Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Dana Pensiun. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun menurut undang undang nomor 11 tahun 1992 yakni sebuah badan hukum yang mengelola dan dapat menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Pensiun merupakan sebuah kondisi di saat kita berhenti bekerja karena memasuki usia pensiun.
Dana pensiun ini adalah hak seseorang untuk dapat memperoleh sebuah penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain yang sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Penghasilan ini juga biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang yang akan memasuki masa pensiun, hal ini juga tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
Dana Pensiun merupakan salah satu bentuk badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk dapat memberikan kesejahteraan pada karyawan suatu perusahaan terutama yang sudah pensiun.
Fungsi Dana Pensiun
- Asuransi yaitu peserta yang akan meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungjawaban atas sebuah beban bersama dari dana pensiun.
- Tabungan yaitu himpunan suatu iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya diri sendiri. Iuran yang akan dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan para pesertanya.
- Pensiun yaitu seluruh dari himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam berbagai bentuk manfaat pensiun yang sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, serta janda/duda peserta.
Tujuan Dana Pensiun
1. Perusahaan
- Kewajiban Moral yang dimana perusahaan wajib memberikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa yang akan datang sehingga para pensiunan tidak lagi khawatir terhadap sebuah penghasilan mereka setelah pensiun.
- Loyalitas dimana pada sebuah perusahaan mengharapkan loyalitas yang tinggi dari para karyawannya terhadap perusahaan mereka serta berusaha untuk dapat meningkatkan motivasi terhadap karyawan dalam melaksanakan sebuah pekerjaan mereka sehari-hari.
- Kompetisi Pasar Tenaga Kerja, dimana suatu perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha untuk mendapatkan seorang karyawan yang berkualitas dan professional pada pasaran tenaga kerja.
- Memberikan suatu penghargaan kepada karyawan yang telah ke perusahaan dalam kurun waktu yang relatif lama.
- Agar di usia pensiun karyawan tersebut akan tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
- Meningkatkan sebuah citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
2. Peserta atau Karyawan
- Rasa aman bagi para peserta terhadap masa yang akan dating karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai waktu pensiun.
- Kompensasi yang jauh lebih baik yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mereka untuk mencapai waktu pensiun atau berhenti bekerja.
- Agar karyawan termotivasi untuk terus bekerja dalam berbagai kondisi yang semangat dan dengan niat yang tinggi.
3. Penyelenggara Dana Pensiun
- Mengelola dana pensiun untuk dapat memperoleh keuntungan.
- Turut membantu dan mendukung suatu program pemerintah.
- Sebagai bakti sosial terhadap para peserta dana pensiun.
Jenis-Jenis Pensiun
- Pensiun Normal ialah manfaat pensiun bagi para peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau juga sesudahnya.
- Pensiun Dipercepat yaitu manfaat pensiun bagi peserta yang akan dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
- Pensiun Cacat merupakan manfaat pensiun bagi para peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
- Pensiun Ditunda merupakan salah satu fungsi pensiuan yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum dapat memenuhi untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan akan tetap keluarnya dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
Jenis-Jenis Dana Pensiun
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, terdapat 2 jenis dana pensiun, yaitu sebagai berikut :
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang dibentuk dan dikelola oleh suatu perusahaan untuk dapat memberikan program dana pensiun bagi karyawannya.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang didirikan oleh bank atau juga sebuah perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun para pekerja mandiri.
Manfaat Jaminan Pensiun
- Pensiun Hari Tua, dapat diterima karyawan yang pensiun sampai meninggal dunia.
- Pensiun Cacat, diterima oleh karyawan bersangkutan akibat kecelakaan atau penyakit sampai menginggal dunia.
- Pensiun Janda/Duda, diterima oleh janda/duda ahli waris karyawan pensiunan yang bersangkutan sampai meninggal dunia atau menikah lagi.
- Pensiun Anak, dapat juga diterima anak sebagai ahli waris karyawan pensiunan bersangkutan sampai menginjak umur 23 tahun, bekerja atau juga menikah.
- Pensiun Orang Tua, dapat diterima orang tua ahli waris karyawan pensiunan sampai pada batas waktu yang ditentukan UU.
Selain itu, pemberian dana pensiun juga bisa diterima juga yakni ketika :
- Setelah dapat memenuhi masa iuran minimal 15 tahun.
- Jika seorang karyawan pensiunan meninggal dunia pada masa pembayaran iuran tersebut, ahli waris tetap akan berhak mendapatkan dana pensiun.
Kelemahan Program Dana Pensiun
- Perusahaan harus mengeluarkan banyak biaya bahkan menanggung berbagai resiko kekurangan dana.
- Tidak mudah untuk dapat mengelola administrasi dana pensiun.
- Banyaknya bermacam-macam kasus yang sulit untuk disesuaikan dengan berbagai ketentuan.
- Masih banyak perusahaan atau pembisnis yang tidak akan mempedulikan program ini untuk para karyawannya, sementara di sisi lain bukan hal yang mudah bagi pemerintah untuk dapat memastikan semua badan usaha (yang sesuai dengan ketentuan) untuk bisa menjalankan program ini.
Sistem Pembayaran Pensiun
1. Program Pensiun Manfaat Pasti
Program ini dapat dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita untuk dapat menentukan besar uang pensiun.
Kelebihannya :
- Uang pensiun dapat ditentukan terlebih dahulu sesuai dengan gaji karyawan, sehingga pekerja dapat menentukan besarnya uang yang akan diterima pada saat akan mencapai usia pensiun.
- Berlaku surut, artinya dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui para pekerja apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan.
Kelemahannya :
- Perusahaan menanggung sebuah resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi.
- Program ini juga relatif lebih sulit untuk dikelola dari sisi administrasinya.
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPMP yakni sebagai berikut :
MP = Fpd x MK x PDP
Keterangan :
MP : Manfaat Pensiun
FPd : Faktor penghargaan dalam desimal
MK : Masa Kerja
PDP : Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata rata beberapa bulan terakhir
Sedangkan untuk rumus bulanan bagi PPMP sebagai berikut :
MP = FPe x MK x PDP
Keterangan :
MP : Manfaat Pensiun
FPe : Faktor Penghargaan dalam presentase (%)
MK : Masa Kerja
PDP : Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata rata beberapa bulan terakhir
Contoh :
Jika gaji terakhir anda sebelum pensiun adalah Rp 2.500.000 sedangkan masa kerja anda yakni 25 tahun, maka anda akan memperoleh uang pensiun bulanan sebesar 2,5% x 25 x Rp 2.500.000 = Rp 1.562.000 (metode final earning)
Jika gaji awal kita ialah Rp 50.000 dan terakhir yaitu Rp 1.000.000, kemudian dapat dihitung secara rata-rata selama 20 tahun ialah Rp 400.000, maka pensiun perbulan yang diterima yaitu 2,5% x 20 x Rp 400.000 (metode career average earning).
2. Program Pensiun Iuran Pasti
Pada program pensiun ini terdiri dari money purchase plan, profit sharing plan dan saving plan dimana besarnya uang pensiun yang didasarkan pada iuran dibayarkan pekerja dan perusahaan (pemberi kerja).
Kelebihannya :
- Iuran dari suatu perusahaan dapat diperhitungkan secara pasti.
- Lebih mudah untuk dapat memperhitungkan besarnya iuran bagi pekerja sehingga proses administrasinya juga lebih gampang dikelola.
Kelemahannya :
- Susah untuk dapat memprediksi penghasilan pada saat mencapai usia pensiun karena karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi.
- Tidak berlaku surut, artinya tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui para karyawan.
Perhitungan menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPIP yaitu sebagai berikut ini :
IP = 3 x FPd x PDP
Keterangan :
IP : Iuran pensiun
FPd : Faktor Penghargaan per tahun dalam Desimal
PDP : Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Sedangkan perhitungan rumus Bulanan PPIP yakni sebagai berikut ini :
IP = 3 x FPe x PDP
Keterangan :
IP : Iuran Pensiun
FPe : Faktor Penghargaan per tahun dalam Persentase (%)
PDP : Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Peraturan Pensiun Dini
Ada 2 hal yang seharusnya dapat diatur mengenai pensiun dini yaitu kapan seorang pekerja harus pensiun dan batas usia pensiun itu sendiri.
Ada 2 peraturan yang terkait dengan hal ini yakni :
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU ini tidak mengatur kapan saatnya akan pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta.
- Pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun.
- Tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun yang berlaku.
- Penentuan BUP merupakan suatu kebijakan masing-masing pihak untuk menyepakati dan menentukannya.
UU No.11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun
- Mengatur mengenai sebuah hak manfaat pensiun normal dan wajib, juga mengatur mengenai hak atas manfaat pensiun dipercepat dan manfaat pensiun yang ditunda serta manfaat pensiun cacat.
- UU Dana Pensiun dikenal juga adanya semacam “program pensiun dini” dengan hak memperoleh manfaat pensiun yang dipercepat, manfaat pensiun ditunda atau manfaat pensiun cacat sesuai dengan konteksnya.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Dana Pensiun : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Manfaat, Jenis & Sistem Pembayarannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Lembaga Keuangan
- Lembaga Keuangan Bank
- Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Pegadaian Adalah
- Koperasi Adalah
- Asuransi Adalah
- Dana Pensiun
- Leasing Adalah