Ekspor Adalah

Diposting pada

Sarjana Ekonomi Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Ekspor. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Ekspor : Pengertian, Manfaat, Jenis, Tujuan dan Contoh Terlengkap


Pengertian Ekspor

Ekspor yaitu seseorang atau suatu badan hukum yang menjual sebuah barang ke luar negeri.

Orang atau badan yang melakukan penjualan dapat disebut dengan eksportir.

Ekspor merupakan salah satu kegiatan mengirimkan atau memperdagangkan suatu barang atau jasa ke luar negeri dengan tujuan untuk bisa memperoleh keuntungan.

Melalui sebuah kegiatan ekspor ini suatu Negara akan memperoleh devisa (alat pembayaran luar negeri) yang sangat diperlukan untuk dapat membiayai proses pembangunan bangsa.

Kegiatan ekspor ini memegang peranan yang sangat penting dalam rangka pengendalian inflasi dan juga mendorong produksi dalam negeri, khususnya komoditi yang akan diekspor.


Pengertian Ekspor Menurut Para Ahli

1. Amir M. S

Salah satu upaya melakukan sebuah penjualan komoditas di Indonesia kepada negara lain, dengan mengharapkan pembayaran dalam valuta asing, serta melakukan komoditi dengan dapat memakai bahasa asing.


2. Roselyn Hutabarat

Suatu kegiatan perdagangan dengan cara mengeluarkan suatu barang dari dalam negeri ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi suatu ketentuan yang berlaku.


3. J. Winardi

Semua produk (barang dan jasa) yang dijual kepada para penduduk Negara lain, ditambah dengan berbagai jasa-jasa yang diselenggarakan kepada penduduk Negara tersebut dapat berupa pengangkutan permodalan dan hal-hal lain yang membantu ekspor tersebut.


4. Marolop Tanjung

Suatu pengeluaran suatu barang dari daerah pabeanan Indonesia untuk dikirim ke luar negeri dengan mengikuti suatu ketentuan yang berlaku terutama mengenai peraturan kepabeanan.


5. Bambang Triyoso dan Susilo Utomo

Salah satu sistem perdagangan dengan cara mengeluarkan suatu barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan memenuhi sebuah ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ekspor ini mencakup semua barang dan jasa yang dijual oleh sebuah negara ke negara lain, termasuk diantara berbagai barang-barang, asuransi, dan jasa-jasa pada periode tertentu.


6. Curry

Suatu barang dan jasa yang dijual ke negara lain untuk dapat ditukarkan menjadi suatu produk atau uang.


7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2009

Salah satu kegiatan yang mengeluarkan barang dari daerah pabean, yang dimaksud dengan daerah pabean ialah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan juga ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di salah satu Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen dengan memenuhi suatu ketentuan dan peraturan yang berlaku.


Pelaku Bidang Ekspor

  • Eksportir
    Eksportir ialah orang atau suatu perusahaan yang berperan sebagai produsen yang memproduksi barang untuk dapat dijual ke luar negeri.
  • Importir
    Orang atau sebuah perusahaan yang berperan sebagai pembeli di luar negeri.
  • Bank
    Merupakan sebuah lembaga keuangan yang dapat memberikan jasa perkreditan atau meminjamkan dana kepada para eksportir maupun importir.
  • Depperindag
    Ialah salah satu lembaga pemerintahan yang mengatur dan menerbitkan surat-surat yang merupakan salah satu syarat kegiatan ekspor, seperti PEB dan SKA (Surat keterangan asal) atau certificate of origin (COO).
  • Freight Forwarder
    Yaitu badan suatu usaha yang bertujuan untuk dapat memberikan jasa pelayanan atau pengurusan atas seluruh kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya dalam pengiriman.
  • Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
    EMKL adalah sebuah usaha pengurusan dokumen dan muatan yang akan diangkut melalui kapal atau pengurusan beberapa dokumen dan muatan yang berasal dari kapal.
  • Perusahaan Asuransi
    Yakni sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertanggungan. Dalam kegiatan ekspor ini, perusahaan ini dapat menanggung risiko keselamatan barang dari eksportir sampai dikirim kepada para pihak importir.
  • Bea Cukai
    Merupakan suatu lembaga pemerintahan yang bertugas untuk dapat memeriksa berbagai barang-barang yang melewati daerah pabean dan memungut biaya atas barang-barang yang akan diekspor.

Badan Usaha Bidang Ekspor

  • Confirming House

Confirming house ialah suatu perusahaan setempat yang didirikan berdasarkan hukum setempat, tetapi bekerja atas perintah dan untuk kepentingan kantor induknya yang berada di luar negeri.


  • Export Merchant

Export Merchant atau pedagang ekspor yakni sebuah badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk surat pengakuan eksportir dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) serta dapat juga diperkenankan melaksanakan ekspor komoditas yang dicantumkan dalam surat pengakuan itu.


  • Export Agent

Export Agent atau agen ekspor yakni suatu badan usaha yang dapat membuat sesuatu ikatan perjanjian dengan produsen suatu komoditas tertentu untuk bisa melaksanakan ekspor komoditi itu untuk dan atas nama produsen.

Bedanya dengan Export Merchant adalah bahwa Export Merchant bekerja atas biaya dan juga risiko sendiri, sedangkan Export Agent bertindak atas nama produsen dengan hanya akan mendapatkan sekadar handling fee. Karena itu Export Agent juga disebut juga sebagai Handling Export.


  • Trading House

Treding House atau Wisma Dagang ialah suatu perusahaan dagang besar ekspor-impor.

Bila suatu perusahaan ini dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditi, tetapi sudah aneka komoditas, maka eksportir demikian disebut sebagai General Exportersatau eksportie umum.

Bila perusahaan Genral Expoerters ini juga bertindak sebagai salah satu General Importers atau importir umum, maka perusahaan itu disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang.


  • Producer Exporter

Istilah produsen eksportir yang hanya populer di Indonesia karena fasilitas yang diberikan kepada para produsen Indonesia, khususnya produsen industri untuk ekspor.

Pola integrasi antara produsen dengan perdagangan (eksportir) inilah yang akan menjadi cikal-bakal berkembangnya konglomerasi di Indonesia.


  • Joint Marketing Board

Joint Marketing Board atau badan pemasaran bersama yakni suatu organisasi yang dapat didirikan oleh eksportir sejenis dengan tujuan bersama-sama untuk menentukan kebijakan ekspor komoditas tertentu, baik mengenai suatu kebijakan harga, penentuan kuota, pembagian pasar, serta kebijakan lain untuk dapat memperkuat posisi tawar-menawar (bargaining position) selaku eksportir di pasar internasional.


  • Joint Venture Company

Joint Venture Comapany atau perusahaan patungan yangg didirikan oleh pengusaha nasional dengan bekerja sama dengan para pengusaha asing yang bertujuan untuk memproduksi berbagai barang-barang untuk ekspor.


  • Counter Trade

Counter Trade atau Counter Purchase yaitu suatu transaksi imbal beli yang pada suatu sistem perdagangan imbal balik antara dua negara.

Suatu negara yang dapat menjual suatu komoditi kepada negara lain diwajibkan untuk membeli pula komoditas dari negara tersebut.


Manfaat Ekspor

  • Memperluas pasar produk lokal, dengan kegiatan ekspor negara Indonesia merupakan salah satu cara untuk daoat meningkatkan pangsa pasar produk-produk dalam negeri.
  • Menambah devisa negara, transaksi yang akan terjadi dalam kegiatan ekspor akan menambah penerimaan devisa pada suatu negara sehingga kekayaan negara akan bertambah.
  • Membuka lapangan pekerjaan, kegiatan ekspor ini juga akan berdampak pada jumlah lapangan pekerjaan bagi para masyarakat.
  • Ekspor produk Indonesia ke negara lain akan juga meningkatkan kegiatan produksi dalam negeri yang tentunya yang membutuhkan banyak tenaga kerja.

Tujuan Ekspor

  • Untuk dapat memperoleh keuntungan atau laba dalam bentuk devisa.
  • Untuk bisa mendapatkan harga jual yang lebih tinggi.
  • Untuk dapat melakukan penetrasi atau membuka pasar baru di negara lain.
  • Untuk bisa menciptakan iklim usaha dan ekonomi yang kondusif baik secara nasional maupun global.
  • Untuk dapat mengendalikan harga produk ekspor di dalam negeri.
  • Untuk bisa menjaga stabilitas kurs valuta asing terhadap mata uang dalam negeri.

Kegiatan Ekspor

  • Modal yakni sesuatu hal yang penting dalam rangka biaya pengadaan bahan baku, biaya pengolahan bahan baku yang akan menjadi bahan jadi dan biaya pengangkutan.
  • Barang yakni sesuatu diekspor harus dijamin kualitasnya, mulai dari bahan baku yang dipilih, pengolahan yang dapat dilakukan oleh tenaga profesional, sampai menjadi suatu barang siap pakai dengan kemasan yang aman.
  • Peluang pasar yakni sesuatu hal sangat penting dalam perdagangan.
  • Keberhasilan ekspor ini sangat ditentukan oleh adanya kepercayaan pelanggan ataupun para konsumen.
  • Peraturan yakni sesuatu hal penting yang harus diperhatikan oleh para eksportir, baik peraturan yang berlaku dinegara kita maupun yang berlaku di negara tujuan ekspor tersebut.

Contoh Produk Ekspor Indonesia

  • Hasil Pertanian, yaitu seperti karet, kopi, cengkeh, teh, lada, kina, tembakau, cokelat, kelapa sawit, dan lain sebagainya.
  • Hasil Hutan, yakni seperti produk mebel.
  • Hasil Perikanan, contohnya seperti ikan tuna, udang, ikan bandeng, dan cakalang.
  • Hasil Pertambangan, ialah seperti aluminium, timah, batu bara, tembaga, dan emas.
  • Hasil Industri, contohnya seperti tekstil, pupuk, seemen, dan pakaian jadi.
  • Jasa, Indonesia yang rutin mengirim tenaga kerja ke luar negeri.

Prosedur Kegiatan Ekspor

1. Korespondensi

Eksportir akan mengadakan korespondensi dengan importir luar negeri untuk bisa menawarkan dan menegosiasikan komoditas yang akan dijualnya.

Dalam surat penawaran kepada para importir harus dicantumkan jenis barang, mutunya, harganya, syarat-syarat pengiriman, dan lain sebagainya.


2. Pembuatan Kontrak Dagang

Apabila importir ini menyetujui penawaran yang diajukan oleh eksportir maka para importir dan eksportir membuat dan menandatangani kontrak dagang.

Dalam kontrak dagang yang dicantumkan hal-hal berbagai persyaratan dan ketentuan yang disepakati bersama.


3. Penerbitan Letter of Credit (L/C)

Setelah kontrak dagang dapat ditandatangani maka para importir membuka L/C melalui bank koresponden di negaranya dan juga dapat meneruskan L/C tersebut ke bank devisa Negara eksportir.

Kemudian bank devisa yang dapat ditunjuk memberitahukan diterimanya L/C atas nama eksportir kepada eksportir.


4. Eksportir Menyiapkan Barang Ekspor

Dengan diterimanya L/C tersebut eksportir dapat mempersiapkan barang-barang yang dipesan importir.

Keadaan berbagai barang-barang yang dipersiapkan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam kontrak dagang dan L/C.


5. Eksportir Mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Selanjutnya eksportir ini juga harus mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor barang (PEB) ke bank devisa dengan melampirkan suatu surat sanggup bayar apabila barang ekspornya terkena pajak.


6. Pemesanan Barang ke Pelabuhan

Eksportir itu sendiri dapat mengirim barang ke pelabuhan. Pengiriman dan pengurusan suatu barang ke pelabuhan dan ke kapal dapat juga dilakukan oleh sebuah perusahaan jasa pengiriman barang (freight forwarding atau EMKL).

Dokumen-dokumen ekspor juga dapat disertakan dalam pengiriman barang ke pelabuhan dan ke kapal.


7. Pengiriman Barang ke Pelabuhan

Eksportir itu sendiri dapat mengirim barang ke pelabuhan. Pengiriman dan pengurusan suatu barang ke pelabuhan dan ke kapal dapat juga dilakukan oleh sebuah perusahaan jasa pengirim barang (freight forwarding atau EMKL).

Dokumen-dokumen ekspor ini juga disertakan dalam pengiriman barang ke pelabuhan dan ke kapal.


8. Pemeriksaan Bea Cukai

Di pelabuhan, dokumen ekspor dapat diperiksa oleh pihak Bea Cukai. Apabila diperlukan berbagai barang-barang yang akan di ekspor diperiksa juga oleh Bea Cukai.

Apabila suatu barang dan dokumen telah sesuai dengan ketentuan maka Bea cukai menandatangani pernyataan persetujuan muat yang ada pada PEB.


9. Pemuatan Barang ke Kapal

Setelah pihak Bea Cukai menandatangani PEB maka suatu barang telah dapat dimuat ke atas kapal.

Segera setelah barang dimuat kapal, pihak pelayaran menerbitkan Draft Billof Lading (B/L) yang akan diserahkan pada eksportir.

Setelah itu, eksportir akan menukarkan mate’s receipt dengan master bill of lading (pada FCL) atau house bill of lading (pada LCL).


10. Surat Keterangan Asal Barang (SKA)

Eksportir sendiri atau freigt forwarding atau EMKL pemuatan barangnya dan akan mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk bisa memperoleh SKA apabila diperlukan.


11. Pencairan Letter of Credit

Apabila barang yang sudah dikapalkan, maka eksportir dapat ke bank untuk mencairkan L/C. Bila At sight L/C beberapa dokumen-dokumen yang diserahkan adalah B/L, Commercial Invoice, Packing List dan PEB, dan lain-lain.


12. Pengiriman Barang ke Importir

Suatu barang dalam perjalanan dengan kapal dari Negara eksportir ke pelabuhan di negara importir.


Jenis-Jenis Ekspor

1. Ekspor Langsung

Ekspor langsung merupakan salah satu cara menjual barang atau jasa dengan menggunakan perantara (esportir) yang tinggal di negara lain atau negara tujuan ekspor.

Kegiatan penjualan ini dapat dilakukan melalui pihak distributor dan wakil penjualan perusahaan.

Keuntungan dari ekspor langsung yaitu salah satu kegiatan produksi tetap terpusat di negara asal dan adanya kontrol terhadap distribusi yang lebih baik.

Sedangkan untuk kekurangan dari ekspor langsung adalah memakan biaya transportasi yang jauh lebih tinggi untuk mengirim produk dalam jumlah besar, adanya hambatan dalam perdagangan, serta proteksionisme.


2. Ekspor Tidak Langsung

Ekspor tidak langsung merupakan  sebuah cara di mana barang dijual melalui perantara di negara asal kemudian akan dijual oleh perantara tersebut melalui suatu perusahaan manajemen eskpor dan perusahaan pengekspor.

Kelebihan dari ekspor tidak langsung ialah salah satu sumber daya produksi yang terkonsentrasi dan tidak perlu menangani berbagai kegiatan ekspor secara langsung.

Akan tetapi, kelemahan dari ekspor tidak langsung yaitu pada kontrol terhadap distribusi agak kurang dan juga pengetahuan seputar operasi di negara lain juga kurang.

Biasanya industri jasa ini akan menggunakan ekspor langsung. Sedangkan pada industri manufaktur bisa saja menggunakan ekspor langsung ataupun ekspor tidak langsung.


Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Ekspor : Pengertian, Pelaku, Badan Usaha, Manfaat, Tujuan, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :