Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Diposting pada

Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai BUMD. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

 

√ Badan Umum Milik Daerah (BUMD) : Pengertian, Tujuan, Ciri, Fungsi, Contoh dan Jenis Terlengkap

 


Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah salah satu badan usaha yang dalam pelaksanaannya berada dibawah sebuah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan pemerintah daerah.

Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD ini juga dimiliki oleh negara yang berasal dari sebuah kekayaan daerah yang dipisahkan.

BUMD ini ialah salah satu instrumen pemerintahan yang akan memiliki peranan yang sangat penting dalam menjalankan serta juga mengembangkan sebuah perekonomian pada daerah serta juga perekonomian nasional.

 


Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah
  • Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum
  • Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain
  • Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan
  • BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat
  • Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah
  • Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum
  • Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain
  • Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan
  • BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat provinsi
  • Aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dengan modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan
  • Seperti halnya bentuk badan usaha lainnya. BUMD ini juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.

 


Tujuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Memberikan sumbangsih pada suatu perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
  • Mencari sebuah keuntungan.
  • Pemenuhan hajat hidup dari orang banyak.
  • Perintis dari berbagai kegiatan-kegiatan usaha.
  • Memberikan suatu bantuan dan perlindungan pada usaha kecil.

 


Fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Pelaksanaan sebuah kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
  • Pemupukan dana bagi pembiayaan dari suatu pembangunan.
  • Penyusun suatu kebijakan teknis administratif di bidang investasi, promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta dalam pelayanan perijinan terpadu.

 


Contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (Bus AKDP dan AKAP)
  • Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)

 


Kelebihan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Kegiatan suatu usaha dan ekonomi yang dilakukan bermanfaat untuk dapat melayani kepentingan masyarakat.
  • Membuka dan juga memperluas lapangan kerja.
  • Membantu dan mengisi kas daerah yang memiliki tujuan mengembangan dan memajukan ekonomi daerahnya dan negara.
  • Mebantu dan memperumdah masyarakat memperoleh kebutuhan hidup seperti barang dan jasa.
  • Mencegah monopoli pasara yang dilakukan swasta didaerah.

 


Kekurangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Tidak dimanfaatkan dengan baik lapangan kerja dan fasilitas yang diberikan negara kepada daerah tersebut.
  • Kurangnya kualitas sumber daya manusia yang di pekerjakan.
  • Terjadinya nepotisme yang di lakukan oleh kepala daerah dalam usaha tersebut yang bertujuan untuk kepentingan diri sendiri.
  • Pengelolaan yang kurang efektif dan efisien sehingga sering mengalami kerugian dalam menjalankan usahanya.

 


Jenis Kegiatan Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Pada Bidang Transportasi Umum (contohnya bus kota)
  • Pada Bidang Pengelolaan Pasar ( Contohnya Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH)
  • Pada Bidang Jasa Perbankan (Contohnya Bank Daerah)
  • Pada Bidang Penyediaan Air Bersih (Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM)

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) : Pengertian, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis, Contoh, Kelebihan & Kekurangannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :