Macam-Macam Asuransi

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.ID Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Asuransi. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

 

√ Asuransi : Pengertian, Jenis, Tujuan dan Fungsi Terlengkap


Pengertian Asuransi

Asuransi merupakan suatu bentuk pengendalian risiko dimana satu pihak mengalihkan risiko yang dapat memungkinkan terjadi di masa depan kepada pihak lainnya, dalam hal ini perusahaan asuransi.

Asuransi yang dalam bahasa Belanda “Verzekering” ini yang berarti “Pertanggungan”. Dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau yang disebut Wetboek Van Koophandle, bahwa asuransi atau pertanggungan ini ialah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri dengan seseorang tertanggung.

Dengan menerima uang premi untuk dapat memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang dapat diharapkan yang mungkin akan didenda karena suatu peristiwa tak tentu.

Ketentuan ini juga berlaku bagi semua macam dari pertanggungan, baik yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maupun yang ada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) juga.

Istilah “Asuransi” juga berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang artinya sebagai “Pertanggungan”. Sehingga ada juga yang mengatakan pengertian asuransi ini merupakan suatu perjanjian antara pihak tertanggung (nasabah) dengan seorang penanggung (perusahaan asuransi) dimana pada perusahaan asuransi bersedia mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh para nasabah di masa mendatang.

Obyek Asuransi yaitu suatu benda atau juga jasa, jiwa dan raga, atau kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau juga berkurang nilainya.

 


Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

 

1. Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H.

Asuransi merupakan suatu persetujuan dimana para pihak yang dapat menjamin akan berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk dapat menerima sejumlah uang sebagai pengganti kerugian yang mungkin diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.


2. C. Arthur William Jr Dan Richard M. Heins

Yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang yaitu sebagai berikut :

  • Asuransi merupakan suatu pengaman terhadap suatu kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung.
  • Asuransi merupakan suatu persetujuan dengan dimana dua atau lebih orang atau suatu badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial.

3. Robert I. Mehr

Asuransi merupakan suatu alat untuk dapat mengurangi sebuah resiko dengan bisa menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi.

Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian juga dapat dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.


4. Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang “KUHD”

Asuransi atau pertanggungan ialah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung bisa mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan bisa menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau keghilangan keuntungan yang dapat diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.


5. UU RI No. 2 Tahun 1992

Asuransi ialah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk dapat memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.


6. Prof. Mehr Dan Cammack

Asuransi ini merupakan suatu alat untuk dapat mengurangi sebuah resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk bisa membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.


7. Mark R. Greene

Asuransi merupakan sebagai insitusi ekonomi yang dapat mengurangi resiko dengan menggabungkan dibawah satu menajemen dan kelompok objek dalam suatu kondisi sehingga sebuah kerugian besar yang terjadi yang diderita oleh suatu kelompok yang tadi juga dapat diprediksi dalam lingkup yang lebih rinci.


8. C Arthur Williams Jr. Dan Richard M. Heins

Asuransi ialah sebuah alat yang aman resiko dua orang atau lebih atau perusahaan-perusahaan digabungkan melalui kontribusi premi yang pasti atau yang dapat ditentukan sebagai dana yang dipakai untuk membayar klaim.


9. Abbas Salim

Asuransi ialah suatu kemauan untuk dapat menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.


10. M. Nur Rianto

Asuransi merupakan sebuah mekanisme perlindungan terhadap pihak tertanggung apabila mengalami risiko di masa yang akan datang dimana pihak tertanggung akan membayar premi guna mendapatkan ganti rugi dari pihak penanggung.


11. Wirjono Prodjodikoro

Asuransi adalah suatu perjanjian dimana pihak yang dapat menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti sebuah kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.


12. Julius R. Latumaerissa

Asuransi adalah suatu perjanjian dimana terdapat para pihak tertanggung yang membayar premi kepada pihak penanggung guna mendapatkan suatu penggantian karena suatu keinginan, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang telah diharapkan yang juga kemungkinannnya tidak pasti akan terjadi di masa yang akan datang.


13. Husain Hamid Hisan

Asuransi yaitu berbagai sikap ta’awun yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapi, antara sejumlah besar manusia. Semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiwa.


14. Mushtafa Ahmad Zarga

Asuransi yakni salah satu cara atau metode untuk dapat memelihara manusia dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan suatu kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.


15. Subekti

Asuransi ialah segala sesuatu perjanjian yang termasuk dalam jenis perjanjian untung-untungan dimana perjanjian ini dengan sengaja yang didasarkan atas kejadian yang belum tentu terjadi dikemudian hari, kejadian mana yang akan menentukan untung ruginya salah satu pihak.


16. Emmy Pangaribuan

Asuransi yakni suatu perjanjian dimana sebagi penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk dapat membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang sudah diharapkan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang belum tentu pasti.

 


Unsur-Unsur Asuransi

  • Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk dapat membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur (asuransi kerugian).
  • Pihak penanggung (insure) yang berjanji untuk akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau juga secara berangsur angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu (asuransi sejumlah uang).
  • Suatu peristiwa (accident) yang tidak menentu (tidak diketahui sebelumnya).
  • Kepentingan (interest) yang sangat mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tentu.

 


Tujuan Asuransi

  • Memberikan suatu jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang dialami satu pihak.
  • Sebagai pemerataan biaya, yaitu cukup dengan bisa mengeluarkan suatu biaya pada jumlah tertentu dan tidak perlu mengganti sendiri kerugian yang telah terjadi dengan jumlah tidak tertentu dan tidak pasti.
  • Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus untuk mengadakan pengawasan dan pengamanan untuk memberikan perlindungan yang akan menghabiskan banyak waktu, tenaga dan biaya.
  • Sebagai tabungan, karena jumlah yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi akan dikembalikan kembali dalam jumlah yang lebih besar dari sebelumnya. (Hal ini khusus bila terjadi pada asuransi jiwa).
  • Dasar dari pihak bank untuk dapat memberikan kredit, karena bank sendiri juga memerlukan jaminan atau perlindungan atas uang yang diberikan kepada peminjam uang.
  • Menutup loss of earning power seseorang atau juga suatu badan usaha pada saat ia tidak bekerja ataupun tidak berfungsi.
  • Untuk mengalihkan sebuah  risiko yang semula ada pada pihak pemilik kepada pihak asuransi yang siap menerima risiko tersebut.
  • Untuk dapat memberi ganti atas kerugian kepada pihak yang bersangkutan dan mendapatkan keuntungan disamping itu memberikan beberapa jaminan kepada para peserta asuransi.

 


Fungsi Asuransi

1. Alat atau Prasarana Menabung

Prasarana menabung artinya, sejumlah dana yang sudah dapat diasuransikan memiliki nilai tunai dan dapat diambil kembali, ini termasuk jenis asuransi tertentu yaitu seperti whole life atau endowment, ada jenis produk asuransi yang sengaja digabungkan dengan sebuah investasi, yaitu dinamakan unitlink.


2. Memberikan Perlindungan atau Rasa Aman

Dengan memiliki polis asuransi, pihak yang tertanggung akan terhindar dari kemungkinan timbulnya risiko kerugian di kemudian hari dan merasa aman dan juga tenang jiwanya karena objek yang diasuransikan telah dijaminan oleh penanggung polis.


3. Pengalokasian Biaya dan Manfaat yang Lebih Adil

Semakin besar risiko dari kerugian yang timbul maka semakin besar pula premi pertanggungan dari pihak penanggung polis.


4. Memberikan Tingkat Kepastian

Merupakan sebuah manfaat utama dari asuransi karena pada dasarnya mereka berusaha untuk mengurangi konsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan, yang sudah dapat diprediksikan sebelumnya sehingga biaya dari kerugian tersebut menjadi pasti atau relatif lebih pasti.


5. Membantu Meningkatkan Produktifitas Usaha Tertanggung

Tertanggung yang akan juga berinvestasi pada suatu bidang usaha tertentu (High Risk Business) bila sebagian resiko investasi tersebut dapat ditutup oleh asuransi untuk dapat mengurangi resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.


6. Jaminan Kredit

Polis asuransi ini juga dapat dijadikan sebagai sebuah jaminan pinjaman kredit, biasanya hanya untuk asuransi jiwa dan sangat selektif untuk jenis kredit dan bank tertentu.

 


Manfaat Asuransi

  • Pembayaran Ganti Kerugian
  • Kumpulan Dana
  • Transfer Resiko

 


Macam-Macam Asuransi

  • Asuransi Kesehatan

Yaitu salah satu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk sebuah masalah kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit.


  • Asuransi Jiwa

Yaitu suatu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan atas kematian seorang nasabah yang memiliki nilai keuangan.


  • Asuransi Pendidikan

Yaitu sebuah asuransi yang memberikan jaminan pendidikan kepada pihak tertanggung.


  • Asuransi Bisnis

Yaitu salah satu asuransi yang memberikan jaminan kepada perusahaan apabila terjadi risiko yang menyebabkan kerugian, seperti kehilangan, kerusakan, dan lain-lain.


  • Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti

Yaitu suatu asuransi yang memberikan jaminan kepada para pemilik rumah atau properti apabila terjadi kerusakan pada properti.


  • Asuransi Kendaraan

Yaitu salah satu bentuk asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kendaraan jika terjadi risiko seperti kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, dan lain-lain.

 


Prinsip-Prinsip Asuransi

 

1. Insurable Interest

Hak untuk dapat mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.


2. Utmost good faith

Suatu tindakan yang untuk dapat mengungkapkan secara akurat dan juga lengkap, semua fakta material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan, baik diminta maupun tidak.


3. Proximate Cause

Suatu penyebab yang aktif dan sangat efisien yang mengakibatkan rangkaian kejadian yang dapat menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan indeenden.


4. Indemnity

Suatu mekanisme yang dimana para penanggung ini dapat menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya ia menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.


5. Subrogation

Pengalihan suatu hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.


6. Contribution

Hak penanggung untuk dapat mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

 


Contoh Risiko yang Ditanggung Asuransi

  • Risiko cacat akibat mengendarai sebuah kendaraan bermotor.
  • Risiko hancurnya pada kendaraan akibat kecelakaan.
  • Risiko tidak dapat melanjutkan suatu pendidikan dikarenakan hilangnya pendapatan orang tua.
  • Risiko terbakarnya sebuah bangunan akibat korsleting listrik.
  • Risiko hilangnya suatu penghasilan akibat meninggal.
  • Risiko pada rusaknya rumah, kendaraan, dan harta benda akibat kebakaran ataupun bencana alam.
  • Risiko suatu kehilangan harta benda akibat pencurian.

 


Jenis Risiko yang Dapat Diasuransikan

  • Kerugian yang bersifat pasti (definitive), seperti pada meninggal, sakit, cacat, dan usia tua, termasuk didalamnya kondisi yang bisa diidentifikasikan, seperti pada gedung hancur, tenggelammnya kapal laut, atau jatuhnya kapal terbang.
  • Kerugian yang terjadi karena faktor ketidaksengajaan, seperti menderita penyakit kritis tahap akhir, kecelakaan, atau bencana alam.
  • Kerugian yang bersifat meyakinkan, seperti pada seseorang yang tidak mampu lagi bekerja karena suatu kecelakaan kerja, mesin tidak berfungsi lagi karena rusak berat.
  • Objek yang diasuransikan juga dapat dinilai dan dikonversi dengan nilai uang.
  • Risiko yang terjadi ini harus bersifat alami, terjadi karena ketidaksengajaan dan tidak direncanakan sebelumnya.
  • Risiko yang terjadi tidak akan melanggar kepentingan umum.
  • Premi asuransi yang dibebankan ini nilainya cukup wajar.
  • Pihak yang mengajukan sebuah asuransi harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan.

 


Istilah Asuransi

 

  • Polis Asuransi

Surat Perjanjian yang berisi suatu perjanjian asuransi antara Penanggung dengan Pemegang Polis.


  • Pemohon (Applicant)

Orang yang akan mengajukan permohonan sebuah asuransi. Apabila asuransi telah disetujui maka pemohon ini akan menjadi Pemegang Polis.


  • Pemegang Polis (Policy Owner)

Pemegang polis suatu asuransi.


  • Tertanggung (Insured)

Seseorang yang menjadi suatu objek pertanggungan atau diasuransikan.


  • Penerima Uang Pertangungan (Beneficiary)

Orang atau yang terdiri dari beberapa orang yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi atau uang pertanggungan.


  • Uang Pertanggungan

Nilai uang yang tercantum dalam suatu polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada Pemegang.


  • Premi

Sejumlah uang yang menjadi sebuah beban pihak Tertanggung dan tercantum dalam polis dan telah disetujui untuk dibayarkan kepada Penanggung sesuai dengan yang diperjanjikan.


  • Nilai Tunai

Sejumlah uang yang tercantum pada polis yang akan dibayarkan kepada para Pemegang Polis jika polis tersebut dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia.


  • Insurable Interest

Hubungan antara Tertanggung dan sebuah objek yang diasuransikan oleh perusahaan, menyangkut hal-hal yang sangat berpotensi besar untuk menyebabkan bahaya yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi Tertanggung.


Demikianlah penjelasan mengenai √ Asuransi : Pengertian, Unsur, Tujuan, Fungsi, Prinsip, Macam & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan menambaha wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :