Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.ID Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai BPR. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.


Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan sebuah bank yang akan melaksanakan suatu kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan pada prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak akan memberikan suatu jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

  • Untuk dapat memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat untuk bisa menerima tabungan mereka dalam berbagai bentuk deposito berjangka, tabungan atau juga bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Untuk dapat memberikan kredit.
  • Untuk bisa menyediakan pembiayaan bagi nasabah yang berdasarkan prinsip bagi suatu hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
  • Untuk dapat menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau pada bank lain.
  • Menghimpun dana masyarakat dalam suatu bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan atau sebuah bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Menyalurkan suatu dana pada masyarakat dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja dan juga kredit perdagangan.

Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

  • Bertugas untuk dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa suatu deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Bertugas untuk dapat memberikan kredit.
  • Bertugas untuk bisa menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan pada prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Bertugas untuk dapat menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito atau juga tabungan pada bank lain.

Jenis-Jenis Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

1. BPR Badan Kredit Desa

  • Bank Desa
  • Lumbung Desa

2. BPR Bukan Badan Kredit Desa

  • BPR eks LDKP
  • Bank Pasar
  • BKPD (Bank Karya Produksi Desa)
  • Bank Pegawai

3. LDKP (Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan)

  • Perusahaan Daerah
  • Koperasi
  • Perseroan Terbatas
  • Bentuk Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah

Syarat dan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

  • Tidak boleh menerima dana dari masyarakat yang disimpan dalam bentuk simpanan giro.
  • Tidak boleh mengikuti kegiatan jasa lalu lintas pembayaran atau kliring.
  • Tidak boleh melakukan kegiatan usaha perdagangan valuta asing.
  • Tidak boleh melakukan kegiatan usaha perasuransian.
  • Tidak boleh melakukan kegiatan usaha diluar kegiatan usaha yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

1. Usaha yang dapat dilakukan BPR

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito atau tabungan pada bank lain.

2. Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR

  • Menerima simpanan berupa giro.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam
  • Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Contoh Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

  • Bank Syariah
  • Bank Tapeudana
  • Bank Konvensional
  • Bank Supra
  • Bank Wijayamulya Santosa

Tujuan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

  • Diarahkan untuk memenuhi kebutuhan jasa pelayanan perbankan bagi masyarakat pedesaa.
  • Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan sehingga para petani, nelayan dan para pedagang kecil di desa dapat terhindar dari lintah darat, pengijon dan pelepas uang.
  • Melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang mudah dan sesederhana mungkin sebab yang dilayani adalah orang-orang relatif rendah pendidikannya.
  • Ikut serta memobilisasi modal untuk keperluan pembangunan dan turut membantu rakyat dalam berhemat dan menabung dengan menyediakan tempat yang dekat, aman, dan mudah untuk menyimpan uang bagi penabung kecil.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Tugas, Syarat, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :