Wanprestasi Adalah

By Guru Ekonomi #akibat dari wanprestasi, #akibat hukum force majeure, #akibat hukum wanprestasi, #Akibat Wanprestasi, #bentuk bentuk prestasi, #Bentuk Wanprestasi, #bentuk-bentuk ganti rugi, #cara mengatasi wanprestasi, #contoh kasus wanprestasi jual beli mobil, #contoh perikatan bersyarat yang menangguhkan, #contoh pernyataan lalai, #contoh wanprestasi, #contoh wanprestasi dalam perjanjian jual beli, #contoh wanprestasi singkat, #dasar hukum wanprestasi, #faktor penyebab wanprestasi, #ganti rugi dalam wanprestasi, #ganti rugi karena wanprestasi, #gugatan wanprestasi tanpa somasi, #hak hak kreditur apabila debitur wanprestasi, #jangka waktu somasi, #jelaskan asas-asas kontrak bisnis, #jelaskan tentang hapusnya perikatan, #jurnal wanprestasi, #jurnal wanprestasi dalam perjanjian, #kapan terjadinya wanprestasi, #kategori wanprestasi, #keadaan memaksa adalah, #kelebihan dan kekurangan wanprestasi, #ketentuan umum wanprestasi, #klasifikasi hak kebendaan, #macam macam wanprestasi, #macam-macam prestasi dalam perjanjian, #makalah perbuatan melawan hukum, #makalah prestasi dan wanprestasi, #makalah wanprestasi, #overmacht adalah, #pasal 1238 kuhperdata, #pasal 1243 kuhperdata, #pasal 1244 kuhperdata, #pasal ingkar janji dan penipuan, #pasal ingkar janji nikah, #pasal wanprestasi 1238, #pelaksanaan perjanjian terkait wanprestasi, #pembelaan debitur yang dituduh wanprestasi, #pengertian force majeure, #pengertian keadaan memaksa, #pengertian overmacht, #Pengertian Wanprestasi, #Pengertian Wanprestasi Menurut Para Ahli, #pengertian wanprestasi menurut prof subekti, #pengertian wanprestasi menurut prof. subekti, #pengertian zaakwarneming, #penjelasan pasal 1276 kuhperdata, #Penyebab Terjadinya Wanprestasi, #perbedaan wanprestasi dan force majeure, #perbuatan melawan hukum adalah, #pertanyaan tentang wanprestasi, #prestasi dan wanprestasi menurut para ahli, #rumusan masalah dalam wanprestasi, #Sangsi Hukum Wanprestasi, #sifat-sifat prestasi, #soal hukum kontrak, #somasi wanprestasi, #Syarat Debitur dalam Keadaan Wanprestasi, #syarat syarat wanprestasi pdf, #Syarat Wanprestasi, #tangkisan wanprestasi, #teori tentang penyelesaian wanprestasi, #teori wanprestasi menurut para ahli, #teori-teori keadaan memaksa, #tuntutan atas dasar wanprestasi, #unsur unsur wanprestasi, #unsur-unsur wanprestasi, #wanprestasi adalah, #wanprestasi dalam kuhperdata, #wanprestasi dan keadaan memaksa, #wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, #wanprestasi hukumonline, #wanprestasi in english, #wanprestasi jefri, #wanprestasi menurut subekti, #wanprestasi menurut uu, #wanprestasi penjual
√ Wanprestasi : Pengertian, Bentuk, Syarat, Penyebab dan Sangsi Terlengkap
√ Wanprestasi : Pengertian, Bentuk, Syarat, Penyebab dan Sangsi Terlengkap

Sarjana Ekonomi Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Wanprestasi. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Wanprestasi : Pengertian, Bentuk, Syarat, Penyebab dan Sangsi Terlengkap


Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi merupakan suatu pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu “wanprestatie” yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang.


Pengertian Wanprestasi Menurut Para Ahli

1. Erawaty dan Badudu

Wanprestasi ialah pengingkaran terhadap suatu kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.


2. Muhammad

Wanprestasi yaitu tidak memenuhi kewajiban yang harus ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena Undang-undang.


3. Saliman

Wanprestasi yakni suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.


4. Prodjodikoro

Wanprestasi merupakan suatu ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian.


5. Harahap

Wanprestasi adalah salah satu hal sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.


Syarat Wanprestasi

  • Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  • Melakukan apa yang dijanjikannya, namun tidak sebagaimana dijanjikan.
  • Melakukan apa yang dijanjikannya tapi terlambat.
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Bentuk Wanprestasi

1. Tidak Memenuhi Prestasi Sama Sekali

Sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.


2. Memenuhi Prestasi Tapi Tidak Tepat Waktunya

Jika prestasi debitur masih bisa diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi namun tidak tepat waktunya.


3. Memenuhi Prestasi Tapi Tidak Sesuai atau Keliru

Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, jika prestasi yang keliru tersebut tidak bisa diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.


Syarat Debitur dalam Keadaan Wanprestasi

1. Syarat Materil

  • Kesengajaan yaitu suatu hal yang dilakukan seseorang dengan di kehendaki dan diketahui serta disadari pelaku sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain.
  • Kelalaian yakni suatu hal yang dilakukan dimana seseorang yang wajib berprestasi seharusnnya tahu atau patut menduga bahwa dengan perbuatan atau sikap yang diambil olehnya akan menimbulkan kerugian.

2. Syarat Formil

Yaitu adanya peringatan atau somasi hal kelalaian atau wanprestasi pada pihak debitur harus dinyatakan dahulu secara resmi, yakni dengan memperingatkan debitur, bahwa kreditor menghendaki pembayaran seketika atau dalam jangka waktu yang pendek.

Somasi yaitu teguran keras secara tertulis dari kreditor berupa akta kepada debitur, agar debitur harus berprestasi dan disertai dengan sanksi atau denda atau hukuman yang akan dijatuhkan atau diterapkan, jika debitur wanprestasi atau lalai.


Penyebab Terjadinya Wanprestasi

1. Adanya Kelalaian Debitur (Nasabah)

Kerugian dapat disalahkan pada dirinya (debitur) jika ada elemen disengaja atau kelalaian dalam suatu peristiwa yang merugikan debitur yang dapat dipertanggung jawabkan kepadanya.

Kelalaian adalah peristiwa di mana debitur harus tahu atau harus curiga bahwa tindakan atau sikap yang diambilnya akan menimbulkan kerugian.

Sehubungan dengan kelalaian debitur, perlu diketahui kewajiban yang dianggap lalai jika tidak dilakukan oleh debitur, yaitu sebagai berikut :

  • Kewajiban memberi sesuatu yang sudah dijanjikan.
  • Kewajiban untuk melakukan suatu tindakan.
  • Kewajiban untuk tidak melakukan suatu tindakan.

2. Karena Adanya Keadaan Memaksa (Overmacht atau Force Majure)

Kondisi pemaksaan adalah kondisi yang tidak dapat dipenuhi oleh debitur karena suatu peristiwa terjadi bukan karena kesalahannya,

dimana peristiwa tersebut tidak dapat diketahui atau tidak dapat diprediksi akan terjadi ketika melakukan perikatan.

Dalam keadaan yang dipaksakan ini, debitur tidak dapat disalahkan karena situasi paksaan muncul di luar kemauan dan kemampuan debitur.

Unsur-unsur yang terkandung dalam negara paksa yaitu sebagai berikut :

  • Tidak terpenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang menghancurkan objek yang merupakan objek pertunangan, ini selalu permanen.
  • Tidak dapat dipenuhi karena suatu peristiwa yang menghalangi perilaku debitur untuk pencapaian, ini bisa permanen atau sementara.
  • Peristiwa tidak dapat diketahui atau dicurigai akan terjadi pada saat membuat perikatan baik oleh debitur atau oleh kreditor. Jadi itu bukan kesalahan para pihak, terutama debitur.

Sanksi Hukum Wanprestasi

1. Peralihan Risiko

Akibat wanprestasi yang berupa peralihan risiko ini berlaku pada perjanjian yang objeknya suatu barang, seperti pada perjanjian pembiayaan leasing.

Dalam hal ini seperti yang terdapat pada pasal 1237 KUHPerdata ayat 2 yang menyatakan. Jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaiannya kebendaan adalah atas tanggungannya.


2. Kewajiban Membayar Ganti Rugi

Ganti rugi yaitu membayar segala kerugian karena musnahnya atau rusaknya barang-barang milik kreditur akibat kelalaian debitur.

Untuk menuntut ganti rugi harus ada penagihan atau (somasi) terlebih dahulu, kecuali dalam peristiwa tertentu yang tidak membutuhkan adanya teguran.

Ketentuan mengenai ganti rugi diatur dalam pasal 1246 KUHP yang terdiri dari tiga macam, yaitu biaya, rugi dan bunga.

Biaya yaitu segala pengeluaran atas pengongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan kreditur sedangkan bunga yaitu segala kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau yang sudah diperhitungkan sebelumnya.

Ganti rugi tersebut harus dihitung berdasarkan nilai uang dan harus berbentuk uang. Jadi ganti rugi yang ditimbulkan adanya wanprestasi tersebut hanya boleh diperhitungkan berdasar sejumlah uang.

Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kesulitan dalam penilaian apabila harus diganti dengan cara lain.


3. Pembatalan Perjanjian

Sebagai sanksi kedua karena kelalaian seorang debitur dalam bentuk pembatalan perjanjian.

Sanksi atau hukuman ini jika seseorang tidak dapat melihat sifat pembatalan sebagai hukuman dianggap sebagai debitur alih-alih puas dengan semua pembatalan karena ia merasa ia dibebaskan dari semua kewajiban untuk melaksanakan prestasinya.

Menurut KUH Perdata pasal 1266 yakni Kondisi yang dibatalkan dianggap selalu dimasukkan dalam perjanjian timbal balik, ketika satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

Dalam kasus seperti itu, perjanjian tersebut tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus diminta dari hakim.

Permintaan ini juga harus diajukan meskipun persyaratan pembatalan sehubungan dengan tidak terpenuhinya kewajiban disebutkan dalam perjanjian.

Jika persyaratan pembatalan tidak dinyatakan dalam persetujuan hakim, itu bebas untuk sesuai dengan keadaan,

atas permintaan terdakwa, untuk memberikan periode waktu untuk tetap memenuhi kewajibannya, periode mana tetapi tidak lebih dari satu bulan.


Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Wanprestasi : Pengertian, Syarat, Bentuk, Penyebab & Sanksinya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */