Jenis-Jenis Surat Ketetapan Pajak

By Guru Ekonomi #Alur Penyelesaian Keberatan Pajak, #apa fungsi skpkbt, #artikel STP, #artikel Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #artikel Surat Tagihan Pajak (STP), #Asas Pemungutan Pajak, #Cara Membuat Surat Keberatan Pajak, #Ciri - Ciri Official Assesment System, #Ciri - Ciri Self Assessment System, #Ciri - Ciri With Holding System, #contoh kasus skpn, #contoh soal kasus pemeriksaan pajak, #contoh soal perhitungan sanksi pajak, #contoh soal skplb, #daluwarsa penetapan pajak, #dasar hukum pemeriksaan pajak, #format skpkb, #Fungsi STP, #Fungsi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #Fungsi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), #Fungsi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), #Fungsi Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), #Fungsi Surat Tagihan Pajak, #Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP), #hak dan kewajiban wajib pajak, #Hak Pemohon Banding Pajak, #jelaskan mengenai pengusaha kena pajak, #jelaskan pajak penghasilan dan ssp, #Jenis - Jenis Sistem Pemungutan Pajak, #Jenis - Jenis Stelsel Pajak, #Jenis - Jenis STP, #Jenis - Jenis Surat Ketetapan Pajak, #Jenis - Jenis Surat Tagihan Pajak, #Jenis - Jenis Surat Tagihan Pajak (STP), #Kekuatan Hukum STP, #Kekuatan Hukum Surat Tagihan Pajak, #Kekuatan Hukum Surat Tagihan Pajak (STP), #makalah sanksi perpajakan, #makalah skp dan stp, #makalah STP, #makalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #makalah surat ketetapan pajak nihil, #makalah Surat Tagihan Pajak (STP), #Manfaat STP, #Manfaat Surat Tagihan Pajak, #Manfaat Surat Tagihan Pajak (STP), #materi STP, #materi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #materi Surat Tagihan Pajak (STP), #nomor ketetapan pajak, #pemeriksaan pajak adalah, #Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #Penertiban STP, #Penertiban Surat Tagihan Pajak, #Penertiban Surat Tagihan Pajak (STP), #Pengertian Banding Pajak, #Pengertian Banding Pajak Menurut Para Ahli, #Pengertian Official Assesment System, #pengertian sanksi pajak, #Pengertian Self Assessment System, #Pengertian Stelsel Pajak, #Pengertian STP, #Pengertian STP Menurut Para Ahli, #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Menurut Para Ahli, #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Menurut Para Ahli, #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Menurut Para Ahli, #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Menurut Para Ahli, #Pengertian Surat Tagihan Pajak, #Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP), #Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP) Menurut Para Ahli, #Pengertian Surat Tagihan Pajak Menurut Para Ahli, #Pengertian With Holding System, #pertanyaan tentang skplb, #pertanyaan tentang surat ketetapan pajak, #Pihak yang Mengajukan Banding Pajak, #Ruang Lingkup Keberatan Pajak, #sanksi sanksi dalam perpajakan, #Sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #Sanksi yang Diberlakukan STP, #Sanksi yang Diberlakukan Surat Tagihan Pajak, #Sanksi yang Diberlakukan Surat Tagihan Pajak (STP), #sebutkan fungsi skp, #sebutkan jenis surat pemberitahuan pajak, #skpkb, #soal tentang surat ketetapan pajak, #Stelsel Pajak, #STP, #StP adalah, #surat ketetapan pajak kurang bayar, #Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah, #surat pemberitahuan pajak adalah, #surat tagihan pajak, #Surat Tagihan Pajak (STP), #Surat Tagihan Pajak (STP) adalah, #syarat diterbitkannya skpkbt, #Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, #Syarat Pengajuan Surat Banding Pajak, #Tata Cara Pemungutan Pajak, #terhadap surat tagihan pajak dapat diajukan, #Tujuan STP, #Tujuan Surat Tagihan Pajak, #Tujuan Surat Tagihan Pajak (STP), #uraikan mengenai tahun pajak, #yang berwenang melakukan pemeriksaan pajak, #yang bukan wewenang fiskus adalah
√ 5 Jenis - Jenis Surat Ketetapan Pajak Terlengkap
√ 5 Jenis - Jenis Surat Ketetapan Pajak Terlengkap

Sarjana Ekonomi Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ 5 Jenis - Jenis Surat Ketetapan Pajak Terlengkap


Jenis-Jenis Surat Ketetapan Pajak

1. Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak (STP) yaitu salah satu surat untuk dapat melakukan tagihan pajak dan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.

Penerbitan STP

  • Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
  • Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung.
  • Terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
  • Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya namun tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun membuat faktur pajak.
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu, atau tidak mengisinya secara lengkap.

Jika wajib pajak mendapat surat tagihan karena alasan 1 dan 2, jumlah kekurangan pajak terutang yang tercantum dalam surat tersebut ditambah dengan bunga sebesar 2% sebulan untuk maksimal 24 bulan. Waktu tersebut terhitung sejak terutangnya pajak, atau bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai terbitnya surat tagihan pajak.

Jika penerima surat tagihan pajak merupakan pengusaha (seperti yang disebutkan pada poin 4, 5, 6) akan dikenakan denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.


2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009, SKPKB adalah surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Jenis surat ketetapan pajak ini diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.

Secara garis besar, terbitnya SKPKB ini karena wajib pajak kurang atau tidak membayar pajak terutang, telat menyampaikan SPT Masa dari waktu yang telah ditentukan.

Adanya salah hitung terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai tarif 0%, tidak diketahuinya besar pajak terutang.


3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

SKPLB ialah sebuah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

Secara sederhana, SKPLB diterbitkan karena wajib pajak lebih membayar pajak terutang dari yang seharusnya.

SKPLB akan diterbitkan jika ada permohonan tertulis dari wajib pajak dengan ketentuan :

  • Jumlah kredit pajak pada Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau sudah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

Penerbitan surat ini dapat dilakukan setelah dilakukannya pemeriksaan atas permohonan, paling lambat 12 bulan terhitung sejak surat permohonan diterima atau sesuai dengan keputusan Ditjen Pajak.

Jika terlambat diterbitkan, wajib pajak berhak menerima imbalan bunga 2% sebulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang ditentukan.


4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

SKPN merupakan berbagai surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

SKPN diterbitkan setelah Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan Surat Pemberitahuan.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2007, SKPN diterbitkan untuk :

  • Pajak Penghasilan jika jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  • Pajak Pertambahan Nilai jika jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut;
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.

5. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

SKPKBT yakni segala surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Menurut Pasal 15 ayat 1 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.

Dalam pengertian sederhana, SKPKBT merupakan koreksi atas SKP yang diterbitkan sebelumnya. Ketika wajib pajak telah melaporkan dan membayar pajak terutang sesuai dengan nominal yang tercantum dalam SKP.

Petugas pajak akan melakukan pemeriksaan kembali pada data baru tersebut. Jika masih ditemukan adanya pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar oleh wajib pajak, Ditjen Pajak akan menerbitkan SKPKBT.

SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun, dengan jumlah pajak terutang yang harus dibayar ditambah 100% sebagai sanksi administrasi.

Jika sudah melewati jangka waktu tersebut dan wajib pajak belum membayar kekurangan pajak, akan ada tambahan sanksi sebesar 48% dari jumlah pajak terutang yang harus dibayar.


Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai Jenis-Jenis Surat Ketetapan Pajak Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */