Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Modal Ventura. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Table of Contents
Pengertian Modal Ventura
Modal Ventura merupakan suatu investasi yang bentuknya pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai rekan atau pasangan usaha (investee company) dalam jangka waktu tertentu.
Dana investasi dari investor dikelola oleh dana ventura dimana para investor tersebut sudah mengetahui bahwa perusahaan yang dibiayai memiliki risiko tinggi dan tidak memenuhi syarat standar perusahaan terbuka untuk mendapatkan modal pinjaman dari perbankan.
Sebagian besar dana ventura tersebut berasal dari investor yang sudah mapan, bank investasi, dan institusi keuangan yang melakukan pengumpulan dana untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal ventura umumnya diberikan kepada perusahaan-perusahaan startup (perusahaan rintisan).
Pengertian Modal Ventura Menurut Para Ahli
1. Neil Cross
Modal Ventura ialah suatu pembiayaan yang mengandung risiko, biasanya dilakukan dalam bentuk partisipasi modal terhadap perusahaan-perusahaan rintisan yang mempunyai potensi berkembang yang tinggi.
2. Martono
Modal Ventura merupakan suatu modal yang ditanamkan pada usaha yang memiliki risiko, dimana tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa bunga atau dividen.
3. Amelia Widhesti
Modal Ventura yaitu suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal pada suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
4. KEPPRES No. 61 Tahun 1998
Perusahaan Modal Ventura yakni suatu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.
5. Munir Fuady
Modal Ventura ialah suatu pembiayaan oleh investor dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, di mana setelah jangka waktu tersebut lewat, pihak investor akan melakukan divestasi atas saham-sahamnya.
6. Dahlan Siamat
Modal Ventura adalah salah satu modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko, baik dalam penyertaan modal saham, obligasi konversi, maupun pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham.
7. Hasanuddin Rahman
Modal Ventura merupakan suatu penanaman modal kepada suatu perusahaan dimana penanaman modal tersebut mengandung risiko.
Dasar Hukum Modal Ventura
- KEPPRES No. 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan
- KEPMENKEU No. 1251/ KMK.013/ 1998 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Sifat Dasar Hukum Modal Ventura
1. Hukum Perdata
Dalam aktivitas bisnis, Modal ventura ialah salah satu perusahaan modal ventura (venture capital company) dan perusahaan pasangan usaha (investee company).
Dalam hukum perdata, terdapat 2 sumber hukum sebagai dasar bisnis modal ventura, yaitu sebagai berikut :
- Asas Kebebasan Berkontrak
Hubungan hukum pada modal ventura selalu dibuat dalam kontrak tertulis sebagai dokumen hukum yang menjadi dasar kepastian hukum (legal certainty).
Kontrak modal ventura merupakan dokumen hukum utama (main legal document) yang dibuat dan berfungsi secara sah bagi perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Karena hukum kontrak dibuat secara sah, maka kontrak tersebut berlaku sebagai UU bagi perusahaan modal ventura dan pihak perusahaan pasangan usaha (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata).
- Undang – Undang Hukum Perdata
Dasar hukum modal ventura berupa undang-undang di bidang hukum perdata adalah KUH Perdata, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
2. Hukum Publik
Sebagai bisnis jasa pembiayaan, modal ventura sangat erat hubungannya dengan kepentingan publik, khususnya yang sifatnya administratif. Itu sebabnya UU yang sifatnya publik diberlakukan pada bisnis modal ventura.
Perundang-undangan tersebut diantaranya UU, peraturan pemerintah, KEPPRES, dan keputusan menteri.
- UU Bidang Hukum Publik
- UU No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya
- UU No. 3 tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan pelaksanaannya
- UU No. 12 tahun 1985
- UU No. 7 tahun 1991
- UU No. 8 tahun 1991 dan peraturan pelaksanaannya.
- Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan
- Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1973 tentang Pendirian PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (selaku perusahaan modal ventura pertama di Indonesia
- KEPPRES No. 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan)
- KEPKEMENKEU No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketetentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468 Tahun 1995.
Tujuan Modal Ventura
- Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM (baca: pengertian UMKM) dengan mengupayakan bantuan secara finansial tanpa mengabaikan kaidah perusahaan yang sehat.
- Membantu meningkatkan angka pertumbuhan UKM dengan mengupayakan modal saham, dan memberikan jaminan jangka panjang dan menengah, serta membantu usaha kecil dalam peningkatan keahlian dan manajemen.
- Membantu menciptakan situasi bisnis yang sehat bagi UKM agar dapat bertumbuh menjadi usaha yang dapat diandalkan.
- Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para pengusaha yang kekurangan modal dan tidak punya jaminan materiil, sehingga sulit memperoleh pinjaman dari bank. Dengan adanya penyertaan modal dari modal ventura dapat membantu menghadapi kesulitan keuanganannya.
- Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
- Membantu mendirikan perusahaan baru, dimana tingkat risiko kerugiannya sangat besar.
Manfaat Modal Ventura
- Untuk membantu meningkatkan kegiatan usaha.
- Untuk meningkatkan potensi usaha.
- Dapat meningkatkan efisiensi pemasaran produk.
- Meningkatkan kepercayaan bank kepada perusahaan rintisan dalam pemberian modal usaha.
- Meningkatkan likuiditas perusahaan.
- Membantu memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan keuntungan (rentabilitas).
Ciri-Ciri Modal Ventura
1. Pembiayaan Modal Ventura Bersifat Equity
Bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura ialah dengan penyertaan modal langsung terhadap perusahaan pasangan usaha.
2. Modal Ventura Bersifat Investasi Jangka Panjang
Perusahaan Modal Ventura tak mentargerkan memperoleh keuntungan dengan menjual sahamnya dalam jangka pendek, tapi mengharapkan capital gain sesudah jangka waktu tertentu.
3. Modal Ventura Bersifat Risk Capital
Modal Ventura beresiko tinggi karena pembiayaannya tak disertai dengan jaminan misalnya dengan kredit perbankan. Tapi, risiko tinggi itu diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
4. Modal Ventura Bersifat Sementara
Walaupun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, tapi ada prinsipnya tetap bersifat sementara yakni contohnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimun 10 tahun.
5. Keuntungan Berupa Capital Gain dan Deviden
Target Keuntungan yang diharapakan diperoleh perusahaan modal ventura ialah capital gain atau apresiasi nilai saham di samping deviden.
6. Rate Of Return yang tinggi
Bidang usaha yang biasanya dibiayai oleh modal ventura ialah yang bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi.
Jenis-Jenis Pembiayaan Modal Ventura
1. Equity Financing
Yaitu salah satu jenis pembiayaan langsung yang dibuat oleh perusahaan modal ventura dengan berinvestasi di perusahaan mitra bisnis dan mengambil bagian dari total saham yang dimiliki oleh perusahaan mitra bisnis.
2. Semi Equity Financial
Ialah suatu jenis pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan mitra bisnis.
3. Membangun Bisnis Baru
Perusahaan modal ventura bekerja dengan perusahaan mitra dalam membangun bisnis yang benar-benar baru.
4. Bagi Hasil
Merupakan sebuah jenis pembiayaan untuk usaha kecil yang tidak memiliki badan hukum atau yang memiliki badan hukum, di mana kedua belah pihak mendapatkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan oleh bisnis.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Modal Ventura : Pengertian, Ciri, Tujuan, Manfaat, Jenis & Dasar Hukumnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :