Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Diposting pada

Sarjana Ekonomi Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Peran dan Prinsip Terlengkap


Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada suatu instansi ataupun lokasi proyek. Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting untuk moral, legalitas dan finansial.

K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) secara khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut ini :

1. K3 secara Keilmuan

K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.


2. K3 secara Filosofis

Yaitu suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur.


Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

  • Sebagai upaya memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja
  • Sebagai pelindung rekan kerja, keluarga kerja, konsumen dan orang lain yang mungkin terpengaruh keadaan lingkungan kerja.
  • Menjamin keselamatan orang lain yang ada di tempat kerja
  • Memelihara dan menggunakan sumber produksi dengan aman dan efisien.
  • Supaya masing-masing pegawai memperoleh jaminan kesehatan dan keselamatan kerja baik secara fisik, sosial dan psikologis.
  • Supaya setiap perlengkapan dan peralatan kerja dipakai dengan sebaik-baiknya dan selektif mungkin.
  • Supaya seluruh hasil produksi di pelihara keamanannya.
  • Supaya terdapat jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
  • Supaya kegairahan, keserasian, dan parisipasi kerja menjadi meningkat.
  • Supaya bisa menghindari dari gangguan kesehatan yang diakibatkan dari lingkungan atau kondisi kerja.
  • Supaya masing-masing pegawai merasa aman dan terlindungi ketika bekerja.

Fungsi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

  • Sebagai pedoman untuk melakukan identifikasi dan penilaian akan adanya risiko dan bahaya bagi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
  • Membantu memberikan saran dalam perencanaan, proses organisir, desain tempat kerja, dan pelaksanaan kerja.
  • Sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan para pekerja di lingkungan kerja.
  • Memberikan saran mengenai informasi, edukasi, dan pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Sebagai pedoman dalam membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program.
  • Sebagai acuan dalam mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya.

Peran Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) dalam Perusahaan

  • Masing-masing tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan untuk kesejahteran hidup dan meningkatkan produksi.
  • Semua orang yang berada di lingkungan kerja perlu dijamin keselamatannya.
  • Semua sumber produksi harus digunakan secara efisien dan aman.
  • Harus ada tindakan antisipatif dari perusahaan sebagai upaya untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Faktor Yang Mempengaruhi Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)

1. Beban Kerja

Beban kerja ialah beban fisik, mental dan sosial sehingga usaha menempatkan kerja yang sesuai dengan kemampuan harus diperhatikan.


2. Kapasitas Kerja

Kapasitas kerja yang banyak tergantung dari pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.


3. Lingkungan Kerja

Lingkungan kerja adlaah dalam bentuk fisik, kimia, biologik, ergonomik ataupun psikososial.


Prinsip Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)

  • Terdapat APD (Alat Pelindung Diri) pada tempat kerja
  • Terdapat buku petunjuk pemakaian alat dan atau isyarat bahaya
  • Terdapat aturan dibaginya tugas dan tanggung jawah
  • Terdapat tempat kerja yang aman dengan standar SSLK (Syarat-Syarat Lingkungan Kerja) diantaranya tempat kerja steril dari debu, kotoran, asap roko, uap gas, radiasi, getara mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang terdapat aturan kerja dan aturan berperilaku.
  • Terdapat penunjang kesehatan jasmani dan rohni pada tempat kerja
  • Terdapat sarana dan prasarana yang memadai pada tempat kerja
  • Terdapat kesadaran dalam menjaga kesehatan dan keselamatan kerja.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Peran, Prinsip & Faktornya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :