Akuntansi Perpajakan

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.ID – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Akuntansi Perpajakan. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Akuntansi Perpajakan : Pengertian, Peranan, Prinsip, Tujuan, Syarat dan Fungsi Terlengkap


Pengertian Akuntansi Perpajakan

Akuntansi Pajak atau biasa disebut juga sebagai Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting) merupakan sebuah seni dalam hal mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan dan menafsirkan transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh suatu perusahaan.

Dengan suatu tujuan untuk dapat menentukan jumlah penghasilan kena pajak yang akan didapat atau diterima dalah suatu tahun pajak untuk dapat digunakan sebagai dasar penetapan beban atau sebuah pajak penghasilan yang terutang oleh suatu perusahaan sebagai wajib pajak.

Akuntansi pada pajak ini juga merupakan suatu akuntansi yang berkaitan dengan sebuah perhitungan perpajakan dan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan perpajakan beserta berbagai aturan dalam pelaksanaannya.


Pengertian Akuntansi Perpajakan Menurut Para Ahli

1. Agoes dan Estralia

Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting) merupakan sebuah hal untuk dapat menetapkan besarnya pajak terutang berdasarkan pada suatu laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan.


2. Wikipedia

Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting) yaitu sebuah akuntansi yang diterapkan dengan sebuah tujuan untuk dapat menetapkan besarnya pajak terutang.


Fungsi Akuntasi Perpajakan

  1. Sebagai suatu perancang strategi perpajakan yang harus dilakukan oleh sebuah perusahaan, strateginya yang positif tetapi tidak akan melakukan suatu tindakan kecurangan atau penggelapan pajak.
  2. Sebagai sebuah analisa dan prediksi nilai potensi pajak yang harus ditanggung atau juga dibayar oleh suatu perusahaan.
  3. Sebagai suatu implementasi akuntansi terhadap setiap kegiatan perusahaan maka parlu menyiapkan dalam bentuk suatu informasi laporan keuangan fiskal maupun dalam suatu bentuk laporan keuangan komersial.
  4. Sebagai dokumentasi perpajakan dengan baik dan untuk dapat dijadikan sebuah bahan evaluasi.
  5. Untuk dapat mengolah data kuantitatif yang akan dipakai dalam hal menyajikan suatu laporan keuangan yang berisi perhitungan perpajakan.

Tujuan Akuntansi Pajak

  • Relevan
  • Dapat dimengerti
  • Daya uji atau verifiability
  • Netral
  • Tepat waktu
  • Daya banding atau Comparability
  • Lengkap

Prinsip Akuntansi Perpajakan

1. Kesatuan Akutansi

Suatu perusahaan atau entitias ekonomi yakni satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dari para pihak yang berkepentingan dengan sumber daya suatu perusahaan.


2. Prinsip Kesinambungan

Prinsip ini juga berasumsi bahwa suatu perusahaan tidak akan dibubarkan dan akan melanjutkan berbagai kegiatan ekonominya secara terus menerus selama waktu yang tidak ditentukan.


3. Harga Pertukaran Yang Objektif

Setiap transaksi atau peristiwa ekonomi yang dapat dinyatakan dengan satuan uang. Dan persyaratannya yakni sebagai berikut :

  • Bisa diuji oleh para pihak auditor (independen).
  • Tidak akan terpengaruh hubungan istimewa.
  • Tidak ada suatu transfer pricing.
  • Tidak ada markup pada harga dan yang lainnya.

4. Konsistensi

Sesuai dengan prinsip ini yakni salah satu metode pembukuan pada suatu entitas tidak boleh diubah dalam kurun waktu yang sangat singkat, apabila terjadi suatu perubahan metode maka harus juga disertai alasannya, seperti dalam penentuan tahun buku, metode penyusutan, dan pengakuan nilai valuta serta metode perhitungan persediaan barang lain.


Peranan Akuntansi Perpajakan

  • Merencanakan suatu strategi perpajakan bagi sebuah perusahaan (strategi yang positif, bukan mencurangi).
  • Menganalisa serta memprediksi sebuah potensi pajak yang akan ditanggung oleh suatu perusahaan di waktu mendatang.
  • Meimplementasikan perlakuan akuntansi atas suatu peristiwa kegiatan perpajakan serta dapat menyajikan didalam suatu laporan keuangan fiskal maupun laporan keuangan komersial.
  • Mendokumentasikan dan dapat mengarsipkan perpajakan dengan sangat baik serta dapat dijadikan bahan pemeriksaan atau sebuah penilaian kembali dan evaluasi.

Syarat Akuntansi Perpajakan

1. Syarat Keadilan

Sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia, yaitu dalam mencapai suatu keadilan yang mutlak tercatat dalam undang-undang serta pemungutannya juga harus memiliki keadilan.

Penjabarannya yakni adil dalam sesuatu hal pengenaan pajak secara rata, dan juga dapat disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki para individu atau badan masing-masing.

Selanjutnya dalam pelaksanaannya perpajakan juga harus bersifat adil dalam memberi suatu hak pengajuan keberatan pada para pihak wajib pajak, serta penundaan pembayarannya dan pengajuan untuk sebuah banding ke Majelis Pertimbangan Pajak.


2. Syarat Yuridis

Pemungutan pada pajak juga harus sesuai dengan UU yang telah ditetapkan. Jika di Indonesia, pajak ini telah diatur di dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2, bahwa akan memberikan suatu jaminan hukum yang diperuntukkan supaya dapat menyatakan keadilan, bagi negara ataupun warganya.


3. Syarat Ekonomis

Dalam hal ini, Pemungutan pajak ini tidak diperbolehkan untuk dapat menganggu dalam kelancaran proses operasional atau produksi dan juga perdagangan, agar tidak menimbulkan kemalasan pada perekonomian di masyarakat.


4. Syarat Finansiil

Pemungutan pada pajak dalam hal ini juga harus efisien. Sesuai yang sudah diterapkan dalam fungsi budgetair, bahwa untuk suatu biaya pemungutan dalam pajak harus bisa ditekan supaya hasil dari pemungutannya dapat lebih rendah.


5. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana

Pemungutan pajak yang dimaksud dengan sederhana yakni bahwa pajak yang harus bisa memudahkan serta dapat mendorong masyarakat untuk bisa memenuhi kewajiban pajaknya.


Sifat Akuntansi Perpajakan

  • Pajak ini bersifat wajib atau dipaksakan, merupakan salah satu iuran yang harus dibayarkan masyarakat kepada pemerintah dengan ketentuan tertentu. Ada beberapa hal yang menjadi salah satu penyebab pembayaran pajak yang ada di Indonesia masih belum maksimal, salah satunya ialah masyarakat yang belum sadar pajak atau suatu perusahaan yang masih menghindari pajak agar tidak mengurangi jumlah pendapatan suatu perusahaannya.
  • Pajak yang dibayarkan kepada pemerintah ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam suatu bentuk pembelanjaan pemerintah dalam hal untuk dapat membangun negara misalnya pada pembangunan infrastruktur, pemberian subsidi, serta memberikan bantuan sosial, dan lain sebagainya
  • Kewajiban masyarakat yang memenuhi berbagai syarat untuk dapat membayar pajak yaitu wajib membayar pajak sebelum jatuh tempo kepada pemerintah sesuai dengan waktu perhitungan akuntansi perpajakan. Sedangkan hak dari para wajib pajak atau pembayar pajak yakni mendapatkan suatu pelayanan dari negara sebaik-baiknya.
  • Fungsi pajak ini tidak hanya untuk dapat mengatur aspek ekonomi pada suatu negara, tetapi juga termasuk aspek sosial dan budaya.

Istilah – Istilah Dalam Akuntansi Perpajakan

  • Pajak Penghasilan
    Pajak penghasilan yaitu salah satu pajak yang penghitungannya juga didasarkan pada peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak suatu perusahaan.
  • Pajak Penghasilan Final
    Pajak penghasilan final yakni salah satu pajak penghasilan yang sifatnya final atau juga setelah melunasinya, kewajiban pajak ini sudah selesai dan penghasilan akan dikenakan pajak penghasilan final yang tidak digabungkan dengan suatu penghasilan jenis lain yang terkena pajak yang kena pajak penghasilan tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan kepada jenis penghasilan, transaksi atau juga pada usaha tertentu.
  • Laba
    Laba merupakan sebuah keuntungan atau juga kerugian bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
  • Penghasilan Kena Pajak, Laba Fiskal (Taxable Profit) dan Rugi Pajak (Tax Loss)
    Merupakan salah satu laba atau rugi dalam satu periode yang dapat dihitung dengan dasar peraturan perpajakan dan menjadi suatu dasar perhitungan.
  • Beban Pajak (Tax Expense) dan Penghasilan Pajak (Tax Income)
    Ialah salah satu pajak yang jumlah agregat pajak saat ini (current tax) dan pajak tangguhan (Deferred Tax) yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan laba atau rugi pada satu periode.
  • Pajak Kini (Current Tax)
    Yakni beberapa jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas suatu penghasilan kena pajak pada satu periode.
  • Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities)
    Yaitu sebuah pajak penghasilan terutang (payable) untuk suatu periode mendatang sebagai akibat perbedaan temporer kena pajak.
  • Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets)
    Merupakan salah satu pajak yang pada jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada suatu periode yang akan datang sebagai suatu akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi hasil kerugian penghasilan.

Teori Akuntansi Perpajakan

  1. Kerangka acuan umum untuk dapat menilai praktek-praktek akuntansi.
  2. Pedoman bagi para pengambangan praktek-praktek dan prosedur baru.
  3. Dapat juga dipergunakan untuk dapat menjelaskan berbagai praktek-praktek yang sekarang, sedang berjalan tetapi tujuan utamanya ialah akan mengadakan suatu kerangka acuan untuk dapat menilai dan mengembangkan praktek akuntansi yang sehat.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Akuntansi Perpajakan : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Prinsip, Peranan, Syarat dan Sifatnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :