SarjanaEkonomi.Co.ID – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Bank Garansi. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Bank Garansi
Bank garansi merupakan suatu jaminan yang diberikan bank kepada suatu pihak tertentu, baik perorangan, perusahaan, badan maupun lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan.
Pengertian Bank Garansi Menurut Para Ahli
1. Malayu S.P. Hasibuan
Bank garansi ialah suatu sertifikasi jaminan dari pihak bank pada pemiliki proyek atas nama kontraktor yang mana nilai dari bank garansi ini harus sama persi atau tidak boleh berbeda dengan nilai proyek yang dijamin.
2. SK Direksi Bank Indonesia No.23/88/KEP/DIR 18 Maret 1991
Bank garansi yaitu warkat yang diterbitkan oleh bank (penjamin) yang berupa kewajiban membayar terhadap pihak penerima garansi (kreditur) apabila pihak yang dijamin (debitur) cidera janji atau wanprestasi.
3. Bank Indonesia (BI)
Bank garansi merupakan suatu jaminan pembayaran yang diberikan kepad apenerima jaminan jika pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
4. Lukman Dendawijaya
Bank garansi yakni suatu pernyataan tertulis dari pihak bank mengenai kesanggupan pihak bank untuk membayar pihak ketiga apabila terjadi kondisi khusus yaitu nasabah bank tersebut tidak bisa melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian atau tidak bisa memenuhi kewajiban lainnya.
5. Kasmir
Bank garansi adalah salah satu jaminan pembayaran bank pada pihak tertentu baik berupa perusahaan, lembaga, bagan ataupun perorangan yang manan pemberian jaminan atau garansi ini dimaksudkan agar bank menjamin sepenuhnya untuk membayar kewajiban dari pihak yang dijamin kepada pihak yang menerima jaminan.
Tujuan Bank Garansi
- Sebagai alat untuk mempermudah atau memperlancar perdagangan barang dan jasa.
- Menghilangkan kekhawatiran karena penerima jaminan sama sekali tidak akan mengalami kerugian jika pihak yang dijamin tidak bisa memenuhi atau melalaikan kewajibannya.
- Bagi bank tujuan bank garansi yaitu untuk memberikan fasilitas maupun kemudahan dalam memperlancar kegiatan transaksi nasabah dalam hal mengerjakan suatu usaha atau proyek, mendapatkan keuntungan dari biaya yang harus dibayar oleh nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.
- Bagi pemegang jaminan, tujuan bank garansi yaitu untuk memberi keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan mengalami kerugian jika pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang jaminan akan mendapatkan ganti rugi dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi tersebut;
- Memberikan rasa aman dan ketentraman dengan berusaha, baik bagi bank maupun pihak lainnya
- Menumbuhkan rasa saling percaya satu sama lain antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
Jenis-Jenis Bank Garansi
1. Bank Garansi Untuk Tender (Bid Bond atau Tender Bond)
- Bank Garansi untuk Tender Dalam Negeri
Bank garansi ini merupakan bank garansi yang diberikan kepada bouwherr (pemberi pekerjaan) untuk keperluan leveransira atau kontraktor yang ingin ikut pada tender luar negeri tersebut.
- Bank garansi untuk Tender Luar Negeri
Bank garansi ini merupakan bank garansi yang diberikan kepada kontraktor yang ingin ikut pada tender pemborong yang mana bouwheer atau pemberi pekerjaan merupakan pihak luar negeri.
2. Bank Garansi Untuk Pita Cukai Tembakau
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada kontraktor bea cukai dalam keperluan perusahaan roko untuk menangguhkan pembayaran pita cukai tembakau terhadap rokok yang dikeluarkan pabrik untuk pengedar.
3. Bank Garansi Untuk Perdagangan (Agen, Dealer)
Yaitu salah satu jenis bank garansi yang diberikan kepada agen atau dealer perdagangan.
4. Bank Garansi Untuk Penangguhan Bea Masuk
Ialah suatu bank garansi yang diberikan kantor bea cukai dalam kebutuhan pemilik barang untuk menangguhkan pembayaran pita bea masuk.
5. Bank Garansi Untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
Adalah sebuah bank garansi yang diberikan kepada bouwheer (pemberi kerja) kepada kontraktor dalam penerimaan pembayaran dalam bentuk uang muka.
6. Bank Garansi Untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
Merupakan suatu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer (pemberi kerja) dalam kepentingan kontraktur sebagai penjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima.
7. Bank Garansi Untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
Bank garansi terhadap maskapai pelayanan (shipping guarantee).
8. Bank Garansi untuk Mendapatkan Keterangan Pemasukan Barang
Adalah salah satu jenis bank garansi untuk pengeluaran barang L/C balum dibayar secara penuh oleh importirnya.
9. Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap
10. Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan dan Energi
11. Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit
12. Bank Garansi untuk Pembelian atau Pengadaan Bahan Baku
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Bank Garansi : Pengertian, Tujuan & Jenisnya Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Bank Sentral
- Jenis-Jenis Bank
- Bank Syariah
- Daftar Kode Bank
- Daftar Nama Bank
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)