Cara Membuat SKCK Serta Persaratan dan Biayanya [LENGKAP]

SarjanaEkonomi.Co.Id- SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendaftaran sekolah (dalam maupun luar negeri). Juga, syarat untuk yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota pemerintahan.

Apkah kalian belum pernah sama sekali membuat SKCK, ini sangat penting kawan-kawan, bagaimana jika kalian ingin melamar pekerjaaan di perusahaan atau mendaftar PNS, Karena SKCK ini adalah jenis lampiran yang harus ada di surat lamaran kerja.

Oleh karena itu, artikel ini akan memberi kamu tata cara panduan untuk membuat SKCK agar kamu dapat mempersiapkan berkas SKCK jika ingin melamar pekerjaan.

Cara Membuat SKCK Serta Persaratan dan Biayanya [LENGKAP]


Apa Itu SKCK ?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian Atau dengan sebutan SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan yang Baik dengan disingkat dengan istilah kata SKKB adalah surat keterangan yang telah diterbitkan oleh Polri yang berisikan dengan catatan kejahatan seseorang yang pernah di alami. Surat ini hanya dapat diperoleh yang tidak/belum pernah tercatat telah melakukan tindakan seperti kriminal atau kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut oleh pihak POLRI.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan yang resmi yang telah diterbitkan oleh pihak POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang atau pemohon/warga yang ingin membuat, sehingga masyarakat untuk memenuhi suatu permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan, yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6  bulan lamanya sejak tanggal diterbitkan SKCK yang kamu buat. Jika telah melewati masa berlaku dan kamu ingin memperpanjang, SKCK  oleh pihak yang bersangkutan.


Cara Membuat SKCK

Kamu dapat membuat SKCK datang langsung ke POLRI atau membuat SKCK secara Online tergantung dengan kamu yang ingin membuat SKCK, berikut persyaratan yang harus di penuhi jika kamu ingin membuat SKCK Datang langsung di POLRI atau secara online .

Persyaratan Serta Cara Membuat SKCK Baru ( POLRI )

Jika kamu ingin membuat SKCK Dengan datang langsung ke kantor POLRI, maka kamu harus mempersiapkan berkas terlebih dahulu, dan datang ke kantor POLRI dan kamu dapat memberikan berkas kepada POLRI sesuai persyaratan pembuatan SKCK Berikut adalah persyaratan yang di butuhkan oleh POLRI dalam membuat SKCK baru atau memperpanjang SKCK lama, persyaratannya adalah sebagai berikut :

  • Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili dari pemohon
  • Foto Copy KTP 3 Lembar
  • Foto Copy Kartu Keluarga 1 Lembar
  • Foto Copy Akte Kelahiran 1 Lembar
  • Pas Foto Terbau Sesuai  dengan Tahun Kelahiran ukuran 2*3= 2 Lembar & ukuran 4*6=3 Lembar
  • Membuat Rumus Sidik jari di POLRI 1 Lembar
  • Membuat Surat Rekomendasi Asli di POLRI 1 Lembar
  • Mengisi daftar pertanyaan yang telah di sediakan pihak POLRI
  • Pemohon datang sendiri dan tidak boleh di wakilkan siapapun
  • Membayar PNPB di POLRI

Jika semua berkas yang di persiapkan sudah lengkap maka kamu langsung saja datang ke kantor POLRI di daerah tempat kamu tinggal, begitu juga apabila kita ingin memperpanjang SKCK yang lama, maka berkasnya juga harus kita persiapkan terlebih dahulu sesuai dengan persyaratan tata cara memperpanjang SKCK. dan petugas akan meminta persyaratan pembuatan SKCK Baru Atau Mmemperpanjang SKCK sesuai dengan permintaan kamu.


Persyaratan Memperpanjang SKCK ( POLRI )

  • Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili dari pemohon
  • Foto Copy KTP 1 Lembar sesuai dengan domisilih
  • Foto Copy Kartu Keluarga 1 Lembar
  • Pas Foto Terbau Sesuai  dengan Tahun Kelahiran ukuran 4*6=3 Lembar
  • Membawa SKCK lama yang telah berakhir masa berlakunya
  • Membuat Rumus Sidik jari di POLRI 1 Lembar ( Bila ada tidak di perlukan )
  • Membuat Surat Rekomendasi Asli di POLRI 1 Lembar ( Bila ada tidak di perlukan )
  • Pemohon datang sendiri dan tidak boleh di wakilkan siapapun
  • Membayar PNPB di POLRI


Syarat-Syarat Membuat SKCK Baru ( Online )

Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan aturan urutan, Berikut syarat membuat SKCK online bagi WNI maupun WNA dikutip dari laman resmi SKCK Polri dan Indonesia.go.id: / website resmi SKCK online (skck.polri.go.id)

  • Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sebagai syarat pembuatan SKCK
  • Membawa fotokopi kartu keluarga
  • Membawa fotokopi akta kelahiran
  • Membawa pas Foto terbaru serta berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas

Syarat-Syarat Memperpanjang SKCK ( Online )

Untuk Memperpanjang SKCK secara online membutuhkan persyaratan anatara lain :

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
  • Membawa fotokopi KTP/SIM
  • Membawa fotokopi kartu keluarga
  • Membawa fotokopi akta kelahiran
  • Membawa pas foto yang terbaru serta berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  • Mengisi data formulir yang telah disediakan untuk memperpanjangan SKCK yang disediakan oleh pihak kantor polisi


Syarat-Syarat Warga Negara Indonesia ( Online )

Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online untuk warga negara indonesia:

  • Foto copy KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Foto copy paspor
  • Foto copy kartu keluarga (KK)
  • Foto copy akte lahir/kenal lahir/ijazah
  • Foto copy kartu identitas diri sebagai  bahan untuk memenuhi syarat mendapatkan SKCK
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Syarat-Syarat Warga Negara Asing ( Online )

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna berukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Cara membuat SKCK Secara online

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan
  • Buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id)
  • Pada halaman utama, klik “Form Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas.
  • Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
  • Pada “Lampiran”, unggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Klik “Proses” untuk mendapatkan bukti permohonan.
  • Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan. Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 60/ 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000. Nah, itu syarat dan cara membuat SKCK online.


Itulah teman-Teman yang dapat saya informasikan tentang tata Cara Membuat SKCK Serta Persaratan dan Biayanya [LENGKAP] semoga artikel ini dapat bermanfaat buat kamu yang membaca dan menambah pengetahuan kamu. Sekian dan terimakasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */