SarjanaEkonomi.Co.Id – Jika kamu telah selesai dalam menempuh pendidikan maka tahap selanjutnya pasti kamu akan menacari batu loncatan seperti mencari sebuah pekerjaan, untuk dapat mengasah kemampuan kamu selama berpendidikan, akan tetapi perlu kamu ketahui dalam tata cara untuk melamar dalam sebuah pekerjaan, ada beberapa persyaratan yang mungkin dapat memberi kamu dampak pada penerimaan tempat kamu melamar di sebuah perusahaan, persyaratan nya adalah membuat kartu pencari kerja atau biasa sering kita dengar nama kartu kuning.
namun kartu kuning tidak hanya untuk keperluan untuk dapat melamar menjadi PNS saja, melainkan kartu pencari kerja pun diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan lamaran ke perusahaan swasta. Untuk yang belum pernah membuat atau belum mengerti maksud dari kartu pencari kerja sebagai syarat dalam mencari kerja untuk melamar pekerjaan pada suatu perusahaan yang kamu inginkan, maka kamu dapat membaca artikel ini sampai tuntas dalam membuat kartu kuning, hingga dampak positif jika kamu membuat kartu pencari kerja.
Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja)
Kartu kuning merupakan jenis kartu tanda pencari kerja yang dapat disebut sebagai kartu AK1. Kartu ini telah diterbitkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang diciptakan dengan mempunyai manfaat untuk dalam pendataan para pencari kerja. Mengenai fisiknya, meski bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yang di dalamnya telah mencantumkan beberapa informasi tentang pemilik kartu pencari kerja, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, sampai menempuh sekolah dan universitas tempat pencari kerja yang mendapatkan gelar, bergantung pada pencapaian pendidikan terakhir kamu.
Kartu kuning dapat dibuat di daerah kabupaten tempat kamu masing-masing pada pencari kerja. Pencari kerja hanya dapat membuat kartu kuning di daerah asal kamu, yaitu yang sudah tertera di dalam KTP. Disnaker, di bawah Kementerian terhadap Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pelayanan tenaga kerja yang sudah secara resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.
Informasi Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja)
Kartu kuning atau kartu pencari kerja mempunyai bentuk seperti persegi panjang yang dibagi menjadi 2 bagian halaman. Di halaman pertama, berisi dengan sebuah nomor pencari kerja, nomor identitas berupa data diri/KTP, foto dan tanda tangan para pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor sebanyak 4 kali dalam 2 tahun. Sementara di halaman kedua tercantum berupa bagian dari sebuah informasi mengenai data diri para pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan memberikan tanda tangan si pengantar kerja dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.
Masa Berlaku Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja)
Kartu Pencari Kerja Sama seperti hal nya dengan Surat Keterangan Catatan Kepolian (SKCK) yang punya masa berlaku habis masa nya, Kartu Pencari Kerja pun demikian. Pada Masa berlaku kartu kuning selama 2 tahun dengan keharusan melapor pada setiap 6 bulan sekali terhitung dari tanggal pertama pendaftaran dalam pembuatan Kartu Pencari Kerja jika kamu belum pernah mendapat pekerjaan. maka dengan Kartu AK-1 ini dapat kamu perpanjang. Jika ada pada perubahan data yang harus kamu ganti, maka kamu dapat segera melapor dan diganti dengan data yang ingin kamu rubah. Sedangkan untuk pencari kerja telah diterima bekerja, maka kartu kuning harus dikembalikan sesegera mungkin ke kantor Disnaker yang akan terhitung pada 1 minggu sejak tanggal penempatan kamu bekerja.
Manfaat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja)
Jika kamu sudah mempunyai Kartu Pencari Kerja maka ada manfaat yang sangat berarti dalam Kartu Pencari Kerja Kalau kamu masih berjuang melamar untuk memiliki pekerjaan, dengan membuat kartu kuning tersebut, maka data kamu akan masuk dan terdata di kantor Disnaker sebagai pencari kerja. Bila ada pemberitahuan sebuah lowongan pekerjaan maka pihak dari Disnaker akan menghubungi kamu. Sudah pasti lowongan kerja yang masuk ke Disnaker sangat terpercaya.
Cara Membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja)
Disnaker akan memberi data para calon dalam pembuatan kartu pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari daftar nama-nama para pencari kerja yang sudah mendaftarkan diri dan telah mempunyai Kartu Pencari Kerja. Terkait hal tersebut, berikut ini adalah cara dalam membuat Kartu Pencari Kerja beserta cara jika kamu ingin memperpanjang Kartu Pencari Kerja bila kamu sudah memiliki Kartu Pencari Kerja, berikut ini dengan persyaratannya secara lengkap.
Syarat Membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja) Baru
- Fotocopy KTP yang masih Aktif dan belum habis dalam masa berakahir KTP.
- Fotocopy ijazah pada pendidikan terakhir sertakan bawa yang sudah terlegalisir.
- Fotocopy berupa sertifikat kompetensi kerja bagi yang sudah mempunyai.
- Fotocopy surat keterangan dengan pengalaman kerja bagi yang sudah mempunyai.
- Pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Membawa surat keterangan domisilih jika wilayah pembuatan tidak sesuai dengan KTP.
Syarat Memperpanjang Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja)
- Fotokopi pada kartu kuning yang sudah habis masa berlaku
- Fotokopi KTP yang masih Aktif dan belum habis dalam masa berakahir KTP.
- Fotokopi ijazah pada pendidikan terakhir yang sudah kamu legalisir.
- Pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Membawa surat keterangan domisilih jika wilayah pembuatan tidak sesuai dengan KTP.
Dalam Peraturan Menteri tentang sebuah Ketenagakerjaan dengan Nomor 39 Tahun 2016 terkait tentang pada sebuah Penempatan Tenaga Kerja Pasal 38 ayat (1) yang disebutkan, pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus dapat mendaftar terlebih dahulu di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai dengan domisili tempat tinggal, untuk memiliki AK-1.Kemudian bunyi Pasal 40 ayat (1), dalam pencari kerja sebagaimana yang telah dimaksudkan dalam Pasal 38 ayat (1) dapat memiliki kartu AK-1 di luar Kabupaten/Kota pada tempat domisilinya. Ini berlaku dngan secara nasional.
Cara Membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja) di Disnaker
- Datang ke kantor Disnaker tempat kamu tinggal.
- Setelah kamu masuk, ambil terlebih dahulu nomor antrian kamu. Lalu, kamu dapat duduk dan menunggu giliran nomor antrian kamu dipanggil.
- Cari tempat duduk dekat dengan bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
- Setelah no antrian kamu di panggil kamu dapat Serahkan dokumen persyaratan yang diminta oleh petugas.
- Kamu akan disuruh menunggu dalam waktu yang tidak ditentukan selama proses pencetakan kartu kuning masih dalam pengerjaan.
- Setelah pengerjaan dalam pembuatan kartu kuning kamu sudah selesai dan sudah di cetak, maka kamu akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi.
- Terakhir, kamu dapat melegalisasi kartu kuning yang sudah jadi. kamu akan diarahkan pada pihak petugas untuk menuju ke arah legalisasi untuk dilegalisasi pada Kartu Pencari Kerja kamu.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu ketik pada pencarian google dengan memasukan alamat http://infokerja.naker.go.id. lalu jika sudah masuk kamu dapat Pilih menu daftar.
- Isi data. Terdapat lima kolom yang harus kamu isi ketika akan mendaftar dalam membuat kartu kuning secara online, kamu akan mendaftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi yang masih aktif.
- Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi data yang sudah disediakan didalam layar hp/komputer kamu, seperti mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Ketika akun kamu sudah jadi, kamu dapat pastikan kamu telah berhasil dalam mengunggah foto resmi dengan menggunakan ukuran 3×4.
- Ikuti perintah sesuai dengan aturan dan permintaan Disnaker yang ada dan isi untuk semua data yang akan diminta, jika sudah selesai semua, maka kamu dapat klik tombol save atau simpan.
- Apabila sudah sampai pada tahap akhir kamu dapat klik tombol simpan, database kamu sudah secara otomatis tersimpan di Disnaker.
- Selanjutnya, kamu hanya tinggal datang ke kantor Disnaker setempat kamu untuk dapat mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi semuanya.
Untuk dapat diketahui, dalam masa proses pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya sedikitpun. Kartu ini adalah program yang dibentuk oleh pihak pemerintah dengan tujuan dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pada pekerjaan. kamu hanya akan mengeluarkan biaya pada saat akan melegalisasi Kartu Pencari Kerja kamu, yaitu uang untuk fotokopi Kartu Pencari Kerja kamu yang akan dilegalisasi sesuai dengan keinginan kamu.
Itulah Teman-Teman yang dapat saya sampaikan terkait dalam Cara Membuat Kartu Kuning Serta Persyaratannya [LENGKAP]. semoga kalian sudah paham dan dapat membuat kartu Kartu Pencari Kerja kamu dengan sendri, sehingga artikel ini akan bermanfaat untuk kalian yang sudah membaca nya, Terimakasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Cara Membuat SKCK
- Contoh Surat Lamaran Kerja
- Contoh Daftar Riwayat Hidup
- Struktur Surat Lamaran Kerja
- Cara Membuat Surat Keterangan Sehat