Kargo Adalah

Diposting pada

Sarjana Ekonomi Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Kargo. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Kargo : Pengertian, Jenis, Syarat dan Proses Terlengkap


Pengertian Kargo

Cargo atau kargo didefinisikan secara sederhana ialah semua (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antar wilayah/kota di dalam negeri maupun antar Negara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.

Perlu diperhatikan bahwa sebelum barang sampai di tempat tujuannya, barang itu harus melalui beberapa proses penanganan cargo. Dimulai dari aktivitas pengiriman barang, penggolongan jenis cargo import, prosedur penerimaan dan pengeluaran kargo import.

Proses ini dilakukan dengan tiga pihak utama yaitu :

  • Pihak pengirim (shipper).
  • Pihak penerima (consignee).
  • Pihak pengangkut (carrier).

Shipper bisa sebagai individu atau badan usaha yang dilakukan secara langsung tanpa perantara atau melalui jasa pengiriman barang (freight forwarder).

Pihak produsen/shipper mengirim barang tersebut kepada forwarder/cargo agent sekaligus melampirkan dokumen-dokumen kepada pihak cargo.

Setelah itu pihak airlines/pengangkut menggolongkan semua barang tersebut kedalam klasifikasi kargo.


Syarat Penerimaan Kargo

1. Air Way Bill

Air way bill diisi dengan benar, sesuai dengan aturan TACT Rules 6.2.


2. Documentation

Semua dokumen diperlukan bagi setiap kiriman harus disertai dengan dokumen-dokumen pelengkap lain yang diperlukan.


3. Marking of Paxkage

Semua kargo dari setiap kiriman harus ditandai dengan hal-hal sebagai berikut: Menunjukkan nama Consignee, nama jalan, dan alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB.


4. Packing

Isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi. Dangerous goods harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation, untuk live animal mengacu pada aturan IATA live animal regulation.


5. Labelling of Package

Label harus benar-benar terlihat dan semua label atau tanda yang sudah lama harus diganti.


6. Shipper Declaration for Dangerous Goods

Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.


7. Shipper Certification for Live Animals

Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.


Barang Spesial Kargo

  1. Explosive Material
    Barang mudah meledak, yaitu barang yang mengandung zat kimia yang mudah meledak. Seperti petasan atau amunisi.
  2. Flammable Goods
    Barang mudah terbakar, baik dalam bentuk gas padat atau cair misal oksigen (zat asam/pembakar).
  3. Corrosive Material
    Bahan yang bisa menimbulkan karat, seperti air raksa dan zat asam.
  4. Irritan Material
    Barang/bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda lainnya, seperti alkohol, gas dan spiritus.
  5. Magnetized Material
    Barang yang mengandung unsur magnet, seperti kompor dan loudspeaker.
  6. Okxidizing Material
    Barang yang mudah terbakar jika bereaksi dengan O2, seperti zat pemutih, nitrat, peroksida.
  7. Fragil Goods
    Barang pecah belah yang mudah pecah, seperti porselen dan kaca gelas.
  8. Poisonous Substances
    Barang beracun yang pengangkutannya harus dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang, seperti cianida dan arsenik.
  9. Radio Active Material
    Bahan yang mengandung radio aktif.
  10. Valuable Goods
    Barang berharga yang mengandung unsur kimia lain di dalamnya, seperti logam mulia, perhiasan, kertas/dokumen berharga.
  11. Wet Freight
    Barang berbentuk cairan maupun barang padat bercampur cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer, seperti daging segar, udang basah, makanan, telur.
  12. Perishable Goods
    Barang yang mudah busuk dan hancur selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet agar tahan lama (awet) dalam perjalanan/pengiriman, seperti buah, tumbuhan hidup, bunga.
  13. Dangerous When Wet
    Barang berbahaya yang mudah meledak jika basah atau lembab, seperti karbit.
  14. Live Animal
    Hewan hidup yang diangkut melalui udara, seperti sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung.
  15. Human Remains
    Pengangkutan jenasah manusia melalui udara, baik jenazah utuh (jasad), sudah dikremasi/abu, dibalsem/tidak dibalsem.

Klasifikasi Kargo

1. Jenis Kargo Berdasarkan Penanganannya

  • General Cargo

General Cargo ialah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak perlu memerlukan penanganan secara khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety.

Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian (garmen, tekstil) dan lain-lain.

  • Special Cargo

Special cargo yaitu barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan khusus (special handling).

Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut.

Barang benda atau bahan yang termasuk dalam kategori special cargo adalah : AVI, DG, PER, PES PEM, HEA, dan lain-lain.


2. Jenis Kargo Berdasarkan Cara Pelayanan dan Jenis Produknya

  • Missing Cargo

Missing Cargo adalah kargo yang tidak dapat ditemukan dan berdasarkan sumber pemberitahuan, maka irregularities-nya terbagi atas :

  1. Missing di stasiun pemberangkatan (origin station), yang berarti bahwa kargo hilang di stasiun pemberangkatan.
  2. Missing di stasiun kedatangan (destination station), yang berarti bahwa kargo hilang di stasiun tujuan.
  • Damage Cargo

Damage cargo adalah kargo yang ditemukan dalam keadaan rusak baik kerusakan packing, isi, mutu dari kargo itu sendiri.

Damage cargo terdiri atas beberapa jenis diantaranya yaitu :

  1. Pilferage yaitu kargo yang isinya rusak atau pun hilang.
  2. Spoile yaitu kargo rusak dan tidak layak untuk digunakan lagi (hancur).
  3. Torn yaitu kargo yang packingnya ditemukan dalam keadaan rusak atau robek tetapi belum bisa dipastikan apakah isi dari kargo tersebut itu hilang atau masih dalam keadaan komplit.
  4. Breakage yaitu kargo rusak atau pecah biasanya digunakan untuk kargo yang berlabel fragile.
  5. Mortality biasanya digunakan untuk live animal cargo antara lain ikan hidup, ayam hidup atau binatang hidup lainnya yang diterima di stasiun tujuan dalam keadaan mati.
  • Deterioration

Ini biasanya digunakan untuk menyatakan kargo irregularity pada perishable cargo seperti ikan komsumsi, sayur mayur dan lainnya mengalami kerusakan mutu atau adanya penurunan mutu dari kargo.

  • Overload Cargo

Overload cargo adalah kargo yang sudah dibuatkan manifest dan dokumen lain serta siap untuk diberangkatkan namun gagal diberangkatkan karena terjadi kelebihan kapasitas muat pesawat.

  • Found Cargo

Found cargo adalah kargo ditemukan di stasiun tertentu yang bukan merupakan stasiun tujuannya.


Proses Outgoing Cargo Import

  • Cargo diturunkan dari pesawat dan dibawa ke Break Down Area menggunakan dollies.
  • Di Break Down Area, cargo dilakukan proses pemisahan dan dilakukan proses pencatatan Airway Bill.
  • Setelah itu cargo akan disimpan di import warehouse/acceptance import untuk pemeriksaan fisik cargo dan dokumen-dokumennya.
  • Pihak Warehouse Operator akan mengirimkan NOA (Notice Of Arrival) kepada consignee dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa cargo telah sampai dan siap diambil.
  • Saat consignee mengambil cargo, consignee dikenai biaya sewa gudang.
  • Setelah consignee menyelesaikan pembayaran maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan bea & cukai. Proses ini mirip dengan proses kedatangan penumpang internasional dimana terdapat jalur hijau dan jalur merah. Setelah pemeriksaan bea & cukai, cargo dapat dibawa oleh consignee.
  • Jika ada cargo yang diterima baik import maupun domestik tidak diambil oleh consignee, maka operator warehouse cargo akan menyimpannya di gudang overflow.
  • Khusus untuk barang cargo internasional, setelah 30 hari berada di gudang overflow maka barang akan dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai oleh pihak costoms. Dan jika barang berada pada tempat penimbunan pabean, apabila 30 hari kemudian belum ada pemiliknya maka barang tersebut dikuasai oleh Negara.

Proses Outgoing Cargo Export

  • Untuk cargo yang akan dikirim terlebih dahulu harus dilakukan pembukuan (reservation).
  • Setelah melakukan reservation, cargo akan dibawa ke gudang penerimaan cargo (Warehouse Acceptance), Disana kargo akan dilengkapi dengan :
  1. Form pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan pemberitahuan ekspor barang tertentu (PEBT).
  2. Form shipper letter of instruction (SLI).
  3. Packing list.
  4. Perishable dan live animal dilengkapi dokumen karantina.
  5. Dokumen pelengkap lainnya
  • Dari proses di gudang penerimaan, cargo akan dibawa ke unit Bea Cukai (customs). Di customs, cargo akan diberikan dokumen cargo dan persetujuan muat (fiat muat) apabila dokumen pengangkutan sudah lengkap. Persetujuan itu berupa pengecapan stempel sebagai tanda bahwa kargo yang bersangkutan diizinkan oleh pihak bea cukai untuk dikirim.
  • Kemudian cargo yang dikirimkan sebelum disimpan digudang pengiriman (warehouse movement) dilakukan pemeriksaan X-Ray terlebih dahulu untuk mengetahui isi yang akan dikirim.
  • Setelah pemeriksaan, cargo akan disimpan di gudang (storage area). Cargo yang akan dikirim akan di packing ulang dengan menggunakan plastik di build up area.
  • Jika sudah siap, cargo akan dimuat di pesawat.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Kargo : Pengertian, Syarat, Proses, Klasifikasi, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :