Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Leasing. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Leasing
Leasing merupakan salah satu bentuk dari perjanjian antara pemilik aktiva atau barang (lessor) dengan nasabah (lessee), dimana pihak lessor menyediakan barang modal yang dibutuhkan oleh lesse untuk kegiatan produksi, dan sebagai imbalannya pihak lesse melakukan pembayaran kepada lessor dalam waktu tertentu.
Ciri – Ciri Leasing
- Umumnya terdapat keterkaitan antara jangka waktu lease dengan masa kegunaan barang lease.
- Hak milik dari barang lease tersebut terdapat pada pihak lessor
- Barang yang menjadi objek leasing adalah barang-barang yang digunakan untuk keperluan suatu perusahaan.
Manfaat Leasing
- Tidak dibutuhkan jaminan
- Fleksibel
- Kapital dan Pelayanan
- Capital Saving
- Pembayaran angsuran diperlukan sebagai biaya operasional
- Sebagai perlindungan inflasi
- Hak opsi bagi lease pada akhir masa lease
- Terdapat kepastian hukum
- Menjadi cara memperoleh aktiva bag
- Sebagai sumber untuk pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun sampai lima tahun)
Istilah – Istilah Leasing
- Lessee ialah suatu pembiayaan dari pihak perusahaan leasing untuk pihak pemakai yang akan di perorangan atau perusahaan dengan memakai modal
- Lease yaitu sebuah kontrak sewa atas pengunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan jumlah sewa tertentu
- Lessor yakni sebagai pemilik atas aktiva (barang) modal yang akan di lease
- Lease Term merupakan sebuah jangka waktu lease memiliki sifat mutlak artinya tidak bisa dibatalkan yakni antara lain :
- Peridoe saat dimana lessor memiliki hak untuk memperbarui atau memperpanjang
- Periode yang mencakup hak opsi pembaruan dan pihak lessee yang biasa memberikan jaminan atas utang lessoe yang kemungkinan terjadi
- Periode mencakup sebuah hak opsi untuk memperbarui kontrak
- Periode ketika lessor memiliki hak untuk mencakup di pakainya hak opsi membeli aktiva yang di lease
- Periode ketika lessor dikenai denda dengan alasan tidak bisa memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada awal permulaan
- Residual Value merupakan salah satu nilai leaseddimana aset yang diperkirakan akan dapat direalisasikan ketika akhir periode sewa
- Security Deposito adalah dimana pihak lessor meminta jaminan kas atas kewajiban sewa lainya.
Elemen – Elemen Leasing
- Pembiayaan perusahaan
- Penyediaan barang-barang modal
- Pembayaran jangka waktu tertentu
- Adanya nilai sisa yang disepakati
- Adanya hak pilih
- Pembayaran secara berkala
- Andanya pihak lessor
- Adanya pihak lessee
Tahapan Leasing
- Perjanjian antara pihak lessee dan pihak lessor
- Sesuai dengan pernjanjian Sewa Guna Usaha, Lessor mengalihkan hak penguna barang kepada pihak Lesse
- Lesse emembayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (aset)
- Pihak lessee mengembalikan barang tersebut pada pihak lessor di akhir periode yang ditentukan terlebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebut.
Jenis-Jenis Leasing
1. Capital Lease
Capital lease yakni suatu jenis leasing yang perusahaannya berasal dari lembaga keuangan. Umumnya jenis leasing ini dapat melayani nasabah yang membutuhkan kebebasan dalam menentukan barang atau modal dengan spesifikasi yang diinginkan.
Dalam praktiknya, lessor mengeluarkan dananya untuk membayar barang yang dibutuhkan kepada supplier dan kemudian diserahkan kepada nasabah.
Lessor akan mendapatkan imbalan dari nasabah dalam bentuk pembayaran secara berkala dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan bersama.
2. Operating Lease
Operating lease merupakan segala jenis leasing dimana pihak lessor melakukan pembelian barang dan kemudian disewakan kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu.
Dalam hal ini, nasabah hanya membayar biaya rental barang saja, sedangkan harga barang dan biaya lainnya ditanggung oleh lessor.
3. Sales Type Lease
Sales Type Lease (lease penjualan) adalah semua jenis leasing yang umumnya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang dari hasil produksinya.
Pada umumnya terdapat dua jenis pendapatan yang diakui, yaitu sebagai berikut :
- Pendapatan dari haril penjualan barang
- Pendapatan dari bunga atas pembelanjaan selama jangka waktu lease
4. Leverage Lease
Leverage lease yaitu salah satu jenis leasing yang melibatkan pihak ketiga (credit provider). Dengan kata lain, lessor tidak melakukan pembiayaan objek leasing sebesar 100% dari harga barang, melainkan hanya sekitar 20% – 40% saja. Sedangkan sisa harga barang tersebut dibiayai oleh pihak ketiga.
5. Cross Border Lease
Cross Border Lease ialah sebuah jenis leasing yang dilakukan antar negara. Dengan kata lain, lessor dan lessee tidak berada dalam satu negara tetapi di dua negara yang berbeda.
Pada umumnya cross border lease hanya melakukan leasing untuk barang yang nilainya sangat besar. Misalnya pesawat terbang bentukan Airbus dan Boeing.
Pihak Yang Terlibat Leasing
- Pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor) yakni salah satu pihak yang memberikan jasa pembiayaan dalam bentuk barang modal pada pihak leassee.
- Perusahaan Penyewa merupakan pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari pihak lessor.
- Supplier ialah suatu pihak yang bertugas menyediakan barang-barang modal. Barang-barang ini dibeli oleh pihak lessor secara tunai, untuk disewakan pada pihak lessee.
Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia
- PT. Astra Credit Companies (ACC)
- PT. Summit Oto Finance
- PT. Bussan Auti Finance (BAF)
- PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)
- PT. BCA Finance
- PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
- PT. Federal International Finance (FIF)
- PT. Oto Multi Artha
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Leasing : Pengertian, Ciri, Manfaat, Elemen, Tahapan, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Lembaga Keuangan
- Lembaga Keuangan Bank
- Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Pegadaian Adalah
- Koperasi Adalah
- Asuransi Adalah
- Dana Pensiun
- Leasing Adalah