SarjanaEkonomi.Co.Id – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai artikel yang berjudul Upah. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Upah
Upah adalah hak dalam suatu pekerjaan atau buruh yang dapat diterima dan dinyatakan dalam bentuk sebuah uang sebagai bentuk imbalan kepada pekerja/buruh yang dapat dinyatakan dan dibayarkan menurut suatu bentuk perjanjian kerja dan unjangan bagi pekerja/buruh dengan melalui kesepakatan yang telah dibuat dengan perusahaan atau peraturan perundang-undangan.
Upah Menurut Para Ahli
1. Hasibuan
Upah sebagai balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan yang tetap serta mempunyai jaminan yang pasti.
2. Edwin B. Flippo
Upah sebagai harga untuk jasa yang telah diberikan seseorang kepada orang lain.
3. Gitosudarmo
Upah sebagai imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, yang penerimaannya bersifat rutin dan tetap setiap bulan walaupun tidak masuk kerja maka gaji akan tetap diterima secara penuh.
4. Hadi Poernomo
Upah sebagai jumlah keseluruhan yang dibayarkan sebagai pengganti jasa yang telah dikeluarkan tenaga kerja meliputi masa atau syarat tertentu.
5. Handoko
Upah sebagai suatu pemberian pembayaran finansial terhadap karyawan sebagai imbal jasa setelah melakukan suatu pekerjaan yang telah dilaksanakan dan sebagai bentuk motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang.
6. Dewan Penelitian Pengupahan Nasional
Upah sebagai suatu bentuk penerimaan sebagai suatu imbalan dari pemberian kerja yang telah dilakukan kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan atau akan dilakukan.
Macam-Macam Upah
1. Upah Hidup
Upah yang di terima seorang karyawan iturelatif cukup untuk membiayai keperluan hidup yang lebih luas,tidak hanya kebutuhan pokok nya saja yang dapat dipenuhi melainkan juga sebagian dari kebutuhan sosial keluarganya. Contohnya : Pendidikan Sekolah
2. Upah Nominal
Upah uang yang dibayarkan kepada karyawan yang berhak secara tunai sebagai imbalan atas pengerahan jasa-jasa atau pelayanannya sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja dan organisasi kerja.
3. Upah Wajar
upah yang secara relative dinialai cukup wajar oleh pengusaha dan para karyawan sebagai uang imbalan atas jasa-jasa yang diberikan karyawan kepada perusahaannya, sesuai dengan perjanjian kerja diantara mereka.
4. Upah Minimum
Upah yang mencukupi kebutuhan-kebutuhan hidup karyawan beserta keluarganya,walaupun dalam arti yang sederhana,cost of living perlu diperhatikan dalam penentuan upah.
5. Upah Nyata
Upah uang yang nyata yang benar-benar harus diterima oleh seseorang yang berhak.
Sistem-Sistem Upah
1. Sistem upah menurut kebutuhan
Upah yang dapat diberikan menurut besarnya suatu bentuk kebutuhan karyawan bersama keluarganya.
2. Sistem upah menurut banyaknya produksi
Upah menurut banyaknya suatu produksi yang dihasilkan sehingga dapat memberikan dorongan kepada karyawan untuk bekerja lebih giat dan berproduksi lebih banyak.
3. Sistem upah menurut lamanya kerja
Sistem ini berdasarkan suatu anggapan bahwa terdapat suatu produktivitas kerja itu sama untuk beberapa waktu yang kerja yang sama.
4. Sistem upah menurut lamanya dinas
Sistem upah sejenis ini bisanya akan lebih dapat mendorong untuk pekerja setia dan loyal terhadap perusahaan dan lembaga kerja.
5. Sistem upah menurut bonus
Sistem upah tambahan yang pembayarannya dapat dilakukan di luar upah yang bertujuan agar diberikannya suatu insentif agar karyawan lebih baik dan bertanggung jawab atas pekerjaannya.
6. Sistem upah menurut mitra usaha
sistem mitra usaha ini sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan secara organisasi pekerja.
7. Sistem upah menurut waktu
upah berdasarkan waktu, upah dibayarkan berdasarkan lamanya seseorang melakukan pekerjaannya, upah ini dapat diberikan secara harian, mingguan, atau bulanan.
8. Sistem upah menurut borongan
pah yang diberikan pada awal pengerjaan suatu hal sampai dengan hal tersebut selesai, tanpa adanya penambahan upah jika ada penambahan pekerjaan.
9. Sistem upah menurut premi
Sistem ini memungkinkan pekerja untuk mendapatkan upah khusus karena prestasi, emiliki suatu keterampilan yang sangat khusus atau melakukan pekerjaan yang sangat berbahaya.
10. Sistem upah menurut berkala
Upah dapat ditentukan dari seberapa jauh tingkat kemajuan atau kemunduran hasil suatu penjualan, apabila penjualan meningkat maka upah akan meningkat, begitu pula sebaliknya.
Fungsi Upah
- Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang
- Menyediakan insentif untuk mendorong meningkatkan produktivitas kerja
- Menjamin kehidupan layak bagi pekerja dan keluarga
Tujuan Upah
- Menarik karyawan yang baru untuk bekerja di perusahaan
- Memotivasi karyawan dalam pekerjaan
- Mempertahankan karyawan untuk tidak berpindah ke perusahaan lainnya
Manfaat Upah
Dapat memenuhi kebutuhan biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya.
Prinsip-Prinsip Dasar Upah
- Pengurangan untuk Pihak Ketiga Harus Dilakukan Berdasarkan Surat Kuasa.
- Total Pemotongan Upah Maksimum adalah 50%.
- Jumlah Gaji Pokok Minimal 75% dari Gaji Tetap.
- Cuti Tetap Digaji (Leave with Pay).
- Tanpa Diskriminasi (No Discrimination).
- Adanya Hubungan Kerja (Existence of Employment Relationship).
- Jangka Waktu Pembayaran Sesuai dengan Kesepakatan.
- Pembayaran Dilakukan dalam Mata Uang yang Sah, yaitu Rupiah.
Demikianlah pembahasan mengenai √ Upah : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Manfaat, Prinsip, Macam & Sistemnya Lengkap, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :