Tata Cara Banding dan Keberatan Pajak

By Guru Ekonomi #7. apa beda pembukuan dan pencatatan ?, #Alur Penyelesaian Keberatan Pajak, #artikel STP, #artikel Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #artikel Surat Tagihan Pajak (STP), #Asas Pemungutan Pajak, #bagaimana prosedur mengajukan banding, #banding pajak adalah, #Cara Membuat Surat Keberatan Pajak, #Ciri - Ciri Official Assesment System, #Ciri - Ciri Self Assessment System, #Ciri - Ciri With Holding System, #contoh kasus banding pajak, #contoh kasus keberatan pajak, #contoh soal dan jawaban keberatan dan banding, #contoh surat banding cerai, #contoh surat banding pajak, #contoh surat bantahan, #contoh surat bantahan resmi, #contoh surat keberatan yang benar, #contoh surat permohonan banding ukt, #contoh surat pernyataan banding perdata, #dalam hal apa saja wajib pajak bisa mengajukan keberatan pajak dan banding, #dimanakah kita dapat mengajukan keberatan dan banding pajak lalu jelaskan bagaimana prosedurnya, #efek samping pengajuan keberatan pajak, #Fungsi STP, #Fungsi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #Fungsi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), #Fungsi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), #Fungsi Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), #Fungsi Surat Tagihan Pajak, #Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP), #gugatan dan banding pajak, #gugatan pajak, #Hak Pemohon Banding Pajak, #Jenis - Jenis Sistem Pemungutan Pajak, #Jenis - Jenis Stelsel Pajak, #Jenis - Jenis STP, #Jenis - Jenis Surat Ketetapan Pajak, #Jenis - Jenis Surat Tagihan Pajak, #Jenis - Jenis Surat Tagihan Pajak (STP), #jurnal keberatan dan banding pajak, #kasus banding pajak, #kasus keberatan pajak di indonesia, #keberatan dan banding bea cukai, #keberatan dan banding pajak, #keberatan dan banding pbb, #keberatan wajib pajak ditolak, #Kekuatan Hukum STP, #Kekuatan Hukum Surat Tagihan Pajak, #Kekuatan Hukum Surat Tagihan Pajak (STP), #makalah keberatan dan banding pajak, #makalah STP, #makalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #makalah Surat Tagihan Pajak (STP), #Manfaat STP, #Manfaat Surat Tagihan Pajak, #Manfaat Surat Tagihan Pajak (STP), #materi STP, #materi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #materi Surat Tagihan Pajak (STP), #pasal 25 uu kup 2007, #pemeriksaan keberatan dan banding pajak, #penagihan pajak adalah, #penelaah keberatan adalah, #Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #Penertiban STP, #Penertiban Surat Tagihan Pajak, #Penertiban Surat Tagihan Pajak (STP), #pengadilan dan peninjauan kembali pajak, #pengertian banding, #Pengertian Banding Pajak, #Pengertian Banding Pajak Menurut Para Ahli, #Pengertian Official Assesment System, #pengertian pembetulan dan pengurangan spt, #Pengertian Self Assessment System, #Pengertian Stelsel Pajak, #Pengertian STP, #Pengertian STP Menurut Para Ahli, #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Menurut Para Ahli, #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Menurut Para Ahli, #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Menurut Para Ahli, #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), #Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Menurut Para Ahli, #Pengertian Surat Tagihan Pajak, #Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP), #Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP) Menurut Para Ahli, #Pengertian Surat Tagihan Pajak Menurut Para Ahli, #Pengertian With Holding System, #peninjauan kembali pajak, #pertanyaan keberatan pajak, #pertanyaan tentang banding pajak, #Pihak yang Mengajukan Banding Pajak, #ppt keberatan dan banding pajak, #prosedur pengajuan keberatan pajak, #Ruang Lingkup Keberatan Pajak, #sanksi keberatan pajak, #Sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #Sanksi yang Diberlakukan STP, #Sanksi yang Diberlakukan Surat Tagihan Pajak, #Sanksi yang Diberlakukan Surat Tagihan Pajak (STP), #sebutkan daluwarsa dalam jangka waktu pajak, #sebutkan pihak yang dapat mengajukan banding, #sifat putusan pengadilan pajak, #Stelsel Pajak, #STP, #StP adalah, #Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), #Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah, #Surat Tagihan Pajak (STP), #Surat Tagihan Pajak (STP) adalah, #Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, #Syarat Pengajuan Surat Banding Pajak, #Tata Cara Pemungutan Pajak, #tata cara pengajuan banding, #tata cara pengajuan keberatan pajak, #tata cara penyelesaian banding pajak, #tata cara penyelesaian keberatan, #Tujuan STP, #Tujuan Surat Tagihan Pajak, #Tujuan Surat Tagihan Pajak (STP), #upaya administrasi pajak
√ Banding dan Keberatan Pajak Terlengkap
√ Banding dan Keberatan Pajak Terlengkap

Sarjana Ekonomi Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Banding dan Keberatan Pajak Terlengkap
√ Banding dan Keberatan Pajak Terlengkap

Pengertian Banding Pajak

Banding pajak merupakan salah satu upaya hukum yang dilakukan apabila wajib pajak merasa tidak puas atau tidak sependapat dengan suatu hasil surat ketetapan pajak.

Proses dalam banding pajak ini memang baru dapat dilakukan apabila wajib pajak merasa tidak puas atas sebuah hasil pemeriksaan pajak yang diikuti terbitnya suatu surat ketetapan pajak tentang pajak terutang jadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.


Syarat Pengajuan Surat Banding Pajak

  • Tiap 1 keputusan, diajukan 1 surat banding.
  • Permohonan banding harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Jangka waktu permohonan surat banding adalah 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima, kecuali ada aturan lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Surat banding juga harus dilampiri surat keputusan keberatan tersebut.
  • Banding hanya bisa diajukan jika besarnya jumlah pajak terutang yang dimaksud sudah dibayar 50%.
  • Lampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindah Bukuan (Pbk).

Pihak yang Mengajukan Banding Pajak

  • Banding pajak dapat diajukan oleh wajib pajak itu sendiri, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum wajib pajak.
  • Apabila selama proses banding pajak pemohon meninggal dunia, maka banding pajak dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
  • Jika selama proses banding pajak pemohon melakukan penggabungan, pemecahan, peleburan/pemekaran usaha, maka banding pajak bisa dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggung jawaban karena terjadinya kasus tersebut.

Hak Pemohon Banding Pajak

  • Selama jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya keputusan banding pajak, pemohon banding berhak melengkapi surat bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
  • Surat bantahan bisa dimasukan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat uraian banding pajak.
  • Pemohon banding berhak hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan lisan serta bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada ketua pengadilan pajak secara tertulis.
  • Pemohon banding pajak berhak hadir dalam sidang pembacaan keputusan.
  • Pemohon banding pajak berhak didampingi atau diwakilkan oleh kuasa hukumnya yang telah terdaftar/mendapat izin kuasa hukum dari ketua pengadilan pajak.
  • Pemohon banding pajak bisa meminta kepada majelis perihal kehadiran saksi.

Ruang Lingkup Keberatan Pajak

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Syarat Pengajuan Keberatan Pajak

  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  • Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan
  • 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak
  • Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan
  • Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal :
  1. Surat ketetapan pajak dikirim
  2. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
  • Kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
    Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP
  • Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Cara Membuat Surat Keberatan Pajak

  • Surat keberatan yang diajukan oleh pemohon harus dibuat dengan bahasa Indonesia.
  • Mencantumkan jumlah pajak yang telah dipotong atau terutang atau jumlah kerugian berdasarkan perhitungan wajib pajak dengan menyertakan alasan-alasan yang jelas.
  • Setiap satu keberatan adalah untuk satu tahun atau masa dan satu jenis pajak.

Alur Penyelesaian Keberatan Pajak

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk dapat :

  • Meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;
  • Meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan
  • Meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;
  • Meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan
  • Melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan, seperti :
  1. Surat panggilan dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan
  2. Pembahasan dan klarifikasi dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan
  • Melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
  • Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan permintaan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman atau surat permintaan keterangan dikirim.
  • Apabila sampai dengan jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman atau surat permintaan keterangan dikirim berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan seperti berikut :
  1. Surat permintaan peminjaman yang kedua
  2. Surat permintaan keterangan yang kedua
  • Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman atau permintaan yang kedua paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman atau permintaan yang kedua dikirim.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Tata Cara Banding dan Keberatan Pajak Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */