Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Kecelakaan Kerja. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja merupakan salah satu kejadian yang tidak diduga dan tidak dikehendaki atua tidak direncanakan yang mengakibatkan kerugian untuk manusia, barang ataupun lingkungan.
Pengertian Kecelakaan Kerja Menurut Para Ahli
1. Permenaker No. 03/MEN/1998
Kecelakaan kerja ialah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
2. Standar AS/NZS
Kecelakaan kerja yaitu semua kejadian yang tidak direncanakan yang menyebabkan atau berpotensial menyebabkan cidera, kesakitan, kerusakan atau kerugian lainnya.
3. OHSAS
Kecelakaan kerja yakni kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cidera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya) kejadian kematian atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian.
4. Kepmenaker
Kecelakaan kerja merupakan salah satu kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulan ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui.
5. Reese
Kecelakaan kerja merupakan hasil langsung dari tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman, yang keduanya dapat dikontrol oleh manajemen.
Tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman disebut sebagai penyebab langsung (immediate atau primary causes) kecelakaan karena keduanya adalah penyebab yang jelas atau nyata dan secara langsung terlibat pada saat kecelakaan terjadi.
6. Gunawan dan Waluyo
Kecelakaan kerja yaitu suatu kejadian yang (tidak direncanakan) dan tidak diharapkan yang dapat mengganggu proses produksi atau operasi, merusak harta benda atau aset, mencederai manusia, atau merusak lingkungan.
7. Tjandra
Kecelakaan kerja ialah suatu peristiwa yang tidak direncanakan yang disebabkan oleh suatu tindakan yang tidak berhati-hati atau suatu keadaan yang tidak aman atau kedua-duanya.
8. Heinrich
Kecelakaan kerja yakni suatu kejadian yang tidak terencana dan tidak terkendali akibat dari suatu tindakan atau reaksi suatu objek, bahan, orang, atau radiasi yang mengakibatkan cidera atau kemungkinan akibat lainnya.
9. Suma’mur
Kecelakaan kerja adalah salah satu jenis kecelakaan yang berhubungan dengan kegiatan pada perusahaan, yang berarti bahwa kecelakaan yang terjadi dikarenakan oleh pekerjaan dan pada waktu melakukan pekerjaan serta kecelakaan yang terjadi pada saat perjalanan ke dan dari tempat kerja.
10. Direktur Teknik MIGAS selaku Kepala Inspeksi Tambang MIGAS
Kecelakaan kerja ialah setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambah, pada waktu melakukan pekerjaannya di tempat kerja pada WKP nya yang mengakibatkan pekerja kehilangan kesadaran, memerlukan perawatan medis, mengalami luka-luka, kehilangan anggota badan atau kematian.
11. Per 03/Men/1994 tentang Program JAMSOSTEK
Kecelakaan kerja yakni sebuah kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalma perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui.
Penyebab Kecelakaan Kerja
1. Situasi Kerja
- Pengendalian manajemen yang kurang
- Standar kerja yang kurang
- Standar kerja tidak terpenuhi
- Kelengkapan yang gagal atau tempat kerja yang tidak tercukupi
2. Kesalahan Orang
- Keterampilan dan ilmu pengetahuan yang kurang
- Masalah fisik atau mental
- Motivasi yang kurang atau salah penempatan
- Kurang memperhatikan
3. Tindakan Tidak Aman
- Tidak ikut metode kerja yang sudah disepakati
- Seringkali mencari jalan pintas
- Tidak mengindahkan dan memakai perlengkapan keselamatan kerja
4. Kecelakaan
- Peristiwa yang tidak diduga
- Terjadi kontak dengan mesin atau listrik yang berbahaya
- Terjatuh
- Terhantam mesin atau material yang jatuh
Jenis-Jenis Kecelakaan Kerja
- Accident yakni suatu kejadian yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian baik bagi manusia maupun terhadap harta benda.
- Incident yaitu sebuah kejadian yang tidak diinginkan yang belum menimbulkan kerugian.
- Near miss ialah kejadian hampir celaka dengan kata lain kejadian ini hampir menimbulkan kejadian incident ataupun accident.
Jenis Kecelakaan Kerja Berdasarkan Tingkatan Akibat yang Ditimbulkan
1. Kecelakaan Kerja Ringan
Yaitu kecalakan kerja yang perlu pengobatan pada hari itu dan bisa melakukan pekerjaannya kembali atau istirahat<2 hari. Contoh terpeleset, tergores, terkena pecahan beling, terjatuh dan terkilir.
2. Kecelakaan Kerja Sedang
Ialah suatu kecelakaan kerja yang memerlukan pengobatan dan perlu istirahat selama >2 hari. Contoh: terjepit, luka sampai robek, luka bakar.
3. Kecelakaan Kerja Berat
Yakni sebuah kecelakaan kerja yang mengalami amputasi dan kegagalan fungsi tubuh. Contoh: patah tulang.
Pencegahan Kecelakaan Kerja
1. Faktor Lingkungan
- Memenuhi Syarat Aman : Meliputi higiene umum sanitasi, ventilasi udara, pencahaan dan penerangan pada tempat kerja dan pengaturan suhu udara dari ruang kera
- Memenuhi Syarat Keselamatan : Meliputi keadaan gedung dan tempat kejer yang dapat menjamin keselamatan
- Memenuhi Persyaratan Ketatarumah Tanggaan : Meliputi pengaturan menyimpan barang, menempatkan barang dan memasang mesin, pemakaina tempat dan ruangan.
2. Faktor Perlengkapan Kerja
Alat pelindung diri merupakan perlengkapan kerja yang wajih dipenuhi untuk pekerja. Alat pelindung diri adalah berupa pakaian kerja, kacamata, sarung tangan dan semua ukurannya harus sesuai supaya pekerja memperoleh kenyamanan dalam pemakaiannya.
3. Faktor Manusia
Pencegahan kecelakaan pada faktor manusia mencakup peraturan kerja, mempertimbangkan batas kemampuan dan ketrampilan pekerja, mengurangi atua menghapus hal yang membuat konsentrasi kerja berkurang, menerapkan disiplin kejra, menghindari perbuatan yang bisa membuat kecelakaan dan juga menghilangkan adanya ketidakcocokan fisik dan mental.
4. Faktor Mesin Dan Peralatan Kerja
Mesin dan peralatan kerja harus berdasar pada rencana yang baik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perencanaan yang baik dilihat dari baik pada pagar atau tutup pengaman di bagian mesin atau perkakas yang bergerak seperti bagian yang berputar.
Apabila pagar atau tutup pengaman sudah dipasang, maka harus diketahui dengan pasti efektif tidaknya pagar atau tutup pengaman itu yang dapat dilihat dari bentuk dan ukurannya yang disesuaikan pada mesin atau alat dan juga perkakas terhadap keselamatan pekerja dilindungi.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Kecelakaan Kerja : Pengertian, Jenis, Penyebab & Pencegahannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Tenaga Kerja
- Lingkungan Kerja
- Keterlibatan Kerja
- Loyalitas Kerja
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)