Badan Usaha

Diposting pada

Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id pada pembahasan kali ini akan membahas tentang Badan Usaha. Mulai dari pengertian,faktor,jenis,fungsi hingga perbedaannya secara lengkap. Simak penjelasannya dibawah ini.

√ Badan Usaha : Pengertian, Faktor, Jenis, Perbedaan dan Fungsi Terlengkap


Pengertian Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha adalah satu kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan.

Penentuan badan usaha ini sudah menjadi aturan dari pemerintah dalam hal administrasi negara. Hal ini akan memudahkan pemerintah untuk dapat menentukan nilai pajak dan juga membantu legalitas perijinan pembangunan usaha. Selain itu, hal ini juga bertujuan agar bisnis Anda kelak tidak akan menimbulkan masalah.

Penjelasan lainnya tentang arti badan usaha, mengutip dari berbagai pendapat di suatu forum perkumpulan pebisnis di Kaskus, secara harafiah pengertian badan usaha adalah suatu wadah atau entitas yang digunakan untuk melakukan usaha secara komersil dengan tujuan menarik keuntungan.

Sedangkan pengertian perusahaan adalah suatu bagian teknis dari kesatuan antara modal dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang dan atau jasa.

Dalam pelaksanaannya, suatu aktivitas produksi biasanya berjalan secara tersusun dengan menggunakan faktor produksi yang dilakukan oleh perusahaan.

Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk bisa mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut :

  • Produk dan jasa yang nantinya akan bisa dijual atau diperdagangkan.
  • Cara pemasaran suatu produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  • Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada suatu produk ataupun jasa.
  • Kebutuhan suatu tenaga kerja.
  • Organisasi yang Internal.
  • Pembelanjaan dan jenis dari suatu badan usaha yang akan dipilih.

Pengertian Badan Usaha Menurut Para Ahli

1. Dominick Salvatore

Badan Usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan berbagai sumber daya untuk tujuan bisa memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual.


2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai suatu aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha atau perusahaan.


3. Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia

Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan suatu usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah, firma, kongsi, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga badan lainnya yang termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.


Faktor Yang Mempengaruhi Badan Usaha

  • Tipe dari usahanya, misalnya seperti : perkebunan, industri, perdagangan,dsb.
  • Luas dari suatu jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
  • Modal yang diperlukan untuk memulai suatu usaha.
  • Sistem pengawasan yang dapat dikehendaki.
  • Tinggi dan rendahnya suatu resiko yang nantinya akan dihadapi.
  • Jangka waktu izin suatu operasional yang diberikan oleh pemerintah.
  • Keuntungan yang dapat direncanakan.

Jenis-Jenis Badan Usaha

1. Badan Usaha Dari Jenis Kegiatannya

Badan usaha jika dilihat dari suatu kegiatan yang dilakukan dapat dibagi menjadi badan usaha agraris, ekstraktif, perdagangan, industri, dan jasa.

  • Badan Usaha Agraris yaitu suatu kegiatan dari badan usaha agraris adalah mengelola sumber daya alam untuk menghasilkan suatu barang tertentu. Misalnya pada perkebunan kelapa sawit, peternakan ikan, perkebunan teh, dan peternakan lembu.
  • Badan Usaha Ekstraktif yakni suatu kegiatan badan usaha ekstraktif adalah kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam. Alam ini telah menyediakan bahan-bahan tambang, antara lain hasil hutan dan hasil laut, pertambangan minyak bumi. Contohnya seperti pada, penangkapan hasil ikan laut, perusahaan pengambilan rotan, perusahaan perkayuan, bahkan tambang minyak di tengah lautan.
  • Badan Usaha Perdagangan adalah suatu kegiatan badan usaha perdagangan adalah kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya. Sudah banyak contohnya disekeliling kita yaitu seperti pasar swalayan atau pasar tradisional.
  • Badan Usaha Industri merupaka suatu kegiatan badan usaha industri adalah kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau bahan siap pakai atau sering disebut juga dengan perusahaan manufaktur. Contohnya seperti pada barang produksi seperti benang untuk bahan baku bagi industri kain, atau bisa juga barang konsumsi seperti pakaian, sepatu.
  • Badan Usaha Jasa adalah suatu kegiatan badan usaha jasa adalah kegiatan yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan. Sebagai contoh pada jasa pengangkutan barang dari suatu daerah ke daerah lainnya (ekspedisi), jasa perbankan, konsultan, dan lain-lain.

2. Badan Usaha Dari Sumber Kepemilikan Modalnya

Setelah kita mengetahui pengertian badan usaha, selanjutnya kita juga harus tahu apa saja bentuk dan jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha di Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut :

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah suatu badan usaha dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara.

** Ciri-Ciri BUMN yaitu :

  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan suatu kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Merupakan suatu lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Pemerintah yang berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Merupakan salah satu stabilisator dalam perekonomian negara.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan suatu negara.
  • Peranan pemerintah yaitu sebagai pemegang saham. Bila sahamnya juga dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Dapat meningkatkan suatu produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Agar seorang pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Pengawasan dapat dilakukan baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan suatu kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Melayani suatu kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan suatu tanggung jawab pemerintah.
  • Modal seluruhnya dapat dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

1. Perjan

Perjan adalah suatu bentuk BUMN dimana seluruh modalnya berasal dan dikuasai oleh pemerintah. Badan Usaha Milik Negara ini biasanya beroperasi pada unit pelayanan masyarakat, yang misalnya PT. Kereta Api Indonesia. Saat ini BUMN dalam bentuk Perjan sudah ditiadakan karena akan mengalami kerugian terus-menerus.


2. Perum

Ini adalah suatu bentuk BUMN yang diubah dari Perjan. Perum yang dikelola oleh pemerintah dimana para pekerjanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sayangnya bentuk BUMN Perum ini tetap akan mengalami kerugian, sehingga pemerintah menjual sebagian sahamnya ke publik yang kemudian statusnya menjadi Persero.


3. Persero

Persero adalah suatu badan usaha yang dapat dikelola oleh negara. Tujuan BUMN ini adalah untuk dapat memberikan pelayanan pada masyarakat dan sekaligus mencari profit. Dengan begitu, Persero ini tidak akan mengalami kerugian.

Berikut ini adalah beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diantaranya :

  • PT. Jasa Raharja (Persero)
  • PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  • PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT. Bank Rakya Indonesia (Persero)
  • PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero) Tbk
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • Dan lain-lain, yang selengkapnya bisa dilihat di situs resmi BUMN

Ada Dua Jenis PT yaitu :

  • PT Tertutup merupakan suatu PT yang pemegang sahamnya hanya terbatas pada kalangan tertentu saja, misalnya seperti hanay dikalangan keluarga.
  • PT Terbuka merupakan suatu PT yang saham-sahamnya dijual secara umum, misalnya pada PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, dan lain sebagainya.

B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah suatu badan usaha dimana seluruh modalnya berasal dari pihak swasta, baik itu pihak swasta dalam negeri maupun pihak swasta asing.

1. Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah suatu badan usaha yang terdiri dari persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian. Modal dasar ini sepenuhnya terbagi dalam saham yang sudah dapat memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan undang-undang.

Ada beberapa jenis PT yang nanti memiliki regulasi dan karakteristik yang berbeda. Beberapa jenis PT tersebut diantaranya :

  • Tertutup (PT Biasa)
  • Terbuka (PT Tbk)
  • Penanaman Modal Asing (PT PMA)
  • Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN)
  • PT Persero

Kelebihan PT adalah suatu kewajiban yang terbatas. Kerugiannya adanya modal yang telah disetorkan. Bukan hutang-hutang suatu perusahaan. Diantaranya ialah sebagai berikut :

  • Dapat berganti pemilik atau dapat diwariskan.
  • Akses terhadap modal sangat mudah, apa lagi kalau pinjam suatu modal ke bank.
  • Jauh dan sangat terlihat lebih profesional.
  • Kekayaan pemegang saham dan kekayaan suatu perusahaan tentu saja di pisah.

2. Perusahaan Perseorangan

Namanya saja perusahaan perseorangan, jadi ia bertanggung jawab penuh pada suatu kegiatan usaha, resiko dan juga kegiatan usahanya. Karena itu, harta pribadi dan harta perusahaan kerap disebut juga sebagai kekayaan perusahaan.

Kelebihan badan usaha ini adalah suatu kebebasan bergerak, tidak adapemungutan pajak perusahaan, tapi pajaknya dibebankan pada pemilik saja. Selain itu, pemilik ini punya kuasa penuh pada bidang usaha dengan kerahasiaan yang terjamin dan suatu proses pengambilan keputusan yang cepat.

Badan usaha perseorangan akan terdengar menyenangkan dan sangat leluasa. Haya saja Anda juga harus terbiasa dengan beberapa keterbatasan keuangan, manajerial, karyawan terbatas, tidak bisa tender dan lainnya.


3. Firma (Fa)

Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama yang bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota tidak akan terbatas dan memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang sama, termasuk hutang perusahaan.

Kelebihan firma ini adalah penguasaan keuntungan yang sangat tinggi meskipun harus dibagi dengan sekutunya. Selain itu, penanganan aspek hukumnya sangat minimal. Kekurangan badan usaha ini adalah rentannya konflik karena pembagian suatu keuntungan dan strategi bisnis.


4. CV (Commanditaire Vennootschap)

Ini merupakan suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV ada juga yang namanya sekutu aktif (yang menjalankan usaha) dan sekutu pasif (yang memberikan modal).

Meskipun suatu badan usaha ini sederhana, namun haknya sama dengan PT dalam melakukan suatu kegiatan usaha. Mereka dapat melakukan suatu kegiatan bisnis dengan pemerintah (tender) atau dengan swasta.

Namun, tanggungan pada pajaknya tidak sebesar PT. Makanya banyak sekali orang yang memilih suatu badan usaha ini karena prosesnya mudah dan statusnya sudah nyaris setara PT.

Selain itu, pemisahan kekayaan CV dan sekutu juga dapat dilakukan, serta manejemennya jauh lebih baik. Kekurangan suatu badan usaha ini bidang usahanya terbatas, dan bila sekutu pasif menjadi sekutu aktif, ia akan bertanggung jawab pribadi.


5. Koperasi

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang anggotanya berisi orang-orang yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban.

Orang-orang yang punya jiwa sosial yang tinggi banyak yang mendirikan badan usaha ini. Dengan asas gotong royong, keuntungan suatu kegiatan koperasi akan dibagi rata ke seluruh anggota.

Tujuan utama pembentukan suatu koperasi adalah untuk mewujudkan penduduk yang adil, makmur, sejahtera dan berdiri sendiri atas basic pancasila dan UUD 1945. Landasan koperasi Indonesia yaitu pada Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan hukum.

** Ciri-ciri koperasi ialah sebagai berikut :

  • Lebih mementingkan keanggotaan yang bersifat kebersamaan.
  • Angota-anggotanya juga bebas keluar masuk.
  • Koperasi ini didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dan notaries.
  • Tanggung jawab dalam kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus.
  • Kekuasan yang tertinggi didalam rapat anggota.

C. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah yang modalnya yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang.

Perusahaan daerah melakukan suatu kegiatan usahanya di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Perusahaan Daerah ini dipimpin oleh suatu Direksi, dan anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Contoh pada BUMD adalah BPD.


D. Badan Usaha Swasta Asing

Badan Usaha Swasta Asing adalah suatu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak luar negeri. Ada beberapa hal diantaranya yang dapat menyebabkan munculnya badan usaha milik swasta asing ini diantaranya adalah pada faktor ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), potensi pasar yang besar, upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah.

Badan swasta asing ini dapat memberikan manfaat bagi suatu negara karena memasok modal dan menerapkan teknologi maju yang penting untuk pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, dapat juga timbul ketergantungan dengan badan usaha swasta milik asing karena justru mengurangi kemandirian ekonomi.


E. Joint Venture

Joint venture adalah suatu kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara kemudian menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi.

Joint venture juga harus memiliki badan hukum PT atau Perseroan Terbatas dalam bidang Industri. Joint venture ini dipimpin juga oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham.


Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan

Apa perbedaan antara badan usaha dengan suatu perusahaan? Mereka yang belum mengetahui apa itu suatu badan usaha sering menyamakannya dengan perusahaan, padahal keduanya berbeda.

Perbedaan badan usaha dengan perusahaan adalah pada Badan usaha menggunakan aspek-aspek hukum untuk mencapai tujuan, yaitu untuk memperoleh barang atau jasa, sedangkan perusahaan adalah alat untuk mencapai tujuan badan usaha tersebut.

Dengan kata lain, badan usaha ini adalah suatu lembaga, sedangkan perusahaan adalah suatu tempat badan usaha tersebut beroperasi untuk mencapai tujuan. Sebuah badan usaha bisa memiliki lebih dari satu perusahaan untuk dapat memaksimalkan laba.

Sederhanya, perbedaan badan usaha dengan suatu perusahaan dapat kita pahami melalui penjelasan sebagai berikut ini :

  • Perusahaan dapat menghasilkan barang dan jasa, sedangkan badan usaha akan menghasilkan untung atau rugi.
  • Perusahaan juga bisa dalam bentuk instansi, toko, pabrik, sedangkan badan usaha bentuknya CV, PT, Firma, Koperasi, dan lain-lain.
  • Perusahaan adalah suatu alat yang digunakan oleh badan usaha untuk memperoleh barang dan jasa yang dapat menghasilkan laba atau kerugian.

Fungsi Badan Usaha

1. Fungsi Komersial

Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk dapat memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan, suatu badan usaha harus mengelola sumber daya produksi yang tersedia secara efisiensi dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen.

Untuk memperoleh suatu keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus bisa menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing ataupun dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan.

Fungsi komersial dapat mencapai suatu sasaran yang ditetapkan dengan menerapkan fungsi manajemen dan fungsi operasional.

  • Fungsi Operasional
    Fungsi operasional merupakan suatu fungsi yang memungkinkan badan usaha bisa menjalankan kegiatannya dengan baik untuk mencapai tujuan.Fungsi ini mencakup pada fungsi pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, serta administrasi atau akuntansi.
  • Fungsi Manajerial
    Fungsi manajerial merupakan suatu fungsi badan usaha yang mengemukakan bagaimana suatu badan usaha dikelola secara efisien agar dapat memberikan keuntungan yang maksimal.Fungsi ini juga mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Kedua fungsi tersebut bersifat internal, yang berarti sampai sejauh mana sebuah badan usaha tersebut akan mampu menjaga kelangsungan usahanya sehingga tetap berfungsi bagi badan usaha yang bersangkutan.

2. Fungsi Sosial

Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat suatu badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya suatu badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.

Fungsi sosial ini menyampaikan sampai sejauh mana suatu badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan di luar badan usaha yang bersangkutan.

Fungsi sosial lainnya adalah menyangkut suatu proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja. Setiap badan usaha hendaknya dapat membekali para pegawai dengan pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang kerjanya, baik pada saat bekerja di badan usaha tersebut maupun setelah keluar.

Jadi, suatu badan usaha tidak hanya memanfaatkan tenaga dan pikiran pegawainya untuk kemajuan badan usaha semata, tapi juga memperhatikan kualitas dan masa depannya.

Operasionalisasi badan usaha, khususnya perusahaan, terkadang juga menghasilkan dampak negatif seperti polusi dan kerusakan lingkungan. Untuk itu, badan usaha ini harus bisa mencegah atau menekan seminimal mungkin terjadinya dampak negatif tersebut.

Pengelolaan limbah dan penataan suatu lingkungan yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup masyarakat sekitar.


3. Fungsi Pembangungan Ekonomi

Badan usaha ini merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat dilakukan suatu badan usaha untuk mebantu pemerintah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan oleh pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah juga dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.


Demikianlah penjelsan mengenai √ Badan Usaha : Pengertian, Faktor, Ciri, Fungsi, Bentuk, Jenis & Contohnya Lengkap . Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk anda semua. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :