Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Firma. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Firma
Kata Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu Vennootschap Onder Firma yang berati perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Istilah Firma biasanya disingkat dengan Fa.
Firma merupakan suatu bentuk persekutuan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama usaha bersama.
Setiap anggota pada badan usaha firma memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan sehingga modal untuk mendirikan badan usaha firma juga berasal dari patungan para anggotanya.
Pengertian Firma Menurut Para Ahli
1. Slagter
Firma ialah suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, agar mendapatkan keuntungan atas hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.
2. Undang-Undang Hukum Dagang RI
Firma yakni tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama.
3. Wery
Firma merupakan perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer.
4. Willem Molengraaff
Firma yaitu suatu persekutuan atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga.
5. Salim HS dan Budi Sutrisno
Firma yakni sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih, dengan memakai nama bersama.
Jenis-Jenis Firma
1. Firma Dagang (Trading Partnership)
Firma dagang merupakan salh satu jenis firma yang bergerak dalam bidang perdagangan. Kegiatan yang utamanya berfokus pada jual beli produk.
Contohnya saja seperti Nike, Diadora, Crocs, dan lain sebagainya.
2. Firma Non Dagang (Firma Jasa)
Sesuai namanya, firma non dagang ini bergerak dalam bidang jasa. Kegiatan yang utamanya berfokus pada penjualan suatu produk berupa jasa atau keahlian tertentu.
Contoh firma non dagang yakni antara lain firma hukum, firma akuntansi, konsultasi manajemen, dan juga masih banyak lagi.
3. Firma Umum (General Partnership)
Firma umum adalah jenis firma di mana setiap anggotanya memegang kekuasaan yang tak terbatas. Artinya setiap anggotanya harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup perusahaan.
Jika perusahaan memiliki hutang dan tak bisa membayar, setiap anggota wajib melunasinya dengan kekayaan pribadi.
4. Firma Terbatas (Limited Partnership)
Jenis firma ini juga berbeda dengan firma umum, karena pada setiap anggotanya memegang sebuah kekuasaan yang terbatas.
Contoh firma terbatas yakni antara lain Firma Sumber Rezeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, dan lain sebagainya.
Ciri-Ciri Firma
- Para sekutu aktif di dalam mengelola sebuah perusahaan.
- Tanggung jawab yang tidak terbatas atas semua resiko yang terjadi.
- Akan selesai jika salah satu anggota mengundurkan diri dari anggota atau meninggal dunia.
- Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan sudah saling mempercayai satu sama lain sebelumnya.
- Perjanjian sebuah firma bisa dilakukan dihadapan notaris
- Dalam sebuah kegiatan usaha selalu memakai nama bersama.
- Setiap anggota bisa melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain.
- Adanya suatu tanggungjawab dalam resiko kerugian yang tidak terbatas.
- Jika terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib untuk melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin.
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan seorang anggota baru tanpa seizin dari anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma sangat melekat dan berlaku seumur hidup.
- Seorang anggota memiliki hak untuk membubarkan firma.
- Mudah dalam mendapatkan kredit usaha.
Pendirian Firma
- Nama, nama kecil, tempat tinggal dan pekerjaan setiap anggota firma.
- Pernyataan firmanya, apakah bersifat umum atau hanya terbatas pada cabang khusus dari perusahaan tertentu.
- Penunjukan para perseorangan yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma.
- Kapan firma dimulai dan kapan akan berakhir.
- Bagian-bagian perjanjian yang dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para pemilik.
Pembubaran Firma
- Jangka waktu firma telah berakhir sesuai dengan perjanjian.
- Salah satu pendiri mengundurkan diri.
- Habisnya barang atau usaha yang dijalankan telah selesai.
- Keputusan dari seseorang atau beberapa orang pendiri.
- Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan (pailit).
Sifat Firma (Fa)
- Keagenan atau perwakilan bersama.
- Umur terbatas.
- Dalam Tanggung jawab tak terbatas.
- Pemilikan kepentingan.
- Partisipasi (Keikutsertaan) dalam sebuah Persekutuan Firma.
- Bentuk firma ini sudah digunakan baik untuk suatu kegiatan usaha berskala besar ataupun kecil.
- Bisa berupa perusahaan kecil yang menjual sebuah barang pada satu lokasi, atau suatu perusahaan besar yang memiliki cabang atau kantor di banyak lokasi.
- Masing-masing sekutu menjadi suatu agen atau juga wakil dari persekutuan firma untuk sebuah tujuan dari usahanya.
- Pembubaran dari persekutuan firma akan tercipta bila terdapat salah satu anggota akan mengundurkan diri atau meninggal.
- Tanggung Jawab seorang anggota tidak akan terbatas pada jumlah investasinya.
- Harta benda yang dapat diinvestasikan dalam suatu persekutuan firma tidak lagi dipunyai secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
- Masing-masing sekutu juga berhak mendapatkan sebuah pembagian laba persekutuan firma.
Kelebihan Firma (Fa)
- Pemimpin di perusahaan dapat dibagi sesuai dengan keahliannya masing-masing.
- Kesinambungan badan usaha terjamin.
- Pinjaman untuk modal lebih mudah diperoleh
- Modal firma lebih besar daripada bisnis individu.
Kekurangan Firma (Fa)
- Sulit membuat keputusan karena perbedaan pendapat dari kedua pemimpin.
- Kesalahan dalam anggota harus dibagikan.
- Tidak ada pemisahan properti antara hak kepemilikan dengan Perusahaan.
- Jika Anda bangkrut, aset pribadi Anda akan diasuransikan.
Unsur – Unsur Firma
1. Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata memiliki arti bahwa pendirian firma harus dilakukan dengan membuat perjanjian di antara pihak-pihak yang bersekutu.
Perjanjian ini akan menjadi bukti tanda kesepakatan bersama dan nantinya semua pihak yang terlibat tidak boleh bertindak seenaknya atau melanggar perjanjian yang telah ditetapkan.
2. Menjalankan Perusahaan
Setiap pihak yang sepakat untuk mendirikan firma harus menjalankan perusahaan secara bersama-sama demi meraih tujuan yang mereka inginkan.
Masing-masing pihak harus bekerja demi memajukan perusahaan sesuai dengan tugas yang tercantum dalam perjanjian firma.
3. Dengan Nama Bersama
Salah satu unsur firma ialah dengan menggunakan nama bersama, yang tidak boleh hanya nama salah satu pemilik.
Pemilik yang satu juga tidak akan berhak untuk bisa menghapus atau menghilangkan semua nama pemilik lain dari perusahaan firma tersebut.
4. Tanggung Jawab Persekutuan Bersifat Pribadi Untuk Keseluruhan
Resiko perusahaan seluruhnya ditanggung oleh pemilik firma. Jika suatu ketika perusahaan memiliki hutang, maka masing-masing pemilik harus mau melunasi hutang tersebut dengan kekayaan pribadinya.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Firma : Pengertian, Jenis, Ciri, Sifat dan Kelebihan Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :