Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Leasing. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Leasing Menurut Para Ahli
1. Equipment Leasing Association di London
Leasing yaitu perjanjian antara lessor dan lesse untuk menyewakan sesuatu atas barang modal tertentu yang telah dipilih atau ditentukan lesse.
Hak kepemilikan barang modal tersebut dimiliki oleh lessor, sedangkan lesse hanya menggunakannya berdasarkan pembayaran uang sera yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
2. Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991
Leasing ialah sebuah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh nasabah selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
3. Salim H. S
Leasing yakni sebuah kontrak sewa antara pihak lessor dan pihak lessee. Pihak lessor merupakan pihak yang menyewakan barang produksi pada pihak lessee.
Sedang pihak lessee adalah pihak yang menerima barang produksi dan membayar uang sewa sesuai kesepakatan bersama. Ia memiliki hak opsi untuk membeli ataupun memperpanjang sewa.
4. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 Pasal 1
Leasing adalah salah satu kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal, baik itu sewa guna usaha dengan hak opsi ataupun tanpa hak opsi, untuk digunakan oleh pihak penyewa (lessee) dalam jangka waktu tertentu dan mendapat pembayaran secara angsuran.
5. R. Subekti
Leasing merupakan suatu perjanjian sewa yang umumnya dilakukan di kalangan perusaha. Pihak lessor (perusahaan leasing) akan menyewakan alat perusahaan seperti mesin kepada pihak lessee (penyewa dalam jangka waktu tertentu).
Kelebihan Leasing
- Fleksibel ialah struktur kontrak dalam leasing dapat disesuaikan dengan kebutuhan lessee. Dengan begitu, jangka waktu lease dan besarnya biaya yang dikeluarkan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan nasabah.
- Tidak Perlu Jaminan yaitu dalam leasing, hak kepemilikan sah atas aktiva yang di-lease serta pembayaran lease sesuai pendapat oleh aktiva dapat menjadi jaminan bagi lease itu sendiri.
- Capital Saving yakni suatu lembaga pembiayaan pada umumnya memberikan pembiayaan sebesar 100% kepada nasabahnya. Dengan begitu, lesse dapat menggunakan dananya untuk keperluan lain guna meningkatkan produktivitasnya.
- Pelayanan yang Cepat merupakan biasanya prosedur pembiayaan cukup sederhana dan cepat, mulai dari pengajuan hingga pada realisasinya. Dengan kemudahan tersebut tentu akan meningkatkan efisiensi waktu bagi kegiatan perusahaan sehingga dapat lebih produktif.
- Terhindar dari Inflasi ialah dalam leasing, nasabah dapat terhindar dari kerugian akibat inflasi atau penurunan nilai mata uang karena pembayaran sesuai dengan satuan moneter sebelumnya.
- Ada Kepastian Hukum yaitu baik pihak lessor maupun lesse mendapatkan kepastian hukum karena adanya peraturan yang tidak dapat dibatalkan meskipun keadaan perekonomian mengalami perubahan.
- Cara Mendapatkan Aktiva yakni seringkali leasing merupakan satu-satunya pilihan ketika perusahaan ingin melakukan modernisasi untuk peningkatan produktivitas namun kesulitan dalam hal pendanaan.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ 5 Pengertian Leasing Menurut Para Ahli dan Kelebihan Leasing Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainya :