Syarat-Syarat Membuat NPWP

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.Id Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Syarat – Syarat Membuat NPWP. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.


√ 4 Syarat - Syarat Membuat NPWP Terlengkap


Syarat – Syarat Membuat NPWP

1. Syarat Bagi Karyawan atau Pekerja Kantor

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi warga negara Indonesia
  • Bagi warga negara asing, membawa fotokopi paspor dan kartu izin tinggal seperti KITAP atau KITAS
  • Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan.
  • Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

2. Syarat Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Fotokopi KTP bagi WNI
  • Fotokopi paspor atau kartu izin tinggal sementara atau kartu izin tinggal tetap bagi WNA

3. Syarat Bagi Wiraswasta atau Pengusaha

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi surat keterangan usaha atau disebut juga dengan SKU dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha Anda
  • Mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas meterai Rp 6.000
  • Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

4. Syarat Wanita yang Ingin Melaksanakan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami

  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akta perkawinan.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  • Surat pernyataan bermaterai dari pemohon yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
  • Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

Hal ini dikenal dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. PTKP terakhir ditetapkan pada angka Rp4.500.000 per bulan atau sekitar Rp54.000.000 per tahun.

Jadi, bagi Anda yang memiliki pendapatan di bawah angka tersebut, tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Beberapa istilah dan tips yang penting untuk Anda kenali dalam membuat NPWP yakni sebagai berikut ini :

  • Pekerja Bebas adalah pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak terikat dengan satu lembaga. Contoh pekerja semacam ini adalah dokter dan notaris.
  • Pekerja Lepas adalah pekerja yang tidak terikat dengan suatu perusahaan atau sering kita kenal dengan sebutan freelance.
  • Pastikan alamat e-mail yang Anda gunakan masih aktif dan bisa kamu akses. Ini karena Anda akan melakukan beberapa kali verifikasi data pada saat pendaftaran secara online.
  • Dalam pembuatan NPWP secara online, ada dua kolom alamat yang perlu Anda isi – alamat tempat tinggal dan domisili. Isilah kolom tempat tinggal dengan alamat tempat Anda tinggal sekarang, sedangkan untuk kolom domisili diisi dengan alamat sesuai dengan yang tercantum di KTP. Tentunya, ini berlaku bagi Anda yang memiliki alamat tempat tinggal yang berbeda dengan domisili sekarang.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Syarat-Syarat Membuat NPWP Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :