Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Holding Company. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Holding Company
Holding Company atau Perusahaan Induk merupakan suatu perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan, yang merupakan anggota dari sekelompok perusahaan.
Holding company atau perusahaa induk berperan sebagai pemegang saham dalam beberapa perusahaan anak (subsidiary company), dengan tujuan agar meningkatkan kinerja perusahaan dan memungkinkan terciptanya nilai pasar perusahaan (market value creration).
Hubungan antara holding company dengan subsidiary company disebut dengan affiliasi.
Pengertian Holding Company Menurut Para Ahli
1. Winardi
Holding company merupakan suatu perusahaan yang memiliki kuasa atas perusahaan lain.
2. Hadori Yunus
Holding Company adalah suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus, yaitu untuk mendapatkan saham-saham dan mengendalikan operasional perusahaan lain.
3. Fuady
Holding company ialah perusahaan yang bertujuan untuk memiliki (menguasai) saham pada satu atau lebih perusahaan lain dan atau mengendalikan perusahaan lain tersebut.
4. Bringham dan Houston
Holding Company yakni suatu korporasi yang memiliki saham di perusahaan lain dalam jumlah yang cukup banyak sehingga dapat mengendalikan perusahaan tersebut.
Ciri-Ciri Holding Company
- Mempunyai induk perusahaan yakni holding company itu sendiri
- Mempunyai anak perusahaan yakni badan-badan usaha yang dibawahinya.
- Memberikan pengelolaan bisnis yang ada pada manajemen terpisah
- Menjadi pengendali seluruh jalannya proses usaha di setiap badan usaha yang sudah dikuasai sahamnya
- Kekayaan yang didapat dari saham-sahamnya yang di badan usaha akan dikuasai.
Kelebihan dan Kekurangan Holding Company
1. Segi Pengendalian Perusahaan
Holding company dapat menguasai dan mengendalikan suatu perusahaan jika memiliki saham perusahaan tersebut sebanyak 20% – 50%.
2. Segi Operasional Perusahaan
Secara hukum, proses operasional holding company dengan anak perusahaan dilakukan secara terpisah.
Dengan begitu, jika suatu anak perusahaan mengalami kegagalan maka hal ini dapat ditutupi dengan keberhasilan anak perusahaan lainnya.
Namun, secara keseluruhan perusahaan induk memiliki tanggung jawab terhadap anak perusahaannya.
3. Segi Pemisahaan Secara Hukum
Dari sisi pemisahan secara hukum antar perusahaan, maka beberapa perusahaan yang sejenis dapat dibentuk dalam satu Holding Company. Contoh, perusahaan asuransi, bank, dan lembaga keuangan lainnya.
Manfaat Holding Company
Manfaat pembentukan holding company adalah bisa membangun, mengelola, mengendalikan dan mengkoordinasikan kinerja antar perusahaan.
Perumusan langkah perencanaan perusahaan Holding company harus jelas dan efektif. Aspek strategis yang harus di perhatikan meliputi struktur organisasi, sumber daya manusia (SDM), dan aspek keuangan (finansial).
Tidak hanya itu, pengendalian setelah perusahaan Holding company juga harus diperhatikan. Dengan sistem pengendalian manajemen (management control system), pihak-pihak manajemen harus melakukan perencanaan, pengukuran, pengendalian, pengukuran dan auditing yang disertai dengan akuntabilitas transparan untuk mencapai tujuan perusahaan.
Tujuan Holding Company
Holding company yang fungsinya menjadi perusahaan induk yang mempunyai peranan dalam perencanaan, pengkoordinasian, pengkonsolidasikan, pengembangan dan juga pengendalian yang tujuan nya untuk pengoptimalan kinerja perusahaan secara menyeluruh, termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya.
Contoh Holding Company
- PT. Pupuk Indonesia Holding Company
- PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk.
- PT. Medco Energi Internasional Tbk.
- PT. Indonesia Aluminium (Inalum)
- PT. Bumi Resources Tbk.
- PT. Danareksa
- Hutama Karya
- Astra Internasional
- Krakatau Steel
- Japfa
- Salim Group
- Maspion
Proses Pembentukan Holding Company
1. Proses Residu
Dalam proses residu, perusahaan asal di pecah sesuai dengan sektor usaha masing-masing. Perusahaan yang dipecah tersebut nantinya akan menjadi perusahaan yang mandiri.
Sedangkan perusahaan sisanya (residu) dari perusahaan asal akan di konversi menjadi perusahaan holding dan tetap memegang saham pada perusahaan pecahan tersebut.
2. Prosedur Penuh
Sebaiknya, prosedur penuh dilakukan jika tidak terlalu banyak pemandirian atau pemecahan perusahaan.
Namun masih dalam kepemilikan yang sama atau berhubungan saling terpencar-pencar tiap masing-masing perusahaan dan tanpa terkonsentrasi dalam suatu perusahaan holding.
3. Prosedur Terprogram
Pada proses ini, pembentukan perusahaan holding direncanakan pada saat awal memulai (start) bisnis. Karena itu, perusahaan pertama yang didirikan dalam grupnya yaitu perusahaan holding.
Selanjutnya, setiap bisnis yang dijalankan akan dibentuk atau di akuisisi perusahaan lain, dengan catatan perusahaan holding sebagai pemegang saham akan bersama dengan pihak lain sebagai partner bisnis.
Dengan begitu, jumlah perusahaan baru sebagai anak perusahaan akan terus berkembang jumlahnya, sesuai dengan perkembangan bisnis dari grup usaha yang bersangkutan.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Holding Company : Pengertian, Ciri, Tujuan, Manfaat, Proses, Contoh, Kelebihan & Kekurangannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :