Opini Audit

Diposting pada

Sarjana EkonomiHai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Opini Audit. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Opini Audit : Pengertian, Tahapan dan Jenis Terlengkap


Pengertian Opini Audit

Opini audit diberikan oleh auditor melalui beberapa tahap audit sehingga auditor dapat memberikan kesimpulan atas opini yang harus diberikan atas laporan keuangan yang diauditnya.

Opini Audit merupakan suatu laporan yang diberikan oleh auditor terdaftar yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma atau aturan akuntansi akuntansi disertai dengan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sedang diperiksa.


Tahapan-Tahapan Opini Audit

  • Perencanaan dan pencanangan pendekatan audit.
  • Menguji kontrol dan transaksi.
  • Penerapan prosedur analitik dan pengujian terperinci atas saldo.
  • Penyempurnaan dan penerbitan laporan audit.

Jenis-Jenis Opini Audit

1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)

Merupakan sebuah pendapat yang diberikan ketika audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Auditing (SPAP), auditor tidak menemukan kesalahan material secara keseluruhan laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku (SAK).

Bentuk laporan ini digunakan apabila terdapat keadaan seperti berikut ini :

  • Bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga ia dapaty memastikan kerja lapangan telah ditaati.
  • Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja.
  • Laporan keuangan yang di audit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya. Demikian pula penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan.
  • Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan.

2. Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)

Adalah salah satu pendapat yang diberikan ketika suatu keadaan tertentu yang tidak berpengaruh langsung terhadap pendapat wajar.

Keadaan tertentu dapat terjadi apabila seperti berikut ini :

  • Pendapat auditor sebagian didasarkan atas pendapat auditor independen lain.’
  • Karena belum adanya aturan yang jelas maka laporan keuangan dibuat menyimpang dari SAK.
  • Laporan dipengaruhi oleh ketidak[pastian peristiwa masa yang akan datang hasilnya belum dapat diperkirakan pada tanggal laporan audit.
  • Tersapat keraguan yang besar terhadap kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
  • Diantara dua periode akuntansi terdapat perubahan yang material dalam penerapan prinsip akuntansi.
  • Data keuangan tertentu yang diharuskan ada oleh BAPEPAM namun tidak disajikan.

3. Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)

Ialah pendapat yang diberikan ketika laporan keuangan dikatan wajar dalam hal yang material, tetapi terdapat sesuatu penyimpangan atau kurang lengkap pada pos tertentu, sehingga harus dikecualikan.

Dari pengecualian tersebut yang dapat mungkin terjadi, apabila seperti berikut ini :

  • Bukti kurang cukup
  • Adanya pembatasan ruang lingkup
  • Terdapat penyimpangan dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK).

Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2002:508.11), jenis pendapat ini dapat diberikan apabila sebagai berikut ini :

  • Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
  • Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.

4. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)

Yakni sebuah pendapat yang diberikan ketika laporan secara keseluruhan ini dapat terjadi apabila auditor harus memberi tyambahan paragraf untuk menjelaskan ketidakwajaran atas laporan keuangan, disertai dengan dampak dari akibat ketidakwajaran tersebut, pada laporan auditnya.


5. Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion)

Yaitu suatu pendapat yang diberikan ketika ruang lingkup pemeriksaan yang dibatasi, sehingga auditor tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan IAI.

Pembuatan laporannya auditor harus memberi penjelasan tentang pembatasan ruang lingkup oleh klien yang mengakibatkan auditor tidak memberi pendapat.


Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Opini Audit : Pengertian, Jenis & Tahapannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :