Sarjana Ekonomi – Hallo semuanya, kembali lagi di sarjanaekonomi.co.id , di artikel kali ini kami akan membahas mengenai Firma. apakah sebelumnya kalian sudah mengetahui apa itu Firma? , jika belum artikel ini dapat menambah pengetahuan kalian karena di artikel ini kalian bisa memahami secara lengkap.
Pengertian Firma
Firma (Fa) adalah Suatu Persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama dengan mempunyai tujuan untuk membagi hasil yang didapat dari persekutuan tersebut. Dalam mendirikan firma mempunyai anggota paling Sedikit dua orang atau lebih. Semua anggota mempunyai tanggung jawab terhadap sebuah perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum di dalam akta pendirian firma. Jika bangkrut semua anggota harus bertanggung jawab sampai harta punya pribadi ikut dipertanggungkan.
Ciri-Ciri Firma
Seperti Halnya Persekutuan Yang Lain, Firma Juga Mempunyai Ciri-Ciri. Adapun Ciri-Ciri Firma Yaitu Antara Lain :
- Para sekutu aktif di dalam mengelola sebuah perusahaan
- Tanggung jawab yang tidak terbatas atas semua resiko yang terjadi
- Akan selesai jika salah satu anggota mengundurkan diri dari anggota atau meninggal dunia.
- Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan sudah saling mempercayai satu sama lain sebelumnya.
- Perjanjian sebuah firma bisa dilakukan dihadapan notaris
- Dalam sebuah kegiatan usaha selalu memakai nama bersama
- Setiap anggota bisa melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain.
- Adanya suatu tanggungjawab dalam resiko kerugian yang tidak terbatas.
- Jika terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib untuk melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin.
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan seorang anggota baru tanpa seizin dari anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma sangat melekat dan berlaku seumur hidup.
- Seorang anggota memiliki hak untuk membubarkan firma.
- Mudah dalam mendapatkan kredit usaha
Unsur-Unsur Firma
- Persekutuan perdata (Pasal 1618 KUHPer)
- Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD)
- Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUHD)
- Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD)
Sifat Firma (Fa)
Sifat Dari Persekutuan Firma ialah:
- Keagenan tau Perwakilan Bersama
- Umur terbatas
- Dalam tanggung jawab tak terbatas
- Pemilikan kepentingan
- Partisipasi (keikutsertaan) dalam sebuah persekutuan firma
- Bentuk firma ini sudah digunakan baik untuk suatu kegiatan usaha berskala besar ataupun kecil
- Bisa berupa perusahaan kecil yang menjual sebuah barang pada satu lokasi, atau suatu perusahaan besar yang memiliki cabang atau kantor di banyak lokasi;
- Masing-masing sekutu menjadi suatu agen atau wakil dari persekutuan firma untuk sebuah tujuan usahanya
- Pembubaran persekutuan firma akan tercipta bila terdapat salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal;
- Tanggung jawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya;
- Harta benda yang diinvestasikan dalam suatu persekutuan firma tidak lagi dipunyai secara terpisah oleh masing-masing sekutu; Dan
- Masing-masing sekutu berhak mendapatkan pembagian laba persekutuan firma.
Kelebihan Firma
- Pimpinan dalam firma bisa dibagi sesuai dengan keahlian masing-masing.
- Kelangsungan pada badan usaha lebih terjamin.
- Pinjaman untuk modal lebih mudah didaptkan
- Modal firma lebih besar dibandingkan dengan sebuah usaha perorangan.
Kekurangan Firma (Fa)
- Sulit dalam mengambil suatu keputusan karena adanya suatu perbedaan pendapat dari kedua pemimpin
- Kesalahan pada sesorang anggota harus ditanggung bersama
- Tidak adanya pemisah harta kekayaan antara hak milik dengan firma. bila mengalami bangkrut, maka harta pribadi ikut dipertanggungkan.
Nah, dari penejelasan artikel diatas  pastinya kalian sudah memahami apa itu Firma kan, semoga artikel ini Firma : Pengertian, Ciri, Unsur, Sifat, Kelebihan & Kekurangannya Lengkap. bisa menambah wawasan dan pengetahuan kalian yaa, terima kasih telah mengunjungi sarjanaekonomi.co.id
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Jenis-Jenis Firma
- CV (Persekutuan Komanditer)
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perusahaan Adalah
- Perusahaan Umum