Surat Tagihan Pajak (STP)

Diposting pada

Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Surat Tagihan Pajak (STP) Terlengkap


Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan salah satu surat untuk dapat melakukan tagihan pajak dan sanksi administrasi berupa bunga atau juga denda.


Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP)

  • Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut STP Wajib Pajak.
  • Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
  • Sarana untuk menagih pajak.

Penertiban Surat Tagihan Pajak (STP)

  • Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
    Berdasarkan suatu penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung.
  • Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.
  • Seorang pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu.
  • Para pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak mengisi faktur secara lengkap.
  • Pengusaha Kena Pajak dapat melaporkan faktur tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak yang sudah gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan.

Sanksi yang Diberlakukan Surat Tagihan Pajak (STP)

Sanksi Administrasi

  • Sanksi administrasi yang berupa denda Rp 50.000 ,- jika wajib pajak tidak atau terlambat penyampaian SPT Masa dan Rp 100.000,- jika tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
  • Sanksi administrasi dapat berupa denda 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak dalam hal Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha te1ah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
  • Sanksi administrasi bisa juga berupa bunga dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri SPT-nya, yang mana hasil pembetulan tersebut menyatakan kurang bayar.
  • Sanksi administrasi berupa suatu bunga apabila wajib pajak terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya.

Kekuatan Hukum Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak (STP) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya bisa juga dilakukan dengan Surat Paksa.


Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Surat Tagihan Pajak (STP) : Pengertian, Fungsi, Penertiban, Sanksi & Kekuatan Hukumnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :