diterbitkan apabila kecuali brainly, #Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, #Syarat Pengajuan Surat Banding Pajak, #Tata Cara Pemungutan Pajak, #Tujuan STP, #Tujuan Surat Tagihan Pajak, #Tujuan Surat Tagihan Pajak (STP), #upaya hukum skpkb, #urutan proses penagihan pajak, #yang bukan wewenang fiskus adalah
√ Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Terlengkap
√ Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Terlengkap

Sarjana Ekonomi Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Terlengkap


Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) merupakan salah satu sarana administrasi bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk melakukan penagihan pajak, yang mana jumlah pajak yang harus dibayar bisa bertambah.


Fungsi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

  • Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
  • Sarana untuk bisa mengenakan sanksi.
  • Alat untuk dapat menagih pajak.

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

  • Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang pajak dibayar.
  • Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
  • Jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sementara SPT PPh WP badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
  • Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ternyata tidak seharusnya dikenai tarif 0%.
  • Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tentang pembukuan atau Pasal 29 tentang pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
  • Apabila kepada Wajib pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

Sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Sanksi Administrasi

  • Tambahan bayar denda berupa bunga sebesar 2% dari nilai kekurangan pajak. Bunga ini akan dihitung berkali lipat setiap bulan dengan pengenaan sanksi maksimal terhitung 24 bulan sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak sampai diterbitkannya SKPKB.
  • Denda sebesar 2% per bulan ini diberikan kepada wajib pajak yang ketahuan terutang pajak, belum bayar pajak atau tidak bayar pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak atau keterangan pajak lainnya. Serta bagi wajib pajak yang mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
  • Tambahan bayar denda berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar dalam satu tahun pajak.
  • Tambahan bayar denda berupa kenaikan sebesar 100% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.
  • Tambahan bayar denda berupa kenaikan sebesar 100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
  • Denda sebesar 50% dan 100% sebagaimana tertuang dalam poin 2, 3, dan 4 dikenakan kepada WP yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak sesuai tenggat waktu yang ditentukan, PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikenai tarif 0%, serta WP yang tidak melakukan pembukuan atau belum diperiksa kepatuhannya oleh DJP.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) : Pengertian, Fungsi, Penerbitan & Sanksinya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */